Poin Utama:
- Lokasi Kejadian: Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
- Tuntutan Legislator: BPJS Ketenagakerjaan wajib menjamin seluruh biaya pengobatan dan santunan korban tanpa birokrasi berbelit.
- Tanggung Jawab Perusahaan: Pemilik SPBE dilarang “lepas tangan” dan wajib memberikan kompensasi tambahan di luar jaminan negara.
- Evaluasi K3: DPRD Kota Bekasi mendesak audit menyeluruh terhadap standar keselamatan kerja untuk mencegah ledakan susulan di masa depan.
Insiden kebakaran hebat yang melanda SPBE Cimuning di wilayah Mustikajaya menyisakan duka mendalam sekaligus sorotan tajam bagi perlindungan tenaga kerja di Kota Bekasi.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, mengecam keras jika ada hak pekerja yang terabaikan dalam tragedi ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa negara dan perusahaan harus hadir sepenuhnya untuk menjamin pemulihan para korban yang bertaruh nyawa di area risiko tinggi tersebut.
Bagaimana Kepastian Hak Korban Kebakaran SPBE Cimuning di Kota Bekasi?
Seluruh pekerja yang menjadi korban kebakaran SPBE Cimuning wajib mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial secara utuh melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Wildan menegaskan bahwa jaminan ini adalah hak konstitusional pekerja, bukan sekadar santunan sukarela dari instansi terkait.
”Ini bukan sekadar bantuan, tapi hak pekerja. BPJS Ketenagakerjaan harus hadir, dan proses klaim tidak boleh dipersulit,” tegas Wildan kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (02/04/2026).
Menurut Wildan, birokrasi klaim seringkali menjadi hambatan bagi keluarga korban yang sedang berduka.
Komisi IV berkomitmen untuk memangkas hambatan tersebut agar bantuan medis dan santunan kecelakaan kerja cair tepat waktu.
Apakah Perusahaan SPBE Cimuning Bisa Lepas Tangan Setelah Kebakaran?
Perusahaan dilarang keras hanya mengandalkan BPJS Ketenagakerjaan dan wajib memberikan kompensasi tambahan bagi korban maupun keluarga yang terdampak.
Wildan menyoroti bahwa tanggung jawab moral dan materiil perusahaan tetap melekat meskipun pekerja sudah terdaftar dalam asuransi sosial.
”Perusahaan tetap wajib memberikan tanggung jawab tambahan kepada korban dan keluarganya. Jangan sampai ada yang ditinggalkan tanpa kepastian,” ujarnya dengan nada bicara yang tajam.
Beberapa poin desakan DPRD Kota Bekasi kepada pihak manajemen SPBE meliputi:
- Pendampingan psikologis bagi korban selamat dan trauma.
- Pemenuhan gaji penuh selama pekerja menjalani masa pemulihan (STMB).
- Transparansi laporan internal mengenai penyebab kebakaran kepada otoritas terkait.
Mengapa Evaluasi K3 di SPBE Kota Bekasi Sangat Mendesak?
Ledakan dan kebakaran di objek vital seperti SPBE menunjukkan adanya potensi celah dalam penerapan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang harus segera diaudit oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi. Wildan mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di titik lain.
Komisi IV DPRD Kota Bekasi berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami akan pastikan negara hadir dan tidak ada korban yang diabaikan,” pungkasnya mengakhiri pembicaraan.
Tragedi ini menjadi pengingat keras bagi para pelaku usaha di Kota Bekasi bahwa keselamatan nyawa pekerja adalah prioritas yang tidak bisa ditawar dengan alasan profit semata.
Bagaimana pendapat Anda mengenai pengawasan K3 di wilayah Mustikajaya? Sampaikan opini Anda di kolom komentar atau bagikan artikel ini agar hak para korban terus terkawal!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















