Respons Tuntutan Keras Mahasiswa, DPR Resmi Hapus Tunjangan Rumah Anggota

- Jurnalis

Jumat, 5 September 2025 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (kiri) saat konferensi pers penyampaian hasil rapat konsultasi pimpinan DPR. Foto: Istimewa.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (kiri) saat konferensi pers penyampaian hasil rapat konsultasi pimpinan DPR. Foto: Istimewa.

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengumumkan penghentian tunjangan perumahan bagi seluruh anggotanya.

Keputusan strategis ini diambil sebagai respons langsung atas gelombang tuntutan publik, terutama dari aliansi mahasiswa yang beberapa hari lalu menggelar aksi demonstrasi di depan Kompleks Parlemen.

​Langkah ini dipandang sebagai upaya DPR untuk meredam sentimen negatif publik dan memperbaiki citra lembaga yang belakangan ini kerap menjadi sorotan karena dianggap boros anggaran dan kurang peka terhadap kondisi masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, mengonfirmasi keputusan tersebut melalui keterangan tertulisnya pada Jumat, 5 September 2025.

Menurutnya, pimpinan DPR serius menanggapi setiap aspirasi yang berkembang di masyarakat.

​“Apa yang kami putuskan ini adalah bentuk keseriusan DPR dalam merespons aspirasi masyarakat, terutama suara kritis dari adik-adik mahasiswa yang datang beberapa hari lalu,” kata Saan Mustopa. “Ini adalah jawaban kami atas tuntutan perbaikan kinerja DPR.”

Enam Poin Kesepakatan Pimpinan DPR

​Saan, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai NasDem, menjelaskan bahwa keputusan tersebut lahir dari rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan seluruh pimpinan fraksi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani.

Rapat tersebut tidak hanya membahas soal tunjangan rumah, tetapi juga menyepakati beberapa langkah efisiensi dan perbaikan lainnya.

Berikut adalah enam poin kesepakatan yang dihasilkan:

  1. Penghentian Tunjangan Perumahan: Pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR secara resmi dihentikan dan dinyatakan tidak berlaku lagi per tanggal 31 Agustus 2025.
  2. Moratorium Perjalanan Dinas Luar Negeri: DPR memberlakukan moratorium (penangguhan sementara) perjalanan dinas ke luar negeri bagi seluruh anggota, terhitung sejak 1 September 2025. Pengecualian hanya berlaku untuk tugas yang bersifat undangan kenegaraan mendesak.
  3. Evaluasi dan Pemangkasan Tunjangan Lain: Pimpinan DPR akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai tunjangan dan fasilitas lain, termasuk biaya langganan yang dinilai tidak esensial, untuk selanjutnya dilakukan pemangkasan.
  4. Hak Keuangan Anggota Nonaktif: Anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan menerima hak keuangan dan fasilitas apa pun dari DPR.
  5. Koordinasi dengan Mahkamah Partai: DPR akan berkoordinasi dengan partai politik untuk menindaklanjuti status penonaktifan anggota melalui mekanisme internal Mahkamah Partai masing-masing.
  6. Komitmen Transparansi dan Partisipasi Publik: DPR menegaskan kembali komitmennya untuk memperkuat transparansi dalam setiap proses legislasi serta membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas.

​”Moratorium perjalanan luar negeri, pemangkasan fasilitas, serta penguatan transparansi adalah langkah nyata yang akan segera kami laksanakan sebagai wujud akuntabilitas,” tegas Saan.

Akar Masalah: Gelombang Protes Mahasiswa

Keputusan ini tidak lepas dari aksi demonstrasi yang dilakukan oleh ratusan mahasiswa pada Rabu, 3 September 2025.

Aliansi yang terdiri dari berbagai organisasi seperti Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), HMI, PMII, KAMMI, dan GMNI menyuarakan keprihatinan mereka atas kinerja DPR.

Mereka menyoroti gaya hidup mewah dan fasilitas anggota dewan yang dinilai tidak sejalan dengan kesulitan ekonomi rakyat.

Berikut adalah poin-poin utama tuntutan mahasiswa kepada DPR:

  • Pangkas Fasilitas Mewah: Menghentikan segala bentuk tunjangan dan fasilitas yang tidak relevan dengan kinerja.
  • Stop Perjalanan Luar Negeri: Menghentikan agenda perjalanan dinas ke luar negeri yang menghabiskan anggaran negara.
  • Tingkatkan Transparansi Legislasi: Membuka seluruh proses pembahasan undang-undang agar dapat diawasi oleh publik.
  • Tegakkan Sanksi Etik: Memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu kepada anggota DPR yang terbukti melanggar kode etik.
  • Perkuat Partisipasi Publik: Melibatkan masyarakat secara aktif dalam setiap pengambilan keputusan penting.

​Langkah yang diambil pimpinan DPR ini kini menjadi pertaruhan. Publik, khususnya kalangan aktivis dan mahasiswa, akan terus mengawasi apakah enam poin kesepakatan tersebut benar-benar diimplementasikan secara konsisten atau hanya menjadi respons sesaat untuk meredakan tekanan.

Bagaimana pendapat Anda tentang kebijakan baru DPR ini? Apakah langkah ini cukup untuk menjawab tuntutan publik? Sampaikan opini Anda di kolom komentar di bawah ini.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

72 Tahun GMNI: Awas Aktivis Terjebak Pragmatisme Penguasa!
Jalur Puncak Terapkan One Way ke Jakarta, Ribuan Kendaraan Mengular
Catat! Puncak Arus Balik akan Terjadi di Tiga Tanggal Ini, Menhub Imbau Manfaatkan WFA
Awas Horor Arus Balik! Volume Kendaraan di Puncak-Cianjur Meledak 70 Persen
BMKG Prediksi Cuaca Salat Id di Jabodetabek Sejuk dan Cerah
Jasa Marga Catat 270 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta di Puncak Mudik 2026
Terungkap! Ini Alasan Presiden Prabowo Pilih Salat Id 1447 Hijriah di Aceh
150 Ribu Kendaraan Padati Nagreg, Puncak Arus Mudik Terlewati

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 19:05 WIB

72 Tahun GMNI: Awas Aktivis Terjebak Pragmatisme Penguasa!

Senin, 23 Maret 2026 - 16:34 WIB

Jalur Puncak Terapkan One Way ke Jakarta, Ribuan Kendaraan Mengular

Senin, 23 Maret 2026 - 01:48 WIB

Catat! Puncak Arus Balik akan Terjadi di Tiga Tanggal Ini, Menhub Imbau Manfaatkan WFA

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:35 WIB

Awas Horor Arus Balik! Volume Kendaraan di Puncak-Cianjur Meledak 70 Persen

Sabtu, 21 Maret 2026 - 06:11 WIB

BMKG Prediksi Cuaca Salat Id di Jabodetabek Sejuk dan Cerah

Berita Terbaru

Nasional

72 Tahun GMNI: Awas Aktivis Terjebak Pragmatisme Penguasa!

Senin, 23 Mar 2026 - 19:05 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca