BEKASI TIMUR – Masih ingatkah kasus AR Oknum Guru PNS SMPN 7 yang menjalin hubungan terlarang (berzina) dengan perempuan bersuami WP yang juga sebagai staf perpustakaan SMPN 7.
Sanksi yang diberikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) kepada AR dinilai sangat ringan. Sedangkan WP yang merupakan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) langsung dipecat.
Namun, sanksi yang diberikan Disdik kepada AR hanya turun satu peringkat dan sanksi mutasi ke sekolah yang lebih dekat dengan kediaman AR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seharusnya, sanksi AR disamakan dengan WP yakni pemecatan. Tapi bukan pemecatan yang diberikan malah AR dimutasi ke sekolah yang lebih dekat dari kediaman AR.
“Saya menduga. Sanksi yang di berikan Disdik kepada AR seperti ada suap. Karena sangat ringan sanksi ke AR. Sedangkan ke WP sangat berat. Padahal keduanya melakukan hubungan terlarang. Seharusnya keduanya di pecat,” kata Koordinator Forum Peduli Pendidikan (F-Pepen) Kota Bekasi Nico, Selasa (22/08/2023).
Ada kabar berhembus, lanjut Nico, bahwa AR memberikan imbalan kepada pejabat di Disdik agar diberikan keringanan sanksinya. Dirinya mengaku belum mengetahui siapa pejabat Disdik yang disawer oleh AR.
“Saya akan laporkan info tersebut ke Inspektorat. Agar dapat diperiksa karena ada indikasi pejabat Disdik meringankan sanksi kepada AR. Yang merupakan Oknum Guru PNS yang melakukan cinta terlarang (berzina) dengan istri orang,” jelasnya.
Dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Inspektorat Kota Bekasi. Supaya dapat ditindak apabila info tersebut benar.
“Kita akan laporkan waktu dekat ini. Agar Inspektorat melakukan pemeriksaan kepada pejabat Disdik yang di duga meringankan sanksi begitu juga AR,” tutupnya. (mar)