Ringannya Sanksi Berzina, AR Diduga Sawer Dinas Pendidikan Kota Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 22 Agustus 2023 - 00:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu Oknum Guru PNS SMPN 7 Kota Bekasi berinisial AR yang memperoleh hadiah sanksi ringan usai menjalin hubungan terlarang (berzina) saat berfoto dengan sejumlah guru di SMPN 55 tempatnya dimutasi.

Salah satu Oknum Guru PNS SMPN 7 Kota Bekasi berinisial AR yang memperoleh hadiah sanksi ringan usai menjalin hubungan terlarang (berzina) saat berfoto dengan sejumlah guru di SMPN 55 tempatnya dimutasi.

BEKASI TIMUR – Masih ingatkah kasus AR Oknum Guru PNS SMPN 7 yang menjalin hubungan terlarang (berzina) dengan perempuan bersuami WP yang juga sebagai staf perpustakaan SMPN 7.

Sanksi yang diberikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) kepada AR dinilai sangat ringan. Sedangkan WP yang merupakan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) langsung dipecat.

Baca Juga:  Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi Akui Telah Berzinah dengan Staf

Namun, sanksi yang diberikan Disdik kepada AR hanya turun satu peringkat dan sanksi mutasi ke sekolah yang lebih dekat dengan kediaman AR.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Ada Upeti Dibalik Ringannya Sanksi AR dalam Skandal Perzinahan Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi?

Seharusnya, sanksi AR disamakan dengan WP yakni pemecatan. Tapi bukan pemecatan yang diberikan malah AR dimutasi ke sekolah yang lebih dekat dari kediaman AR.

“Saya menduga. Sanksi yang di berikan Disdik kepada AR seperti ada suap. Karena sangat ringan sanksi ke AR. Sedangkan ke WP sangat berat. Padahal keduanya melakukan hubungan terlarang. Seharusnya keduanya di pecat,” kata Koordinator Forum Peduli Pendidikan (F-Pepen) Kota Bekasi Nico, Selasa (22/08/2023).

Ada kabar berhembus, lanjut Nico, bahwa AR memberikan imbalan kepada pejabat di Disdik agar diberikan keringanan sanksinya. Dirinya mengaku belum mengetahui siapa pejabat Disdik yang disawer oleh AR.

“Saya akan laporkan info tersebut ke Inspektorat. Agar dapat diperiksa karena ada indikasi pejabat Disdik meringankan sanksi kepada AR. Yang merupakan Oknum Guru PNS yang melakukan cinta terlarang (berzina) dengan istri orang,” jelasnya.

Dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Inspektorat Kota Bekasi. Supaya dapat ditindak apabila info tersebut benar.

Baca Juga:  Alamak, Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi Diduga 'Ngamar' dengan Staf Saat Jam Kerja

“Kita akan laporkan waktu dekat ini. Agar Inspektorat melakukan pemeriksaan kepada pejabat Disdik yang di duga meringankan sanksi begitu juga AR,” tutupnya. (mar)

Visited 25 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Amankan Rp1,2 Miliar Uang Palsu Siap Edar di Margahayu Bekasi
BPBD Bakal Bangun Enam Sumur Bor sebagai Langkah Antisipasi Kekeringan di Kota Bekasi
Tiga Anggota Satpol PP Pelaku Pungli Dilakukan Pembinaan
Tiga Oknum Satpol PP Kota Bekasi Pelaku Pungli Pedagang Hanya Disanksi Teguran Lisan
Pembatalan Proyek PSEL, Konsorsium EEI-MHE-HDI-XHE Gugat Panitia Pemilihan dan Pemkot Bekasi di PTUN Bandung
Dua Insiden Kebakaran di Kota Bekasi Telan Korban Jiwa, Disdamkarmat Akui Kesulitan Akses
94 Atlet dan Pelatih asal Kota Bekasi Wakili Kontingen Jabar di PON XXI Aceh – Sumut
Oknum Satpol PP Kota Bekasi Diduga Pungli Pedagang Kaki Lima Jalan KH Noer Alie

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 14:48 WIB

Polisi Amankan Rp1,2 Miliar Uang Palsu Siap Edar di Margahayu Bekasi

Sabtu, 7 September 2024 - 13:12 WIB

BPBD Bakal Bangun Enam Sumur Bor sebagai Langkah Antisipasi Kekeringan di Kota Bekasi

Sabtu, 7 September 2024 - 10:30 WIB

Tiga Anggota Satpol PP Pelaku Pungli Dilakukan Pembinaan

Jumat, 6 September 2024 - 19:33 WIB

Tiga Oknum Satpol PP Kota Bekasi Pelaku Pungli Pedagang Hanya Disanksi Teguran Lisan

Jumat, 6 September 2024 - 15:18 WIB

Pembatalan Proyek PSEL, Konsorsium EEI-MHE-HDI-XHE Gugat Panitia Pemilihan dan Pemkot Bekasi di PTUN Bandung

Berita Terbaru

error: Content is protected !!