Romy Didapuk Jadi Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan Usai Keluar Bui

- Jurnalis

Senin, 2 Januari 2023 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Romahurmuzy mengabarkan dirinya telah didapuk menjadi Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, Senin (02/01/2023). (Foto: Era.id)

Romahurmuzy mengabarkan dirinya telah didapuk menjadi Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, Senin (02/01/2023). (Foto: Era.id)

Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy atau Romy umumkan dirinya kembali bergabung ke partai berlambang Ka’bah.

Kini ia didapuk menjadi Ketua Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP.

Kepastian kembalinya ke PPP, ia umumkan melalui unggahannya di akun Instagram @romahurmuziy.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam postingannya, Romy membagikan potret Surat Keputusan DPP PPP mengenai perubahan susunan personalia Majelis Pertimbangan DPP PPP.

“Kuterima pinangan ini dengan bismillah, tiada lain kecuali mengharap berkah, agar warisan ulama ini kembali merekah. Kuterima amanah ini dengan inna lillah, karena di setiap jabatan itu mengintai fitnah, teriring ucapan la haula wa laa quwwata illa billah,” tulisnya, dikutip di Jakarta, pada Senin (02/01/2023).

Baca Juga:  Caleg Mantan Napi Koruptor Wajib Umumkan Status Hukumnya ke Publik

Dalam unggahan Surat Keputusan tersebut, tertuang lima wakil ketua yang mendampingi Romy yakni, Wardatul Asriyah, Nu’man Abdul Hakim, Anang Iskandar, Syarif Hadier, dan Wijaksono.

View this post on Instagram

A post shared by Muchammad Romahurmuziy (@romahurmuziy)

Sementara itu, posisi Sekretaris dijabat oleh Anas Thahir dengan dua wakilnya yakni, Hizbiyah Rochim dan Irene Rusli Halil.

Seperti diketahui, Romy sempat tersandung kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Pada 15 Maret 2019 silam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Romy di Surabaya.

Kala itu, Romy bersama dua pejabat tinggi Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanudin, terjaring dalam operasi tangkap tangan di Hotel Bumi.

Romy diduga KPK mendapat uang pelicin agar Muafaq dan Haris dibantu dalam proses seleksi jabatan di Kemenag Kanwil Jawa Timur.

Sejak saat itu, Romy pun berstatus sebagai tahanan KPK yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) K4. Rutan itu berada persis di belakang Gedung Merah Putih KPK.

Selama menjalani masa penahanan, Romy kerap dibantarkan ke Rumah Sakit Polri dengan keluhan sakit pencernaan, BAB berdarah, hingga problem ginjal.

Terhitung selama menjalani penahanan Romy pernah sakit hingga 3 kali, dan paling lama terjadi selama 30 hari yakni pada 3 April 2019 hingga 3 Mei 2019.

Romy pun akhirnya menjalani sidang perdana pada 11 September 2019. Dalam sidang tersebut Romy didakwa menerima suap senilai Rp325 juta bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam proses seleksi jabatan.

Pada akhir proses sidang, Romy pun divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam permohonan banding yang dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis Romy dikurangi menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. Oleh karena itu, pada 29 April 2020 Romy resmi dinyatakan bebas.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya
H-6 Pemungutan Suara, Polrestro Bekasi Kota Petakan 15 TPS Ini Rawan Konflik
KPU Imbau Paslon Maksimalkan Momentum Debat Publik Pilkada Kota Bekasi Besok
KH Abdul Hadi meRIDHOi Pilkada Kota Bekasi 2024 Aman dan Damai
Matangkan Kesiapan Sengketa Pilkada, Bawaslu Gelar Diskusi Implementasi Produk Hukum Kepemiluan
KPU Kota Bekasi Siap Gelar Debat Publik Kedua, Berikut Tema, Sub Tema dan Tim Panelisnya
Lima Tahun Tidak Naik, Bawaslu Tuntut Kenaikan Uang Kehormatan Panwascam hingga 100 Persen
Bawaslu Sebut Kekurangan 57 Ribu Lembar Surat Suara Pilkada 2024, KPU Kota Bekasi: Tidak Sebanyak Itu

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 19:03 WIB

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 November 2024 - 15:29 WIB

H-6 Pemungutan Suara, Polrestro Bekasi Kota Petakan 15 TPS Ini Rawan Konflik

Kamis, 21 November 2024 - 09:18 WIB

KPU Imbau Paslon Maksimalkan Momentum Debat Publik Pilkada Kota Bekasi Besok

Rabu, 20 November 2024 - 15:59 WIB

Matangkan Kesiapan Sengketa Pilkada, Bawaslu Gelar Diskusi Implementasi Produk Hukum Kepemiluan

Rabu, 20 November 2024 - 15:47 WIB

KPU Kota Bekasi Siap Gelar Debat Publik Kedua, Berikut Tema, Sub Tema dan Tim Panelisnya

Berita Terbaru

Tim  Kuasa Hukum Sholihin dari Tim Advokasi Patriot Indonesia.

Pilkada 2024

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 Nov 2024 - 19:03 WIB

error: Content is protected !!