Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy atau Romy umumkan dirinya kembali bergabung ke partai berlambang Ka’bah.
Kini ia didapuk menjadi Ketua Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP.
Kepastian kembalinya ke PPP, ia umumkan melalui unggahannya di akun Instagram @romahurmuziy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam postingannya, Romy membagikan potret Surat Keputusan DPP PPP mengenai perubahan susunan personalia Majelis Pertimbangan DPP PPP.
“Kuterima pinangan ini dengan bismillah, tiada lain kecuali mengharap berkah, agar warisan ulama ini kembali merekah. Kuterima amanah ini dengan inna lillah, karena di setiap jabatan itu mengintai fitnah, teriring ucapan la haula wa laa quwwata illa billah,” tulisnya, dikutip di Jakarta, pada Senin (02/01/2023).
Dalam unggahan Surat Keputusan tersebut, tertuang lima wakil ketua yang mendampingi Romy yakni, Wardatul Asriyah, Nu’man Abdul Hakim, Anang Iskandar, Syarif Hadier, dan Wijaksono.
Sementara itu, posisi Sekretaris dijabat oleh Anas Thahir dengan dua wakilnya yakni, Hizbiyah Rochim dan Irene Rusli Halil.
Seperti diketahui, Romy sempat tersandung kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Pada 15 Maret 2019 silam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Romy di Surabaya.
Kala itu, Romy bersama dua pejabat tinggi Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanudin, terjaring dalam operasi tangkap tangan di Hotel Bumi.
Romy diduga KPK mendapat uang pelicin agar Muafaq dan Haris dibantu dalam proses seleksi jabatan di Kemenag Kanwil Jawa Timur.
Sejak saat itu, Romy pun berstatus sebagai tahanan KPK yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) K4. Rutan itu berada persis di belakang Gedung Merah Putih KPK.
Selama menjalani masa penahanan, Romy kerap dibantarkan ke Rumah Sakit Polri dengan keluhan sakit pencernaan, BAB berdarah, hingga problem ginjal.
Terhitung selama menjalani penahanan Romy pernah sakit hingga 3 kali, dan paling lama terjadi selama 30 hari yakni pada 3 April 2019 hingga 3 Mei 2019.
Romy pun akhirnya menjalani sidang perdana pada 11 September 2019. Dalam sidang tersebut Romy didakwa menerima suap senilai Rp325 juta bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam proses seleksi jabatan.
Pada akhir proses sidang, Romy pun divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
Dalam permohonan banding yang dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis Romy dikurangi menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. Oleh karena itu, pada 29 April 2020 Romy resmi dinyatakan bebas.