Bekasi, Rakyatbekasi.com – Kebijakan rotasi dan mutasi massal yang melibatkan 250 pejabat eselon II, III, dan IV oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pada Rabu (29/10/2025) lalu, menuai sorotan tajam dari lembaga legislatif.
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi secara khusus menyayangkan tidak adanya komunikasi awal dari pihak eksekutif terkait kebijakan strategis ini.
Meskipun pelantikan pejabat merupakan hak prerogatif Wali Kota, Komisi I menilai perlu adanya sinergi dan pembahasan bersama untuk memastikan jalannya roda pemerintahan tetap optimal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Merasa Tidak Dilibatkan dalam Proses
Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nawal Husni, mengungkapkan kekecewaannya atas proses yang terkesan mendadak.
Menurutnya, Komisi I sebagai mitra kerja pemerintah dalam bidang kepegawaian seharusnya diajak berdialog sebelum kebijakan besar ini diambil.
”Sangat disayangkan Komisi I tidak dilibatkan dalam pembahasan. Meski itu hak prerogatif Wali Kota, seharusnya ada komunikasi bersama sehingga terbangun sinergisitas yang baik,” tutur Nawal Husni, yang juga merupakan politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ia juga menyoroti undangan pelantikan yang diterima pada hari-H pelaksanaan, yang mengindikasikan tidak adanya ruang untuk diskusi sebelumnya.
“Kita diundang pada hari H, pas pelaksanaan pelantikan. Belum ada pembahasan lebih awal. Komisi I DPRD Kota Bekasi sama sekali tidak dilibatkan,” ungkapnya.
Menegaskan Kembali Fungsi Kontrol DPRD
Nawal Husni mengingatkan bahwa DPRD memiliki fungsi kontrol atau pengawasan yang melekat terhadap jalannya pemerintahan.
Setiap kebijakan yang diambil oleh eksekutif, terutama yang berdampak langsung pada pelayanan publik, idealnya diketahui dan dapat diawasi oleh dewan sebagai perwakilan rakyat.
”Kami (DPRD) memiliki fungsi kontrol terhadap jalannya roda pemerintahan. Segala kebijakan seharusnya ada pembahasan lebih dahulu dengan DPRD. Kan kami sebagai wakil rakyat harus mengetahui segala bentuk kebijakan yang diambil karena ini sangat menentukan terhadap pelayanan publik,” tegasnya.
Pengawasan Kinerja Pejabat Baru
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pasca-pelantikan ini, Komisi I akan secara aktif menjalankan fungsi pengawasannya terhadap kinerja para pejabat yang baru menempati posisi mereka.
”Tugas kita sebagai fungsi controlling, fungsi pengawasan. DPRD sebagai perwakilan rakyat akan melakukan proses pengawasan terhadap orang-orang yang baru saja dilantik ini,” sambungnya.
Ia berharap ke depannya, komunikasi dan koordinasi antara Pemkot Bekasi dan DPRD, khususnya Komisi I, dapat berjalan lebih baik untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil telah melalui pertimbangan yang matang dari berbagai sisi.
Menurut Anda, seberapa penting komunikasi antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam pengambilan kebijakan strategis seperti rotasi pejabat? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.































