Salah Objek Eksekusi, Kuasa Hukum Warga Laporkan PN Kota Bekasi ke Komisi Yudisial

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketegangan mewarnai proses eksekusi lahan di Perumahan Puri Asih Sejahtera, Kota Bekasi, pada Rabu (07/01/2026).

Ketegangan mewarnai proses eksekusi lahan di Perumahan Puri Asih Sejahtera, Kota Bekasi, pada Rabu (07/01/2026).

Poin Utama:

  • Lokasi Sengketa: Perumahan Puri Asih Sejahtera, Kota Bekasi.
  • Dugaan Pelanggaran: Juru Sita PN Kota Bekasi diduga mengeksekusi lahan di Jalan Jawa, padahal amar putusan menyebutkan Jalan Kalimantan.
  • Dampak: Sebanyak 12 rumah dikosongkan paksa, termasuk milik warga yang diklaim telah melunasi pembayaran (AJB).
  • Akar Masalah: Pengembang (PT Puri Asih Sejahtera) gagal bayar utang ke PT Taspen, lahan dilelang dan dimenangkan PT Puri Taman Indah.

​Ketegangan mewarnai proses eksekusi lahan di Perumahan Puri Asih Sejahtera, Kota Bekasi, pada Rabu (07/01/2026).

Pihak Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi terancam dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh kuasa hukum warga lantaran diduga melakukan kesalahan prosedur fatal, yakni mengeksekusi objek lahan yang tidak sesuai dengan amar putusan pengadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Mengapa PN Kota Bekasi Dilaporkan ke Komisi Yudisial?

​Langkah pelaporan ke Komisi Yudisial (KY) diambil karena tim kuasa hukum warga menemukan adanya ketidaksesuaian antara lokasi yang tertera dalam putusan dengan lokasi eksekusi di lapangan.

Juru Sita dinilai melampaui kewenangannya dengan melakukan pengosongan di area yang bukan menjadi objek sengketa.

​”Sebagai barometer pengendali sistem hukum khususnya di pengadilan. Lantaran, ada kesalahan letak wilayah yang dilakukan pengosongan tanah. Yang seharusnya itu Jalan Kalimantan yang dilakukan proses eksekusi, tetapi justru malah Jalan Jawa yang dilakukan sebaliknya,” kata Rizal Widya Agusta kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat ditemui di lokasi, Rabu (07/01/2026).

​Rizal menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan langkah persuasif dengan menyurati PN Kota Bekasi untuk penangguhan eksekusi, namun permohonan tersebut tidak digubris.

​Bagaimana Kronologi Sengketa Lahan di Perumahan Puri Asih Sejahtera?

​Kasus ini bermula dari kegagalan pengembang, PT Puri Asih Sejahtera, dalam melunasi pinjaman kepada PT Taspen.

Akibatnya, aset tanah tersebut disita dan dilelang, yang kemudian dimenangkan oleh PT Puri Taman Indah.

Warga penghuni menjadi korban karena status kepemilikan tanah mereka menjadi tidak jelas akibat ulah pengembang.

​Berdasarkan data di lapangan:

  • ​Total warga di perumahan tersebut mencapai kurang lebih 100 Kepala Keluarga (KK).
  • ​Target eksekusi hari ini menyasar 12 rumah/KK.
  • ​Warga yang terdampak diklaim tidak memiliki sertifikat kepemilikan tanah akibat sengketa developer tersebut.

​Apakah Ada Warga yang Memiliki Bukti Kepemilikan Sah?

​Ironisnya, proses eksekusi juga menyasar warga yang diklaim telah menyelesaikan kewajibannya. Rizal mengungkapkan bahwa ada warga yang telah melunasi pembelian rumah secara tunai dan memegang Akta Jual Beli (AJB), namun rumahnya tetap dikosongkan paksa oleh petugas.

​”Ya tadi juga ada dua rumah, dua rumah tetap dieksekusi, padahal dia itu sudah mendapatkan putusan yang menyatakan bahwa itu rumahnya dia. Dibeli secara sah, dan memang dibeli secara cash juga melalui AJB. Itu fakta putusan,” tegas Rizal.

​Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat terhadap sistem peradilan dan tata ruang di Kota Bekasi.

Kuasa hukum menyoroti dilema hukum di mana bukti putusan yang dimiliki warga seolah tidak berlaku di hadapan Juru Sita saat eksekusi berlangsung.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak PN Kota Bekasi terkait tuduhan salah objek eksekusi tersebut.

Warga berharap adanya intervensi dari lembaga pengawas hukum agar keadilan dapat ditegakkan.

Punya keluhan terkait layanan publik atau masalah hukum di lingkungan Anda? Hubungi Redaksi RakyatBekasi.Com melalui saluran pengaduan kami.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banpres Rp200 Miliar Dipastikan Cair, Kontruksi Flyover Bulak Kapal Dimulai September 2026
Kisah Rumah Makan Gratis di Jatiasih Bekasi, Sediakan 100 Porsi Setiap Hari
Pasca Kecelakaan Maut, Palang Otomatis Bulak Kapal Ditargetkan Beroperasi Oktober 2026
Pasca Kecelakaan Maut Bulak Kapal, Dishub Kaji Penjagaan Perlintasan 24 Jam
Ratusan Pegawai Pemkot Bekasi Mangkir Apel, Wali Kota Tri Adhianto Murka
​Dua Ribu Hektar Sawah Kering Total, Ratusan Petani Pebayuran Kepung Pemkab Bekasi
Perumda Tirta Patriot Jamin Pasokan Air Bersih untuk Operasional PSEL Sumurbatu
KAI Respons Kecelakaan Maut Bulak Kapal Bekasi: 4 Perjalanan KA Terlambat 242 Menit
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:32 WIB

Banpres Rp200 Miliar Dipastikan Cair, Kontruksi Flyover Bulak Kapal Dimulai September 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:27 WIB

Kisah Rumah Makan Gratis di Jatiasih Bekasi, Sediakan 100 Porsi Setiap Hari

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:25 WIB

Pasca Kecelakaan Maut, Palang Otomatis Bulak Kapal Ditargetkan Beroperasi Oktober 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:25 WIB

Ratusan Pegawai Pemkot Bekasi Mangkir Apel, Wali Kota Tri Adhianto Murka

Selasa, 28 Juli 2026 - 01:03 WIB

​Dua Ribu Hektar Sawah Kering Total, Ratusan Petani Pebayuran Kepung Pemkab Bekasi

Berita Terbaru

PENA KEMERDEKAAN: Suasana jalan raya dan lalu lintas di sekitar ruas Jalan Abdul Muis, kawasan tersembunyi di balik Jalan Merdeka Barat, dekat Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/07/2026). Penamaan jalan protokol ini didedikasikan secara khusus untuk menghormati Abdoel Moeis, jurnalis kritis pendiri koran Hindia Serikat, pengarang mahakarya novel Salah Asuhan, sekaligus tokoh yang tercatat sebagai orang pertama penerima gelar Pahlawan Nasional di Indonesia. (Foto: Ilustrasi/RakyatBekasi.com)

Ekstra

Sejarah Jalan Abdul Muis: Pahlawan Nasional Pertama RI

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:11 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x