Poin Utama:
- Lokasi Sengketa: Perumahan Puri Asih Sejahtera, Kota Bekasi.
- Dugaan Pelanggaran: Juru Sita PN Kota Bekasi diduga mengeksekusi lahan di Jalan Jawa, padahal amar putusan menyebutkan Jalan Kalimantan.
- Dampak: Sebanyak 12 rumah dikosongkan paksa, termasuk milik warga yang diklaim telah melunasi pembayaran (AJB).
- Akar Masalah: Pengembang (PT Puri Asih Sejahtera) gagal bayar utang ke PT Taspen, lahan dilelang dan dimenangkan PT Puri Taman Indah.
Ketegangan mewarnai proses eksekusi lahan di Perumahan Puri Asih Sejahtera, Kota Bekasi, pada Rabu (07/01/2026).
Pihak Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi terancam dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh kuasa hukum warga lantaran diduga melakukan kesalahan prosedur fatal, yakni mengeksekusi objek lahan yang tidak sesuai dengan amar putusan pengadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa PN Kota Bekasi Dilaporkan ke Komisi Yudisial?
Langkah pelaporan ke Komisi Yudisial (KY) diambil karena tim kuasa hukum warga menemukan adanya ketidaksesuaian antara lokasi yang tertera dalam putusan dengan lokasi eksekusi di lapangan.
Juru Sita dinilai melampaui kewenangannya dengan melakukan pengosongan di area yang bukan menjadi objek sengketa.
”Sebagai barometer pengendali sistem hukum khususnya di pengadilan. Lantaran, ada kesalahan letak wilayah yang dilakukan pengosongan tanah. Yang seharusnya itu Jalan Kalimantan yang dilakukan proses eksekusi, tetapi justru malah Jalan Jawa yang dilakukan sebaliknya,” kata Rizal Widya Agusta kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat ditemui di lokasi, Rabu (07/01/2026).
Rizal menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan langkah persuasif dengan menyurati PN Kota Bekasi untuk penangguhan eksekusi, namun permohonan tersebut tidak digubris.
Bagaimana Kronologi Sengketa Lahan di Perumahan Puri Asih Sejahtera?
Kasus ini bermula dari kegagalan pengembang, PT Puri Asih Sejahtera, dalam melunasi pinjaman kepada PT Taspen.
Akibatnya, aset tanah tersebut disita dan dilelang, yang kemudian dimenangkan oleh PT Puri Taman Indah.
Warga penghuni menjadi korban karena status kepemilikan tanah mereka menjadi tidak jelas akibat ulah pengembang.
Berdasarkan data di lapangan:
- Total warga di perumahan tersebut mencapai kurang lebih 100 Kepala Keluarga (KK).
- Target eksekusi hari ini menyasar 12 rumah/KK.
- Warga yang terdampak diklaim tidak memiliki sertifikat kepemilikan tanah akibat sengketa developer tersebut.
Apakah Ada Warga yang Memiliki Bukti Kepemilikan Sah?
Ironisnya, proses eksekusi juga menyasar warga yang diklaim telah menyelesaikan kewajibannya. Rizal mengungkapkan bahwa ada warga yang telah melunasi pembelian rumah secara tunai dan memegang Akta Jual Beli (AJB), namun rumahnya tetap dikosongkan paksa oleh petugas.
”Ya tadi juga ada dua rumah, dua rumah tetap dieksekusi, padahal dia itu sudah mendapatkan putusan yang menyatakan bahwa itu rumahnya dia. Dibeli secara sah, dan memang dibeli secara cash juga melalui AJB. Itu fakta putusan,” tegas Rizal.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat terhadap sistem peradilan dan tata ruang di Kota Bekasi.
Kuasa hukum menyoroti dilema hukum di mana bukti putusan yang dimiliki warga seolah tidak berlaku di hadapan Juru Sita saat eksekusi berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak PN Kota Bekasi terkait tuduhan salah objek eksekusi tersebut.
Warga berharap adanya intervensi dari lembaga pengawas hukum agar keadilan dapat ditegakkan.
Punya keluhan terkait layanan publik atau masalah hukum di lingkungan Anda? Hubungi Redaksi RakyatBekasi.Com melalui saluran pengaduan kami.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















