Salah Objek Eksekusi, Kuasa Hukum Warga Laporkan PN Kota Bekasi ke Komisi Yudisial

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketegangan mewarnai proses eksekusi lahan di Perumahan Puri Asih Sejahtera, Kota Bekasi, pada Rabu (07/01/2026).

Ketegangan mewarnai proses eksekusi lahan di Perumahan Puri Asih Sejahtera, Kota Bekasi, pada Rabu (07/01/2026).

Poin Utama:

  • Lokasi Sengketa: Perumahan Puri Asih Sejahtera, Kota Bekasi.
  • Dugaan Pelanggaran: Juru Sita PN Kota Bekasi diduga mengeksekusi lahan di Jalan Jawa, padahal amar putusan menyebutkan Jalan Kalimantan.
  • Dampak: Sebanyak 12 rumah dikosongkan paksa, termasuk milik warga yang diklaim telah melunasi pembayaran (AJB).
  • Akar Masalah: Pengembang (PT Puri Asih Sejahtera) gagal bayar utang ke PT Taspen, lahan dilelang dan dimenangkan PT Puri Taman Indah.

​Ketegangan mewarnai proses eksekusi lahan di Perumahan Puri Asih Sejahtera, Kota Bekasi, pada Rabu (07/01/2026).

Pihak Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi terancam dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh kuasa hukum warga lantaran diduga melakukan kesalahan prosedur fatal, yakni mengeksekusi objek lahan yang tidak sesuai dengan amar putusan pengadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Mengapa PN Kota Bekasi Dilaporkan ke Komisi Yudisial?

​Langkah pelaporan ke Komisi Yudisial (KY) diambil karena tim kuasa hukum warga menemukan adanya ketidaksesuaian antara lokasi yang tertera dalam putusan dengan lokasi eksekusi di lapangan.

Juru Sita dinilai melampaui kewenangannya dengan melakukan pengosongan di area yang bukan menjadi objek sengketa.

​”Sebagai barometer pengendali sistem hukum khususnya di pengadilan. Lantaran, ada kesalahan letak wilayah yang dilakukan pengosongan tanah. Yang seharusnya itu Jalan Kalimantan yang dilakukan proses eksekusi, tetapi justru malah Jalan Jawa yang dilakukan sebaliknya,” kata Rizal Widya Agusta kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat ditemui di lokasi, Rabu (07/01/2026).

​Rizal menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan langkah persuasif dengan menyurati PN Kota Bekasi untuk penangguhan eksekusi, namun permohonan tersebut tidak digubris.

​Bagaimana Kronologi Sengketa Lahan di Perumahan Puri Asih Sejahtera?

​Kasus ini bermula dari kegagalan pengembang, PT Puri Asih Sejahtera, dalam melunasi pinjaman kepada PT Taspen.

Akibatnya, aset tanah tersebut disita dan dilelang, yang kemudian dimenangkan oleh PT Puri Taman Indah.

Warga penghuni menjadi korban karena status kepemilikan tanah mereka menjadi tidak jelas akibat ulah pengembang.

​Berdasarkan data di lapangan:

  • ​Total warga di perumahan tersebut mencapai kurang lebih 100 Kepala Keluarga (KK).
  • ​Target eksekusi hari ini menyasar 12 rumah/KK.
  • ​Warga yang terdampak diklaim tidak memiliki sertifikat kepemilikan tanah akibat sengketa developer tersebut.

​Apakah Ada Warga yang Memiliki Bukti Kepemilikan Sah?

​Ironisnya, proses eksekusi juga menyasar warga yang diklaim telah menyelesaikan kewajibannya. Rizal mengungkapkan bahwa ada warga yang telah melunasi pembelian rumah secara tunai dan memegang Akta Jual Beli (AJB), namun rumahnya tetap dikosongkan paksa oleh petugas.

​”Ya tadi juga ada dua rumah, dua rumah tetap dieksekusi, padahal dia itu sudah mendapatkan putusan yang menyatakan bahwa itu rumahnya dia. Dibeli secara sah, dan memang dibeli secara cash juga melalui AJB. Itu fakta putusan,” tegas Rizal.

​Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat terhadap sistem peradilan dan tata ruang di Kota Bekasi.

Kuasa hukum menyoroti dilema hukum di mana bukti putusan yang dimiliki warga seolah tidak berlaku di hadapan Juru Sita saat eksekusi berlangsung.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak PN Kota Bekasi terkait tuduhan salah objek eksekusi tersebut.

Warga berharap adanya intervensi dari lembaga pengawas hukum agar keadilan dapat ditegakkan.

Punya keluhan terkait layanan publik atau masalah hukum di lingkungan Anda? Hubungi Redaksi RakyatBekasi.Com melalui saluran pengaduan kami.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sok Jago Bekingi Distributor Obat Keras Tipe G di Jatisampurna, Oknum Wartawan Dilibas!
400 Bank Sampah Bekasi Mati Suri, Dana Rp 100 Juta per RW Sia-Sia?
Rp 100 Juta Kurang? Pemkot Bekasi Kaji Kenaikan Dana Hibah per RW Jadi Rp 150 Juta
Wali Kota Bekasi Jamin Dana Hibah Rp100 Juta per RW Tetap Cair Meski Audit BPK Belum Rampung
Layanan Jemput Bola 24 Jam! Gebrakan Pelayanan Publik Prima Camat Mustikajaya
Gali Potensi PAD, Bapenda Kota Bekasi Bidik Pajak Hiburan Arena Olahraga
Trauma Tragedi Cimuning: Warga Desak Wali Kota Bekasi Audit SPBE Mustikasari yang Diduga Tanpa SLF
Amankan 371 Ha Aset TKD, Pemkot Bekasi Tunggu Tanda Tangan KDM

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:55 WIB

Sok Jago Bekingi Distributor Obat Keras Tipe G di Jatisampurna, Oknum Wartawan Dilibas!

Jumat, 24 April 2026 - 13:04 WIB

400 Bank Sampah Bekasi Mati Suri, Dana Rp 100 Juta per RW Sia-Sia?

Jumat, 24 April 2026 - 11:32 WIB

Rp 100 Juta Kurang? Pemkot Bekasi Kaji Kenaikan Dana Hibah per RW Jadi Rp 150 Juta

Jumat, 24 April 2026 - 11:04 WIB

Wali Kota Bekasi Jamin Dana Hibah Rp100 Juta per RW Tetap Cair Meski Audit BPK Belum Rampung

Kamis, 23 April 2026 - 23:54 WIB

Layanan Jemput Bola 24 Jam! Gebrakan Pelayanan Publik Prima Camat Mustikajaya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca