Sebelum Kena OTT KPK, Ade Yasin Terbitkan SE Larangan ASN Terima Gratifikasi

- Jurnalis

Rabu, 27 April 2022 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bogor Ade munawaroh Yasin sempat menerbitkan SE ASN tidak menerima gratifikasi sebelum ditangkap penyidik KPK.

Bupati Bogor Ade munawaroh Yasin sempat menerbitkan SE ASN tidak menerima gratifikasi sebelum ditangkap penyidik KPK.

Bupati Bogor Ade Yasin sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan ASN menerima gratifikasi, sebelum ditangkap penyidik KPK, Selasa (26/04/2022) malam.

SE Bupati Bogor dengan nomor 700/547-Inspektorat, melarang ASN, pimpinan dan karyawan BUMD melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya.

SE tersebut juga menekankan ASN untuk tidak memanfaatkan pandemi COVID-19 dan hari raya keagamaan untuk melakukan perbuatan korupsi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” ucap Ade yg juga Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Jawa Barat ketika mengumumkan SE tersebut.

Menariknya SE tersebut disusun mengikuti Pasal 12B dan Pasal 12C UU Tipikor.

Kedua pasal itu mengatur soal gratifikasi dan suap yang kini berpotensi dikenakan kepada Ade.

Sebelumnya diberitakan, KPK RI menangkap Ade Yasin bersama sejumlah pihak terkait perkara suap.

Informasi yang berkembang, diduga perkara tersebut berkaitan dengan audit rutin Pemkab Bogor.

Dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa selain Ade, auditor dari BPK Jabar dan pihak rekanan turut ditangkap KPK. Dari hasil penangkapan penyidik menyita sejumlah uang.

“KPK mengamankan beberapa pihak dari Pemda Bogor, pemeriksa BPK dan rekanan serta sejumlah uang serta barang bukti lainnya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Sementara itu Plt Jubir KPK Ali Fikri menerangkan bahwa mereka yang ditangkap sedang menjalani pemeriksaan di KPK dengan status terperiksa.

“Mereka yang diamankan masih dalam pemeriksaan dan ada waktu 1×24 jam untuk mengumumkan status hukum para terperiksa,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Raja Ampat dalam Cengkeraman Tambang: Seruan dari Suara yang Tak Pernah Dilirik
Desakan Pemeriksaan Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook Menguat
Timnas Indonesia Pastikan Langkah ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Turun Mulai 1 Juni 2025, Simak Daftar Lengkapnya!
Kejaksaan Agung Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Rp9,98 Triliun
11.114 Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN ke KPK Hingga Masa Tenggat Berakhir
KPK Ingatkan Sanksi Administratif bagi 13.710 Pejabat yang tak Setor LHKPN
13.710 Pejabat Wajib Lapor tak Setor LHKPN ke KPK

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 06:59 WIB

Raja Ampat dalam Cengkeraman Tambang: Seruan dari Suara yang Tak Pernah Dilirik

Sabtu, 7 Juni 2025 - 15:56 WIB

Desakan Pemeriksaan Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook Menguat

Jumat, 6 Juni 2025 - 14:54 WIB

Timnas Indonesia Pastikan Langkah ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Minggu, 1 Juni 2025 - 01:10 WIB

Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Turun Mulai 1 Juni 2025, Simak Daftar Lengkapnya!

Sabtu, 31 Mei 2025 - 00:06 WIB

Kejaksaan Agung Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Rp9,98 Triliun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!