Sebelum Kena OTT KPK, Ade Yasin Terbitkan SE Larangan ASN Terima Gratifikasi

- Jurnalis

Rabu, 27 April 2022 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bogor Ade munawaroh Yasin sempat menerbitkan SE ASN tidak menerima gratifikasi sebelum ditangkap penyidik KPK.

Bupati Bogor Ade munawaroh Yasin sempat menerbitkan SE ASN tidak menerima gratifikasi sebelum ditangkap penyidik KPK.

Bupati Bogor Ade Yasin sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan ASN menerima gratifikasi, sebelum ditangkap penyidik KPK, Selasa (26/04/2022) malam.

SE Bupati Bogor dengan nomor 700/547-Inspektorat, melarang ASN, pimpinan dan karyawan BUMD melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya.

SE tersebut juga menekankan ASN untuk tidak memanfaatkan pandemi COVID-19 dan hari raya keagamaan untuk melakukan perbuatan korupsi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” ucap Ade yg juga Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Jawa Barat ketika mengumumkan SE tersebut.

Menariknya SE tersebut disusun mengikuti Pasal 12B dan Pasal 12C UU Tipikor.

Kedua pasal itu mengatur soal gratifikasi dan suap yang kini berpotensi dikenakan kepada Ade.

Sebelumnya diberitakan, KPK RI menangkap Ade Yasin bersama sejumlah pihak terkait perkara suap.

Informasi yang berkembang, diduga perkara tersebut berkaitan dengan audit rutin Pemkab Bogor.

Dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa selain Ade, auditor dari BPK Jabar dan pihak rekanan turut ditangkap KPK. Dari hasil penangkapan penyidik menyita sejumlah uang.

“KPK mengamankan beberapa pihak dari Pemda Bogor, pemeriksa BPK dan rekanan serta sejumlah uang serta barang bukti lainnya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Sementara itu Plt Jubir KPK Ali Fikri menerangkan bahwa mereka yang ditangkap sedang menjalani pemeriksaan di KPK dengan status terperiksa.

“Mereka yang diamankan masih dalam pemeriksaan dan ada waktu 1×24 jam untuk mengumumkan status hukum para terperiksa,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri. (*)


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sah! Presiden Prabowo Tetapkan Biaya Haji 2026, Ini Daftar Lengkap per Embarkasi
Mantan Wagub Prijanto Dorong Realisasi Proyek Jakarta Integrated Tunnel: Solusi Banjir Tanpa APBD
Konflik PBNU Memanas, BRIN Ingatkan Bahaya Perpecahan Akar Rumput
Krisis BBM Sumut Memburuk: Antrean Mengular hingga Logistik Bantuan Terhenti, Desakan Status Bencana Nasional Menguat
Presiden Prabowo Ambil Alih Penanganan Bencana, Bobby Didesak Fokus Urus BBM dan TPL di Sumut
PDIP Sumut Desak Pemerintah Pusat Ambil Alih Penanganan Bencana Alam di Sumatera Utara
Harga BBM Non-Subsidi Diprediksi Turun Mulai 1 Desember 2025 di SPBU Kota dan Kabupaten Bekasi
Mensos Saifullah Yusuf Pantau Penyaluran BLT Kesra di Kantorpos KCU Bandung

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:41 WIB

Sah! Presiden Prabowo Tetapkan Biaya Haji 2026, Ini Daftar Lengkap per Embarkasi

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:24 WIB

Mantan Wagub Prijanto Dorong Realisasi Proyek Jakarta Integrated Tunnel: Solusi Banjir Tanpa APBD

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:41 WIB

Konflik PBNU Memanas, BRIN Ingatkan Bahaya Perpecahan Akar Rumput

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:18 WIB

Krisis BBM Sumut Memburuk: Antrean Mengular hingga Logistik Bantuan Terhenti, Desakan Status Bencana Nasional Menguat

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:36 WIB

Presiden Prabowo Ambil Alih Penanganan Bencana, Bobby Didesak Fokus Urus BBM dan TPL di Sumut

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca