KOTA BEKASI – Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Johan Budi Gunawan mengaku dirinya tidak segan-segan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada petugas Dishub Kota Bekasi bilamana terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada para sopir kendaraan truk atau angkutan lainnya pada saat dilakukan sanksi tilang.
Pasalnya, penegasan tersebut disampaikan Johan selepas pihaknya menerima informasi adanya petugas Dishub yang melakukan pungli kepada para sopir hingga jutaan rupiah.
“Soal Pungutan liar di lapangan, Jangan coba-coba petugas saya untuk Nyilok (comot dengan uang apabila melakukan kesalahan) kepada para sopir, Kalau mau, salah tindak-tindak aja,” ucap Sekretaris Dishub Kota Bekasi Johan Budi Gunawan saat ditemui RakyatBekasi.com di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Jumat (07/06/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Johan, pihaknya telah menerima beberapa aduan dan laporan dari sejumlah pihak yang menyebutkan petugas acap kali mematok nominal yang cukup tinggi saat melakukan penindakan kepada sopir angkutan barang.
Bahkan sopir tersebut mengaku harus merogoh koceknya lebih dalam lagi jika ingin segera lolos dari sanksi tilang saat diberhentikan laju kendaraannya oleh petugas yang akan menerkamnya.
“jangan dicilok satu atau dua juta, saya engga pernah menuntut mereka (petugas) untuk memberikan uang, engga ada itu, boleh di cek. Sopir diharapkan melaporkan hal tersebut (ke dishub kota Bekasi) apabila ditilang lapor kepada saya, bayar (denda tilang) langsung ke negara, negara dapat duit,” pungkasnya.