Sekretaris Komisi I: Surat Edaran MenPAN-RB Bukanlah Pemberhentian TKK Kota Bekasi Secara Massal

- Jurnalis

Jumat, 24 Juni 2022 - 06:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi Nuryadi Darmawan.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi Nuryadi Darmawan.

KOTA BEKASI – Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi Nuryadi Darmawan angkat bicara mengenai polemik penghapusan pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi karena pemerintah pusat bakal menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, kata dia, menyatakan bahwa Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatanganinya pada 31 Mei 2022 lalu, bukanlah dimaksudkan untuk memberhentikan honorer atau TKK secara massal.

“Justru Pemerintah daerah diminta untuk melakukan penataan tenaga honorer ataupun TKK yang ada, untuk kemudian diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bang Nung sapaan akrabnya kepada Rakyat Bekasi, Jum’at (24/06/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait polemik tersebut, kata dia, Bang Nung mengaku bahwa dirinya telah mendapatkan konfirmasi langsung dari Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang menjamin tidak melakukan penghapusan dan ataupun memberhentikan TKK dengan semena mena.

“Jadi soal isu TKK akan dihapuskan atau diberhentikan di Pemkot kota Bekasi itu, hanya bikin gaduh saja,” terangnya.

Justru eksistensi TKK, lanjutnya, terbukti sangat membantu pelayanan publik di Kota Bekasi menjadi maksimal. Kecuali bagi mereka yang buruk kinerja dan absensinya, bahkan terbukti melanggar aturan sehingga mendapatkan sanksi.

“Komisi I pun sedang melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi TKK secara langsung per SKPD,” bebernya.

Oleh karena itu, Bang Nung menghimbau kepada segenap pegawai TKK di Kota Bekasi agar tidak larut dalam isu penghapusan TKK yang selama ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

“Tetaplah bekerja secara maksimal dengan melayani masyarakat dengan ikhlas, tingkatkan kompetensi diri dan ikuti proses seleksi selanjutnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut Bang Nung menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer atau TKK menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus sesuai dengan kebutuhan instansi melalui seleksi kompetensi.

“Tenaga honorer atau TKK tidak langsung diberhentikan pada tahun 2023 mendatang. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya pola rekruitmennya ke depan harus sesuai kebutuhan. Bahkan pemerintah pusat juga mendorong tenaga honorer K2 atau tenaga non-ASN lainnya untuk ikut seleksi calon ASN,” tutupnya. (mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUPS Setujui Pengunduran Diri Direktur Utama PT Mitra Patriot Ucu Asmara Sandi
Gercep, Dirut PT Security Phisik Dinamika (SPD) Turun Gunung Bayarkan Gaji Ratusan Sekuriti Pakuwon Mall Bekasi
Jadi Syarat SPMB 2025, Disdukcapil Kota Bekasi Imbau Orang Tua dan Wali Murid untuk Urus Kartu Identitas Anak (KIA)
Disdukcapil Kota Bekasi Perkuat Verifikasi Data Adminduk untuk Optimalisasi Pelayanan Publik Berbasis NIK
Jelang SPMB 2025: Lulusan SD Berkurang Tiga Ribu, Disdik Kota Bekasi Usulkan Tambah Jumlah Rombel
Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Divonis Dua Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi
Gaji Dibayar Telat dalam 4 Bulan Terakhir, Disnaker Kota Bekasi Minta Sekuriti Pakuwon Mall Segera Lapor
Gajinya Dibayar Telat dan Dicicil dalam 4 Bulan Terakhir, Ratusan Sekuriti Pakuwon Mall Bekasi Bakal Mogok Kerja

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 00:41 WIB

RUPS Setujui Pengunduran Diri Direktur Utama PT Mitra Patriot Ucu Asmara Sandi

Kamis, 17 April 2025 - 17:57 WIB

Gercep, Dirut PT Security Phisik Dinamika (SPD) Turun Gunung Bayarkan Gaji Ratusan Sekuriti Pakuwon Mall Bekasi

Kamis, 17 April 2025 - 14:34 WIB

Jadi Syarat SPMB 2025, Disdukcapil Kota Bekasi Imbau Orang Tua dan Wali Murid untuk Urus Kartu Identitas Anak (KIA)

Kamis, 17 April 2025 - 14:01 WIB

Disdukcapil Kota Bekasi Perkuat Verifikasi Data Adminduk untuk Optimalisasi Pelayanan Publik Berbasis NIK

Kamis, 17 April 2025 - 13:15 WIB

Jelang SPMB 2025: Lulusan SD Berkurang Tiga Ribu, Disdik Kota Bekasi Usulkan Tambah Jumlah Rombel

Berita Terbaru

error: Content is protected !!