Sekretaris Komisi I: Surat Edaran MenPAN-RB Bukanlah Pemberhentian TKK Kota Bekasi Secara Massal

- Jurnalis

Jumat, 24 Juni 2022 - 06:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi Nuryadi Darmawan.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi Nuryadi Darmawan.

KOTA BEKASI – Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi Nuryadi Darmawan angkat bicara mengenai polemik penghapusan pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi karena pemerintah pusat bakal menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, kata dia, menyatakan bahwa Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatanganinya pada 31 Mei 2022 lalu, bukanlah dimaksudkan untuk memberhentikan honorer atau TKK secara massal.

“Justru Pemerintah daerah diminta untuk melakukan penataan tenaga honorer ataupun TKK yang ada, untuk kemudian diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bang Nung sapaan akrabnya kepada Rakyat Bekasi, Jum’at (24/06/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait polemik tersebut, kata dia, Bang Nung mengaku bahwa dirinya telah mendapatkan konfirmasi langsung dari Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang menjamin tidak melakukan penghapusan dan ataupun memberhentikan TKK dengan semena mena.

“Jadi soal isu TKK akan dihapuskan atau diberhentikan di Pemkot kota Bekasi itu, hanya bikin gaduh saja,” terangnya.

Justru eksistensi TKK, lanjutnya, terbukti sangat membantu pelayanan publik di Kota Bekasi menjadi maksimal. Kecuali bagi mereka yang buruk kinerja dan absensinya, bahkan terbukti melanggar aturan sehingga mendapatkan sanksi.

“Komisi I pun sedang melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi TKK secara langsung per SKPD,” bebernya.

Oleh karena itu, Bang Nung menghimbau kepada segenap pegawai TKK di Kota Bekasi agar tidak larut dalam isu penghapusan TKK yang selama ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

“Tetaplah bekerja secara maksimal dengan melayani masyarakat dengan ikhlas, tingkatkan kompetensi diri dan ikuti proses seleksi selanjutnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut Bang Nung menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer atau TKK menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus sesuai dengan kebutuhan instansi melalui seleksi kompetensi.

“Tenaga honorer atau TKK tidak langsung diberhentikan pada tahun 2023 mendatang. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya pola rekruitmennya ke depan harus sesuai kebutuhan. Bahkan pemerintah pusat juga mendorong tenaga honorer K2 atau tenaga non-ASN lainnya untuk ikut seleksi calon ASN,” tutupnya. (mar)


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?
Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot
Cuaca Ekstrem Terjang Kabupaten Bekasi: 304 Jiwa Terdampak, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya
Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC
Pemkot Bekasi Pastikan Tak Ada Dana Mengendap di Rekening Kas Umum Daerah
Atasi Kabel FO Semrawut, PT Mitra Patriot Pimpin Proyek Ducting Kota Bekasi Senilai Rp 200 Miliar
BPKN Panggil Direksi Aqua, Selidiki Dugaan Sumber Air dari Sumur Bor Bukan Pegunungan

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:16 WIB

Cuaca Ekstrem Terjang Kabupaten Bekasi: 304 Jiwa Terdampak, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca