KOTA BEKASI – Ratusan pemilik unit Apartemen Kemang View, Bekasi, secara resmi meminta intervensi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi untuk menyelesaikan sengketa hukum berkepanjangan dengan pihak pengembang, PT ADM.
Persoalan utama yang diadukan adalah mandeknya penerbitan sertifikat unit dan ketidakjelasan status aset bersama.
Dalam audiensi yang digelar bersama Komisi II DPRD Kota Bekasi pada Kamis, 3 September 2025, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Kemang View mengungkapkan fakta yang meresahkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari total 2.031 unit apartemen, sebanyak 1.800 unit di antaranya hingga kini belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah.
Akar Masalah: Developer Dinilai Tidak Kooperatif
Ketua P3SRS Kemang View, Hitler P. Situmorang, menyatakan bahwa kebuntuan dalam proses penerbitan sertifikat ini disebabkan oleh sikap pengembang yang dinilai tidak kooperatif.
Padahal, pembangunan apartemen tersebut telah rampung sejak lama dan para penghuni telah melunasi kewajibannya.
“Selama ini kendalanya dari pihak developer itu tidak kooperatif. Itu saja, kalau kooperatif mungkin dari dulu sudah selesai ini barang,” tegas Hitler di hadapan para anggota dewan.
Sikap tidak kooperatif ini, menurutnya, menjadi penghalang utama bagi para penghuni untuk mendapatkan kepastian hukum atas properti yang mereka miliki.
Utang Miliaran Rupiah Perumit Keadaan
Selain masalah sertifikat, P3SRS juga menyoroti dua isu krusial lainnya. Pertama, status hukum untuk benda, bagian, dan tanah bersama—seperti fasilitas umum dan area parkir—yang hingga kini belum jelas penyerahannya kepada para penghuni.
Kedua, adanya dugaan utang dari pihak developer sebesar kurang lebih Rp 7 miliar. Utang ini semakin memperumit upaya penyelesaian kewajiban PT ADM kepada para pemilik unit.
”Pada intinya, kami membahas tiga hal: masalah sertifikat unit Apartemen Kemang View, status hukum benda bersama, serta masalah piutang PT ADM yang mencapai sekitar 7 miliar rupiah,” papar Situmorang merangkum pokok aduan.
Harapan pada Intervensi DPRD
Dengan membawa persoalan ini ke ranah legislatif, P3SRS berharap DPRD Kota Bekasi dapat menggunakan fungsi pengawasan dan kewenangannya untuk menekan pihak developer.
Mereka secara spesifik meminta agar DPRD memanggil PT ADM untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban.
Para penghuni menaruh harapan besar agar intervensi DPRD dapat memecah kebuntuan yang telah berlangsung bertahun-tahun dan memberikan kepastian hukum yang selama ini mereka perjuangkan.
Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari DPRD Kota Bekasi untuk menjembatani konflik ini dan memastikan hak-hak para penghuni apartemen terpenuhi.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























