Oknum Karyawan PT WIKA Diduga Intimidasi Warga Apartemen Kemang View Bekasi, Listrik Unit Diputus Paksa

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) apartemen tersebut, Ilvan Prasetia Nugraha (IPN).

Sekretaris Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) apartemen tersebut, Ilvan Prasetia Nugraha (IPN).

Seorang oknum karyawan BUMN PT Wijaya Karya (WIKA) yang berinisial IPM diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap seorang penghuni di Apartemen Kemang View, Bekasi Selatan.

IPM, yang juga menjabat sebagai sekretaris dalam kepengurusan apartemen, dituding memutus secara sepihak aliran listrik di salah satu unit milik warga.

Insiden ini menjadi sorotan tidak hanya karena dugaan penyalahgunaan wewenang, tetapi juga karena adanya dugaan rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Pemutusan Listrik Sepihak

Menurut laporan yang diterima redaksi pada Rabu (16/07/2025), insiden bermula ketika IPM diduga mengambil secara paksa alat pemutus sirkuit listrik (MCB) dari unit milik penghuni tersebut. Akibatnya, unit apartemen itu gelap gulita hingga saat ini.

Duduk Perkara Sengketa di Apartemen Kemang View: Penghuni Tuding Intimidasi, Pengurus Sebut Penegakan Aturan Tunggakan

Situasi menjadi lebih memprihatinkan karena di dalam unit tersebut tinggal seorang bayi yang baru berusia delapan bulan.

“Sangat disayangkan, tidak ada hati nurani. Padahal kami sudah membayar tagihan sesuai harga dari PLN listrik curah. Akibatnya, bayi kami harus kepanasan tanpa penerangan dan pendingin ruangan,” ujar penghuni yang menjadi korban (nama dirahasiakan demi keamanan).

Menurut aturan yang berlaku, kewenangan pemutusan aliran listrik seharusnya berada di tangan pihak PLN atau pengembang apartemen, dalam hal ini PT ADM, yang memiliki perjanjian kerja sama (MoU) resmi. Tindakan yang dilakukan oleh oknum pengurus tersebut dinilai melampaui wewenangnya.

Dugaan Rangkap Jabatan dan Potensi Konflik Kepentingan

Masalah ini semakin kompleks dengan terungkapnya status IPM sebagai karyawan aktif di BUMN PT WIKA. Berdasarkan informasi, IPM menjabat sebagai staf di Project Control Division perusahaan konstruksi plat merah tersebut.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kebijakan internal PT WIKA terkait rangkap jabatan karyawannya, terutama pada posisi yang rawan konflik kepentingan seperti pengurus properti.

“Apakah etis seorang karyawan BUMN rangkap jabatan sebagai pengurus apartemen dan menggunakan posisinya untuk melakukan tindakan yang merugikan warga? Kami mempertanyakan standar tata kelola dan kode etik yang berlaku di PT WIKA,” ungkap seorang kerabat korban.

Upaya Konfirmasi dan Tanggapan Para Pihak

Untuk menjaga keberimbangan berita, tim redaksi telah berupaya untuk meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Namun, hingga berita ini diturunkan, oknum IPM yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Pihak pengelola Apartemen Kemang View juga masih belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai prosedur standar penanganan sengketa dengan penghuni.

Selanjutnya, laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik ini direncanakan akan disampaikan secara resmi kepada jajaran direksi PT WIKA untuk meminta klarifikasi dan tindak lanjut.

Tim redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memperbarui informasi seiring adanya tanggapan dari pihak-pihak terkait. Ikuti terus berita ini untuk mendapatkan informasi terbaru.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Kadispora Kota Bekasi Dituntut 2 Tahun Penjara
Wali Kota Bekasi Serahkan SPPT PBB-P2 2026, Genjot PAD untuk Layanan Kesehatan
Perumda Tirta Bhagasasi Pasok Ribuan Liter Air ke Korban Banjir Bekasi
Bermizon Pria BerGolok Pengancam Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Akhirnya Minta Maaf
Diancam Pria BerGolok, Wali Kota Bekasi Pastikan Dirinya Tak Tempuh Jalur Hukum
Wali Kota Tri Adhianto Maafkan Pelaku Pengancaman di Bekasi Utara
Usai Diancam Golok, Wali Kota Bekasi Pastikan Negara Tidak Kalah Lawan Pelanggar Aturan
Pria BerGolok Ancam Rombongan Wali Kota Bekasi Saat Penertiban Pedagang di Teluk Pucung

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 19:42 WIB

Eks Kadispora Kota Bekasi Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 9 Februari 2026 - 17:39 WIB

Wali Kota Bekasi Serahkan SPPT PBB-P2 2026, Genjot PAD untuk Layanan Kesehatan

Senin, 9 Februari 2026 - 14:44 WIB

Perumda Tirta Bhagasasi Pasok Ribuan Liter Air ke Korban Banjir Bekasi

Senin, 9 Februari 2026 - 11:40 WIB

Bermizon Pria BerGolok Pengancam Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Akhirnya Minta Maaf

Senin, 9 Februari 2026 - 10:16 WIB

Wali Kota Tri Adhianto Maafkan Pelaku Pengancaman di Bekasi Utara

Berita Terbaru

Suasana persidangan pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga Dispora Kota Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (09/02/2026).

Bekasi

Eks Kadispora Kota Bekasi Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 9 Feb 2026 - 19:42 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca