KOTA BEKASI – Skandal gratifikasi Caleg PSI (Partai Solidaritas Indonesia) TH kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan juga Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kota Bekasi Pemilu 2024 dalam bentuk akomodasi liburan ke Bali berikut uang saku sebesar Rp20 juta per orang, menyeret seorang Komisioner KPU Kota Bekasi berinisial AES yang belakangan tertangkap kamera juga bersama rombongan.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi rakyatbekasi.com, skandal “Holiday” para penyelenggara Pemilu 2024 mulai dari Komisioner, PPK hingga PPS bersama dengan Caleg DPRD Kota Bekasi terpilih dari PSI, ternyata dananya bersumber dari partai lain.
“Sebelum berangkat ke Bali, TH dan AES bertemu dengan Ketua Partai di Rumah Makan Bandar Djakarta,” kata sumber rakyatbekasi.com seraya berpesan jatidirinya dirahasiakan, Selasa (14/05/2024) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan tersebut, kata dia, mereka bertiga membahas siasat terkait perpindahan suara PSI di salah satu Daerah Pemilihan di Kota Bekasi pada pelaksanaan Pemilu Legislatif yang digelar 14 Februari 2024 lalu.
“Atas berpindahnya suara PSI ke partai lain, PSI mendapat dana kompensasi yang nilainya fantastis. Dengan uang itulah TH kemudian memberangkatkan 20 orang PPK dan PPS beserta seorang Komisioner KPU Kota Bekasi liburan ke Bali selama 5 hari,” bebernya.
Menanggapi rumor di atas, Staf Khusus Bawaslu RI Ali Mahyail mengutuk dugaan gratifikasi berupa akomodasi liburan ke Bali beserta uang saku sebesar Rp20 juta per orang yang diberikan oleh dewan terpilih dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kepada PPK dan PPS di Kota Bekasi.
Menurutnya hal tersebut adalah implementasi kejahatan demokrasi yang sangat luar biasa sehingga dapat merusak sendi-sendi demokrasi yang susah payah dibangun sejak zaman reformasi.
“Kalau memang benar, ini adalah kejahatan demokrasi yang sangat luar biasa yang imbasnya dapat merusak sendi-sendi demokrasi yang sejak zaman reformasi susah payah kita bangun. Pelakunya harus dihukum berat kalau terbukti,” kata Staf Khusus Bawaslu RI Ali Mahyail kepada rakyatbekasi.com, Selasa (14/05/2024).
Sebelumnya diberitakan, Staf Khusus Bawaslu RI Ali Mahyail angkat bicara terkait dugaan gratifikasi berupa akomodasi liburan ke Bali beserta uang saku sebesar Rp20 juta per orang yang diberikan oleh dewan terpilih dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kepada PPK Dan PPS di Kota Bekasi.
Menurutnya ada 2 pelanggaran yang terjadi pada skandal peserta dan penyelenggara pemilu 2024 Kota Bekasi “Holiday” ke Bali yang diketahui berangkat sekira Sabtu (27/04/2024) lalu.
“Ada 2 pelanggaran disitu, pelanggaran etik untuk penyelenggara dengan sangsi hukuman maksimal jika terbukti. Dan yang kedua, pelanggaran pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi, ini menyasar baik pemberi maupun penerima,” kata Staf Khusus Bawaslu RI Ali Mahyail kepada rakyatbekasi.com, Kamis (09/05/2024) lalu.