Terungkapnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi di Kota Bekasi membawa secercah harapan bagi para pendidik.
Sejumlah guru mengaku lega setelah praktik yang telah lama menggerogoti hak mereka tersebut akhirnya tersorot oleh media massa, memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan hak yang diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi dan upaya meningkatkan kesejahteraan guru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, di lapangan, tunjangan ini diduga menjadi “bancakan” oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Pengakuan Guru: “Kalau Tak Bayar Dihitung Utang”
Seorang guru di Kota Bekasi yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, membeberkan modus operandi yang selama ini berjalan.
Menurutnya, setiap guru diwajibkan menyetor sejumlah uang setiap kali dana sertifikasi cair.
“Alhamdulillah sekali kalau tidak ada lagi pungutan dana sertifikasi. Kami biasanya dihitung Rp100 ribu per bulan, tapi dimintanya setiap pencairan triwulan sebesar Rp300 ribu,” ungkapnya saat dihubungi pada Kamis (24/07/2025).
Tekanan yang diterima para guru tidak berhenti di situ. Pungutan tersebut seolah menjadi kewajiban yang mengikat.
Jika ada yang tidak mampu membayar penuh, nominal tersebut akan dicatat sebagai utang yang wajib dilunasi pada pencairan berikutnya.
“Parahnya, kalau tidak bayar atau kurang, itu dihitung sebagai utang. Nanti ketika pencairan triwulan berikutnya, kami akan ditagih,” lanjutnya.
Menurut sumber tersebut, praktik sunat dana TPG Bekasi ini sudah menjadi rahasia umum dan berlangsung sistematis.
Ancaman utama bagi yang menolak adalah dipersulitnya proses administrasi untuk pencairan tunjangan di masa depan.
“Ini kan persoalan klasik yang timbul tenggelam sejak lama. Kenapa kami mau ikuti aturan main oknum? Ya kalau tidak ikut, bisa-bisa kami tidak dapat dana sertifikasi triwulan ke depan karena administrasinya sengaja dibuat sulit,” keluhnya.
Ia juga menambahkan bahwa dana kolektif tersebut kemudian dibagi-bagi, dengan “operator sekolah” menjadi salah satu pihak kunci yang harus diberi bagian.
Ketua DPRD Apresiasi Media, Desak Sanksi Tegas
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, memberikan apresiasi tinggi kepada media yang telah berani mengangkat isu ini ke permukaan. Ia meyakini bahwa langkah tersebut mewakili suara ribuan guru yang selama ini terbungkam oleh rasa takut.
“Teman-teman media yang memberitakan pasti didoakan ribuan guru. Mereka sangat bahagia karena ada yang mau menyuarakan keluh kesahnya. Kan tidak mungkin mereka berani bicara soal yang sensitif ini,” ujar Sardi.
Lebih lanjut, politisi PKS ini mengecam keras tindakan pungli sertifikasi guru dan mendesak Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk segera bertindak. Ia meminta agar sanksi tegas tanpa pandang bulu diberikan kepada semua oknum yang terlibat.
“Wali Kota harus beri sanksi tegas! Jangan jadikan guru-guru sebagai ATM berjalan. Mereka adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang berjasa mencerdaskan anak bangsa,” tandasnya dengan nada tinggi.
Menanti Langkah Konkret dan Perlindungan bagi Guru
Terungkapnya kasus ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan pembenahan total dalam sistem pengelolaan dan pencairan dana TPG.
Publik kini menanti langkah konkret dari Inspektorat dan Dinas Pendidikan untuk mengusut tuntas jaringan oknum yang terlibat.
Para guru yang mengalami atau mengetahui praktik serupa diimbau untuk berani melapor. Pemerintah Kota Bekasi dan aparat penegak hukum didorong untuk segera membuka kanal pelaporan khusus yang aman dan rahasia untuk melindungi identitas pelapor dan membongkar praktik korupsi di dunia pendidikan hingga ke akarnya.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

























