JAKARTA – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana rasionalisasi BUMN secara besar-besaran. Dari total 1.046 perusahaan pelat merah yang ada saat ini, termasuk anak dan cucu usaha, jumlahnya akan dirampingkan secara drastis hingga tersisa antara 200 hingga 400 perusahaan saja.
Langkah strategis ini diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat mewakili Presiden Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/09/2025). Menurutnya, jumlah BUMN yang terlalu gemuk dinilai tidak efektif dan efisien dalam menopang perekonomian nasional.
“Sekarang ada kurang lebih seribu BUMN kita yang sedang dalam proses untuk dirampingkan dan digabungkan. Harapan kita jumlahnya menjadi sekitar 400, bahkan bisa 200 perusahaan saja,” tegas Mensesneg Prasetyo Hadi di hadapan anggota dewan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PR Besar di Balik Kinerja BUMN
Rencana perampingan ini bukan tanpa alasan. Data yang diungkap menunjukkan adanya masalah struktural yang mendesak untuk diselesaikan.
Sebelumnya, Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Dony Oskaria, memaparkan fakta yang mencengangkan.
Dari total 1.046 BUMN, kontribusi dividen sebesar 97% ternyata hanya berasal dari segelintir perusahaan, tepatnya 8 BUMN saja. Kondisi ini mengindikasikan bahwa mayoritas perusahaan negara lainnya tidak memberikan kontribusi finansial yang signifikan.
“Masalah pelik lainnya, sebanyak 52 persen BUMN itu dalam kondisi rugi dengan total kerugian lebih kurang Rp50 triliun tiap tahun. Ini PR yang kita lakukan, kita lakukan reviews,” ungkap Dony.
Fakta ini menggarisbawahi urgensi restrukturisasi untuk menghentikan kerugian negara yang terus berulang dan meningkatkan kinerja BUMN secara keseluruhan.
BPI Danantara Jadi Ujung Tombak Restrukturisasi
Pemerintah telah menunjuk BPI Danantara sebagai eksekutor utama dalam menjalankan mandat restrukturisasi dan perbaikan kinerja perusahaan pelat merah. Menurut Mensesneg Prasetyo, langkah ini sejalan dengan tugas yang diberikan kepada lembaga tersebut.
“Perampingan ini bukan hanya soal jumlah, tetapi juga untuk memastikan BUMN benar-benar bisa memberi kontribusi ekonomi yang lebih besar bagi negara,” tambahnya.
Proses rasionalisasi BUMN akan melibatkan berbagai skema, mulai dari merger (penggabungan), akuisisi, hingga likuidasi bagi perusahaan yang dinilai tidak lagi prospektif atau membebani keuangan negara.
Payung Hukum Lewat Revisi UU BUMN
Untuk memuluskan agenda besar ini, pemerintah juga telah mempersiapkan landasan hukum yang kuat. Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menyerahkan usulan revisi Undang-Undang (UU) BUMN kepada DPR.
“Sebagaimana yang kita ketahui, RUU tersebut telah disampaikan Presiden kepada Ketua DPR. Dalam surat tersebut, Presiden menugaskan Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri PANRB untuk mewakili Presiden dalam pembahasan RUU tersebut dengan DPR,” jelas Mensesneg Prasetyo.
Revisi UU ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas dan kerangka kerja yang lebih solid bagi pemerintah dan BPI Danantara dalam menata ulang lanskap BUMN di Indonesia agar lebih lincah, profesional, dan berdaya saing.
Ikuti terus perkembangan terbaru mengenai rencana rasionalisasi BUMN dan dampaknya terhadap perekonomian nasional hanya di rakyatbekasi.com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
































