BEKASI, RAKYATBEKASI.COM – Praktik penugasan sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Komisaris maupun Dewan Pengawas di berbagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menuai sorotan tajam dari kalangan legislatif.
DPRD Kota Bekasi menilai praktik ini sarat dengan potensi konflik kepentingan dan berisiko menurunkan kualitas pelayanan publik.
Kekhawatiran ini disuarakan secara tegas oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Alit Jamaludin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan rangkap jabatan yang dinilai tidak sehat bagi tata kelola perusahaan daerah.
Potensi Konflik Kepentingan dan Fokus Terpecah
Perhatian utama Komisi III tertuju pada adanya pejabat eselon yang menduduki posisi Plt di lebih dari satu BUMD secara bersamaan.
Menurut Alit, kondisi ini dapat membuka celah bagi benturan kepentingan yang merugikan baik BUMD itu sendiri maupun masyarakat.
“Ini adalah problem serius yang harus segera dituntaskan oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM). Jangan sampai rangkap jabatan Plt di dua BUMD berbeda justru memicu konflik kepentingan antar perusahaan daerah,” tegas Alit saat dihubungi pada Kamis (02/10/2025).
Alit menambahkan, seorang pejabat yang memegang dua jabatan strategis di BUMD berbeda akan kesulitan untuk memberikan kinerja yang optimal.
Fokus dan energi yang terpecah dapat menghambat pengambilan keputusan strategis yang cepat dan tepat.
Pelayanan Publik Berisiko Terabaikan
Lebih lanjut, Alit mencontohkan temuan spesifik di lapangan. Terdapat seorang Kepala Dinas yang tugas utamanya berkaitan langsung dengan pelayanan publik, namun di saat yang sama juga menjabat sebagai Plt Komisaris di sebuah BUMD.
Menurutnya, penugasan semacam ini tidak sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Saya kira rangkap jabatan pejabat pelayanan publik sebagai Plt komisaris sangat berpotensi membuat kinerjanya sebagai pelayan masyarakat terabaikan. Tugas utamanya di dinas sudah sangat berat, bagaimana bisa efektif jika harus membagi waktu untuk mengawasi BUMD?” ujarnya dengan nada tanya.
DPRD Akan Panggil Seluruh Direksi BUMD
Menindaklanjuti temuan dan kekhawatiran tersebut, Komisi III DPRD Kota Bekasi tidak akan tinggal diam. Mereka berencana untuk segera memanggil seluruh jajaran direksi dari semua BUMD yang ada di Kota Bekasi.
Langkah ini diambil untuk mendapatkan klarifikasi langsung serta data yang akurat mengenai struktur jabatan komisaris dan dewan pengawas di masing-masing perusahaan plat merah tersebut.
Menuju Tata Kelola BUMD yang Sehat dan Profesional
Pemanggilan ini, kata Alit, bukan bertujuan untuk mencari kesalahan semata, melainkan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan BUMD dikelola secara profesional dan transparan.
“Dalam waktu dekat, kita akan panggil seluruh direksi BUMD untuk mengklarifikasi hal ini. Tujuannya adalah demi menciptakan ekosistem BUMD yang sehat, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan,” pungkasnya.
Langkah DPRD ini diharapkan dapat mendorong Pemkot Bekasi untuk meninjau kembali kebijakan penempatan pejabatnya di BUMD, sehingga BUMD dapat berkontribusi maksimal bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















