Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengungkapkan bahwa proses penertiban Bangunan Liar (Bangli) di kawasan pinggir Kalimalang Bekasi, tepatnya di sekitar Universitas Islam 45 (UNISMA) RW 09, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, telah mencapai peringatan ketiga yang dilayangkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Dengan peringatan ini, Pemkot Bekasi tinggal menunggu waktu untuk melakukan eksekusi penertiban, meskipun jadwal pasti pelaksanaannya masih belum ditentukan.
“Bangunan di sekitar UNISMA sudah pada tahap peringatan ketiga. Dalam waktu dekat, kita akan segera melakukan penertiban,” ujar Tri Adhianto dalam keterangannya, Minggu (04/05/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tri Adhianto menegaskan bahwa penertiban Bangli yang berdiri di sekitar aliran sungai harus dilakukan dengan pendekatan persuasif.
Pemkot Bekasi berkomitmen untuk berkomunikasi dengan warga terdampak, agar penertiban ini bisa berlangsung dengan baik tanpa menimbulkan konflik sosial.
“Yang terpenting adalah komunikasi dengan warga. Tahapan peringatan harus tetap dilakukan, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga, sebelum akhirnya ada perintah kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran mandiri,” jelasnya.
Tri Adhianto menekankan bahwa penertiban Bangli tidak dilakukan secara sembrono, melainkan melalui proses yang terstruktur dan bertahap sesuai prosedur hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa bangunan yang masih bisa dimanfaatkan tidak menjadi rongsokan yang tak berguna. Kami berharap warga yang telah menerima peringatan bisa membongkar sendiri bangunan mereka, dan jika membutuhkan bantuan, Pemkot siap membantu dalam proses penertiban,” tambahnya.
Langkah penertiban Bangli ini diharapkan dapat menata ulang kawasan pinggir Kalimalang, sekaligus meningkatkan estetika kota serta kelancaran aliran sungai.
Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk menghindari pemukiman ilegal yang dapat berisiko terhadap keselamatan warga, terutama saat terjadi banjir.
Pemkot Bekasi akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan masyarakat guna memastikan bahwa proses penertiban berjalan lancar serta memberikan dampak positif bagi lingkungan dan tata kota.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




























