KOTA BEKASI – Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi UU Saeful Mikdar mengatakan bahwa pihaknya yakni Dinas Pendidikan Kota Bekasi menindak tegas oknum guru pelaku pelecehan seksual terhadap siswi.
“Kami tindak lanjuti dan proses kepada yang bersangkutan. Kami tindak tegas oknum tersebut dengan memproses pemberhentian sepihak, menyurati BKPSDM untuk tindak lanjuti,” tegas UU sapaan akrabnya, Senin (14/11/2022).
UU mengungkapkan, bahwa proses internal Dinas Pendidikan sudah dimulai dari informasi yang telah diterima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya perintahkan untuk memproses secara intensif, memanggil yang bersangkutan, dan tindak tegas,” kata UU.
UU mengaku, selain merekomendasikan pemberhentian tidak hormat, pihaknya mendukung permasalahan tersebut diproses ke ranah hukum.
Menurutnya, kasus karena pelecehan seksual pada anak ini melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, UU mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak.
UU mengajak semua pihak untuk berempati dengan cara melindungi identitas korban agar mereka tak mengalami dampak psikologis dan dampak sosial yang lebih berat.
Dalam hal ini Dinas Pendidikan sangat sepakat bertindak tegas dalam menangani kasus tersebut. Karena tindakan oknum pendidik tersebut dapat mencoreng nama baik dunia pendidikan, yang selama ini menjadi kepercayaan orang tua dalam mendidik putra- putrinya di sekolah.
“Sepakat tidak boleh ada tindak pelecehan maupun kekerasan dalam bentuk apapun.Dunia pendidikan harus bersih dari oknum yang seperti itu dan memberikan perlindungan secara penuh,” tutup UU.
Berdasarkan informasi yang kami terima, pelaku pelecehan yang berinisial AD sudah dipanggil oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk sidang kode etik pada Senin (07/11/2022) lalu, namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan tersebut dan buron hingga kini.
Sebelumnya diberitakan, Dunia pendidikan Kota Bekasi kembali tercoreng akibat ulah oknum Guru Tenaga Kerja Kontrak (TKK) berinisial AD yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap murid SDN Jatirasa III Kota Bekasi yang berinisial KN (7), Senin (14/11/2022).
Menurut pengakuan SJ orang tua dari KN (7), anaknya mendapat tindakan pelecehan seksual dengan cara memasukan jari ke dalam kemaluan korban. (mar)