Pemerhati pendidikan Lamhot Capah dengan tegas mengatakan bahwa apa yang dipertontonkan oleh SMAN 17 Bekasi bersama dengan Komite Sekolah sudah merupakan aksi pembangkangan akan kebijakan dan instruksi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Bahkan dia menambahkan kalau dana yang telah disetorkan orang tua murid itu sudah masuk kategori pungutan liar.
Menurutnya, Kepala SMAN 17 Bekasi sudah melakukan tindakan indisipliner dan seolah-olah menantang Kadisdik Jabar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jelas ini sebuah pembangkangan atas instruksi Kadisdik Jabar agar menghentikan sementara semua rapat-rapat komite, dan untuk tidak melakukan pemungutan. Tapi, dari bukti transfer yang ada, bahwa orang tua ternyata menyetorkan dana langsung ke rekening bank atas nama sekolah. Ini benar-benar menyalahi Permendikbud dan Pergub,” jelasnya.
“Diperkirakan sebanyak 258 siswa SMAN 17 Bekasi menjadi objek pungutan sekolah dengan dalih sumbangan peduli pendidikan. Bila tiap siswa menyetorkan minimal Rp. 7.5 juta maka dana yang dihimpun sekolah dari orang tua murid sebanyak Rp1,935 miliar. Fantastis, bagaimana transparansi penggunaan dan pertanggungjawaban dana miliaran tersebut?,” terang Lamhot. (mar)
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Halaman : 1 2








































