BEKASI SELATAN – Partai Nasdem Kota Bekasi direncanakan akan mendatangi Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi untuk mendaftarkan 50 Calon Legislatif (Caleg) pada Jum’at (05/05/2023) ini.
Akan tetapi dikarenakan sejumlah kendala, rencana tersebut terpaksa dijadwal ulang pada Rabu (10/05/2023) mendatang.
“Mengingat untuk hari ini, Jumat 5 mei, untuk mendaftar jam 5 sore sudah di luar jam layanan KPU. Selain itu, adanya masukan dan berbagai pertimbangan, maka jadwal pendaftaran bacaleg disesuaikan kembali yakni 10 mei 2023 besok,” kata Ketua DPD Partai Nasdem Kota Bekasi, Aji Ali Sabana, Jumat (05/05/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemilihan tanggal 5 Mei oleh pihaknya untuk mendaftarkan caleg ke KPU Kota Bekasi pada jam 5 sore, kata Aji sapaan akrabnya, sengaja dipilih karena sesuai dengan nomor urut Partai Nasdem sebagai peserta pemilu 2024 yakni nomor urut 5.
Namun demikian, dikarenakan jam layanan KPU secara nasional dibatasi hingga jam 16.00 WIB, maka pihaknya mengurungkan niatnya agar tidak ada persepsi negatif dengan memaksakan pendaftaran di luar jam pelayanan yang telah ditetapkan.
Selain soal jam layanan, Aji juga mengatakan bahwa pihaknya memiliki sejumlah kendala, terutama bagi caleg-caleg pendatang baru yang tak sedikit mengalami kesulitan dalam melengkapi persyaratan administrasi seperti harus menyelesaikan lebih dari 500 soal untuk tes kejiwaan atau MMPI.
“Terkait legalisir ijazah, DPD Partai Nasdem Kota Bekasi telah memberi solusi dan arahan yakni legalisir melalui Disdik Jawa Barat atau KCD di grand wisata. Untuk ijazah, sesuai aturan yang utama adalah ijazah SMA saja. Dan sampai saat ini, Caleg Partai nasdem Kota Bekasi tidak ada yang bermasalah hukum,” tutupnya. (mar)