Tiga Golongan Pelanggan ini dapat Diskon Tarif Listrik 50%

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kWh Meter.

kWh Meter.

Pemerintah Indonesia terus berupaya menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi domestik dengan meluncurkan Stimulus Ekonomi Q2-2025.

Salah satu program utama dalam paket stimulus ini adalah diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 Volt Ampere (VA) ke bawah.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi fiskal dan non-fiskal yang dirancang untuk mempertahankan stabilitas ekonomi, terutama selama periode liburan sekolah yang berlangsung pada Juni hingga Juli 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diskon Tarif Listrik 50% Berlaku Mulai 5 Juni 2025

Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri yang digelar pada Jumat (23/05/2025), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bersama jajaran Menteri, Wakil Menteri, dan pimpinan kementerian/lembaga terkait telah menyepakati bahwa seluruh program stimulus ekonomi akan mulai diterapkan secara nasional pada 5 Juni 2025.

“Stimulus Ekonomi Q2-2025 telah dibahas secara mendalam dalam Rakortas dan disepakati bahwa semua program akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam konferensi pers pada Selasa (27/05/2025).

Diskon tarif listrik ini akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga yang menggunakan daya 1.300 VA ke bawah, mencakup tiga golongan pelanggan listrik:

  • 1.300 VA
  • 900 VA
  • 450 VA

Skema Diskon Tarif Listrik Juni-Juli 2025

Menurut Susiwijono, skema pemberlakuan diskon tarif listrik sama dengan program sebelumnya yang diterapkan pada Januari-Februari 2025. Diskon ini akan berlaku selama dua bulan, dimulai pada 5 Juni 2025 hingga 31 Juli 2025.

“Pemberlakuan diskon listrik ini mengikuti skema yang sama seperti program Januari-Februari 2025, dan akan berlangsung dari awal Juni hingga akhir Juli 2025,” jelasnya.

Pada awal tahun ini, pemerintah juga sempat memberikan diskon tarif listrik 50%, namun cakupan penerima manfaat lebih luas, termasuk pelanggan dengan daya hingga 2.200 VA.

Stimulus Ekonomi Q2-2025: Lebih dari Sekadar Diskon Listrik

Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga menyiapkan berbagai stimulus ekonomi lainnya untuk meningkatkan konsumsi masyarakat selama kuartal kedua tahun ini. Berdasarkan informasi dari Kemenko Perekonomian, berikut beberapa program stimulus yang akan diterapkan:

  • Diskon transportasi: Potongan harga tiket kereta api, pesawat, dan angkutan laut.
  • Diskon tarif tol: Pengurangan tarif tol sebesar 20% bagi pengendara selama periode liburan sekolah.
  • Bantuan sosial: Tambahan bantuan pangan dan kartu sembako bagi keluarga penerima manfaat.
  • Subsidi upah: Bantuan subsidi upah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
  • Perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja sektor padat karya.

Pemerintah berkomitmen untuk menjaga daya beli masyarakat melalui berbagai program stimulus ekonomi, termasuk diskon tarif listrik 50% bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA ke bawah. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menghadapi tantangan ekonomi serta meningkatkan konsumsi domestik selama Juni-Juli 2025.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurs Rupiah Hari Ini: Ditutup Melemah, Pasar “Wait and See” Jelang RDG BI
Pengamat Prediksi Rupiah Tembus Rp17.100 per Dolar AS Pekan Ini
GMNI Jakarta Timur Desak Menkeu Copot Dirjen Pajak Buntut Dugaan Suap
AS Perketat Syarat Masuk Jelang Piala Dunia 2026, 75 Negara Masuk Daftar Hitam
Waspada Ancaman Mata Kering di Jabodetabek: 41% Warga Terdampak Tanpa Sadar
905 Ribu Kendaraan Padati Jalur Puncak Bogor Selama Nataru
Revolusi Sepak Bola: FIFA Uji Coba “Wenger Law” dan Aturan Kiper untuk Akhiri Era Offside Milimeter
Kejar Rekor 1.000 Gol, Cristiano Ronaldo: Jika Tidak Ada Cedera Insya Allah

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:31 WIB

Kurs Rupiah Hari Ini: Ditutup Melemah, Pasar “Wait and See” Jelang RDG BI

Senin, 19 Januari 2026 - 08:40 WIB

Pengamat Prediksi Rupiah Tembus Rp17.100 per Dolar AS Pekan Ini

Senin, 19 Januari 2026 - 04:53 WIB

GMNI Jakarta Timur Desak Menkeu Copot Dirjen Pajak Buntut Dugaan Suap

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:26 WIB

AS Perketat Syarat Masuk Jelang Piala Dunia 2026, 75 Negara Masuk Daftar Hitam

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:39 WIB

Waspada Ancaman Mata Kering di Jabodetabek: 41% Warga Terdampak Tanpa Sadar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca