Pemerintah Indonesia terus berupaya menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi domestik dengan meluncurkan Stimulus Ekonomi Q2-2025.
Salah satu program utama dalam paket stimulus ini adalah diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 Volt Ampere (VA) ke bawah.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi fiskal dan non-fiskal yang dirancang untuk mempertahankan stabilitas ekonomi, terutama selama periode liburan sekolah yang berlangsung pada Juni hingga Juli 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diskon Tarif Listrik 50% Berlaku Mulai 5 Juni 2025
Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri yang digelar pada Jumat (23/05/2025), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bersama jajaran Menteri, Wakil Menteri, dan pimpinan kementerian/lembaga terkait telah menyepakati bahwa seluruh program stimulus ekonomi akan mulai diterapkan secara nasional pada 5 Juni 2025.
“Stimulus Ekonomi Q2-2025 telah dibahas secara mendalam dalam Rakortas dan disepakati bahwa semua program akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam konferensi pers pada Selasa (27/05/2025).
Diskon tarif listrik ini akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga yang menggunakan daya 1.300 VA ke bawah, mencakup tiga golongan pelanggan listrik:
- 1.300 VA
- 900 VA
- 450 VA
Skema Diskon Tarif Listrik Juni-Juli 2025
Menurut Susiwijono, skema pemberlakuan diskon tarif listrik sama dengan program sebelumnya yang diterapkan pada Januari-Februari 2025. Diskon ini akan berlaku selama dua bulan, dimulai pada 5 Juni 2025 hingga 31 Juli 2025.
“Pemberlakuan diskon listrik ini mengikuti skema yang sama seperti program Januari-Februari 2025, dan akan berlangsung dari awal Juni hingga akhir Juli 2025,” jelasnya.
Pada awal tahun ini, pemerintah juga sempat memberikan diskon tarif listrik 50%, namun cakupan penerima manfaat lebih luas, termasuk pelanggan dengan daya hingga 2.200 VA.
Stimulus Ekonomi Q2-2025: Lebih dari Sekadar Diskon Listrik
Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga menyiapkan berbagai stimulus ekonomi lainnya untuk meningkatkan konsumsi masyarakat selama kuartal kedua tahun ini. Berdasarkan informasi dari Kemenko Perekonomian, berikut beberapa program stimulus yang akan diterapkan:
- Diskon transportasi: Potongan harga tiket kereta api, pesawat, dan angkutan laut.
- Diskon tarif tol: Pengurangan tarif tol sebesar 20% bagi pengendara selama periode liburan sekolah.
- Bantuan sosial: Tambahan bantuan pangan dan kartu sembako bagi keluarga penerima manfaat.
- Subsidi upah: Bantuan subsidi upah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
- Perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja sektor padat karya.
Pemerintah berkomitmen untuk menjaga daya beli masyarakat melalui berbagai program stimulus ekonomi, termasuk diskon tarif listrik 50% bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA ke bawah. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menghadapi tantangan ekonomi serta meningkatkan konsumsi domestik selama Juni-Juli 2025.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.































