Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 03 Pilkada Kota Bekasi menepis tudingan dalil yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 01 ke Mahkamah Konstitusi terkait dugaan keterlibatan dua ASN Pemkot Bekasi dalam pelanggaran politisasi secara unsur birokrat yang terlibat secara sistematis dari struktur, karena memihak ke Nomor Urut 03.
Pernyataan ini disampaikan melalui keterangan jawaban dalil yang disampaikan kepada Majelis Hakim pada saat pelaksanaan Sidang Sengketa Pilkada yang berlangsung Jumat (17/01/2025).
“Berkaitan dengan ASN bahwa di dalam permohonan pemohon, pemohon mendalilkan bahwa terkait adanya ASN bernama Sugianto. Berdasarkan bukti yang sudah kami sampaikan kepada Mahkamah Konstitusi bahwa Sugianto bukanlah ASN, serta terkait laporan ini tidak pernah dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi,” ucap Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 03, Benny Hutabarat, saat pelaksanaan sidang berlangsung seperti dikutip melalui Kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Sabtu (18/01/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang tersebut dipimpin oleh Tim Panel 2 Majelis Hakim yang diikuti oleh Suhartoyo selaku Ketua Panel, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah selaku Anggota Panel.
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari Surat Registrasi Perkara Nomor: 222/PHPU.WKO-XXIII/2025 yang dikeluarkan oleh MK pada tanggal 3 Januari 2025. Surat tersebut memberikan kuasa kepada Zainudin Paru selaku Ketua Tim Hukum Paslon 01, Heri Koswara dan Sholihin, dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Muhidin.
Sementara itu, berkaitan dengan satu ASN lainnya atas nama Wahyudi, Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 03 juga menepis kabar tersebut.
“Izin menyampaikan yang mulia (kepada Majelis Hakim), Wahyudi juga bukan seorang ASN. Terkait laporan ini juga tidak pernah dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi,” sambungnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kuasa Hukum KPU Kota Bekasi, Asep Andryanto, pada saat sidang berlangsung.
Pihak penyelenggara kepemiluan tidak pernah menerima aduan ataupun dalil apapun dari pemohon atas dalil yang diajukan.
“Terkait keterlibatan ASN, termohon tidak pernah menerima rekomendasi putusan ataupun tembusan, baik dari KASN atau Bawaslu terkait dengan keterlibatan ASN. Tidak ada,” jelasnya.
Sementara itu, Bawaslu Kota Bekasi juga tidak memberikan keterangan yang mendukung dalil keterlibatan ASN ketika ditanyakan lebih jauh oleh Majelis Hakim.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 01 menyampaikan dugaan keterlibatan dua ASN Pemkot Bekasi pada saat pembacaan gugatan Pilkada ke Majelis Hakim.
“Alasan kami ke Mahkamah Konstitusi adalah bahwa telah terjadi perolehan suara yang diterima oleh Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe, dengan cara melanggar asas prinsip penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang bebas, jujur, dan adil,” ucap Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 01, Muhammad Rullyandi, saat sidang berlangsung yang dikutip melalui Kanal YouTube Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu siang.
Rullyandi mengatakan bahwa dalam hal ini, terjadinya pelanggaran politisasi secara unsur birokrat yang terlibat secara sistematis dari struktur atas hingga struktur bawah dalam pemerintahan untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 03.
Seperti pada tanggal 26 November 2024, telah terjadi pelanggaran dengan melibatkan ASN yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 03 dengan cara Sugianto, yang merupakan ASN dari Dinas Kebersihan atau Lingkungan Hidup Pemkot Bekasi, mengunggah status WhatsApp yang berisikan ajakan untuk memilih Paslon Nomor Urut 03, ada dalam bukti P9 yang dilampirkan.
Kemudian, ada ASN yang bertugas pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) atas nama Wahyudi, yang memasang spanduk dukungan kepada Paslon Nomor Urut 03 di pagar rumahnya yang beralamat di Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, pada masa kampanye sampai masa tenang, bukti terlampir P10.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Tim Panel 1 Majelis Hakim yang diikuti oleh Suhartoyo selaku Ketua Panel, M. Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic Pancastakin Foekh selaku Anggota Panel.