Kota Bekasi – Kunjungan kerja dari komisi I DPRD kabupaten kaur provinsi Bengkulu ke kantor DPRD jalan Chairil Anwar kelurahan Margahayu kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi pada Rabu (7/4/2021) menuai kritik dari awak media negeri.co yang ingin meliputi.
Saat hubb ingin mengambil foto untuk publikasi, salah satu dari perwakilan memanggilnya untuk memoto mereka dari dekat, Seketika salah seorang dewan memanggil seraya menanyakan berasal dari media apa. Setelah itu beliau mengatakan “Mohon maaf untuk tidak memoto ( Privasi ) dan tolong untuk off the record saja” ujar hubb seraya meniru ucapan salah seorang dewan
Kunjungan kerja komisi I DPRD kabupaten kaur provinsiBengkulu hanya diterima oleh kasubag Humas Sri Dewi Tarpih tanpa ada penerimaan dari anggota DPRD kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kunjungan kerja anggota komisi I Kabupaten kaur provinsi Bengkulu yang berjumlah 13 orang anggota DPRD dan staff pendamping hanya ditemui oleh kasubag Humas.
“saya jadi curiga apakah ini modus dari para wakil rakyat untuk menghabiskan anggaran padahal mereka seharusnya mendapatkan hasil dari kungker mereka yang menggunakan uang rakyat” ujar hubb
Pelarangan peliputan tersebut merupakan pelanggaran dari UU Pers no 40 tahun 1999 yang dimana pejabat publik yang dibiayai oleh keuangan daerah maupun negara harus terbuka serta UU keterbukaan informasi publik no 14 tahun 2008
“Pelarangan peliputan ini merupakan pelanggaran UU pers, kenapa dewan kabupaten kaur provinsi Bengkulu tidak mau diliput, apa cuman mau ngambil cinderamata sebagai bukti udah nyampe dikota Bekasi aja, saya rasa mereka harus mendapatkan hasil dari kunjungan kerja mereka buat kepentingan masyarakat kabupaten kaur provinsi Bengkulu” tutup hubb.