Poin Utama:
- Capaian 100%: Seluruh pejabat struktural Pemkot Bekasi telah melaporkan harta kekayaan sebelum tenggat waktu.
- Target Waktu: Batas akhir ditetapkan 23 Januari 2026, namun rampung pada Minggu pekan sebelumnya.
- Dasar Hukum: Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 71.A Tahun 2021 dan SE KPK Nomor 9 Tahun 2018.
- Sanksi Tegas: Keterlambatan pelaporan berisiko sanksi administratif hingga kehilangan jabatan.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengumumkan bahwa seluruh pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah merampungkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) untuk periode pelaporan 2026.
Capaian kepatuhan 100 persen ini terealisasi lebih cepat dari tenggat waktu yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapan Batas Waktu Pelaporan LHKPN Pemkot Bekasi?
Pelaporan LHKPN pejabat Pemkot Bekasi tercatat selesai sepenuhnya sebelum tanggal 23 Januari 2026. Percepatan ini menunjukkan komitmen tinggi aparatur daerah terhadap transparansi publik.
”Terakhir pelaporan LHKPN seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi sudah 100 persen terlaporkan. Kemarin Minggu pada pekan lalu sudah selesai, dari target kita di tanggal 23 Januari,” kata Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/01/2026).
Laporan ini mencakup seluruh aset dan harta kekayaan pejabat yang wajib dilaporkan secara menyeluruh melalui platform digital yang disediakan oleh KPK.
Mengapa Pejabat Wajib Melapor LHKPN?
Kewajiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran KPK Nomor 9 Tahun 2018 tentang Panduan Pengelolaan LHKPN di lingkungan Pemerintah Daerah.
Regulasi ini mengamanatkan pemerintah daerah untuk menetapkan jabatan-jabatan strategis yang wajib menyampaikan laporan kekayaan.
Secara spesifik di tingkat lokal, instruksi ini diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 71.A Tahun 2021.
Aturan ini mewajibkan Aparatur Pemerintah Daerah dengan kedudukan tertentu untuk membuka data kekayaan mereka demi mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Apa Sanksi Bagi Pejabat yang Tidak Melapor?
Pemkot Bekasi menerapkan aturan ketat bagi pejabat yang abai terhadap kewajiban ini. Konsekuensi bagi ASN yang terlambat atau tidak melaporkan LHKPN meliputi:
- Pemberian sanksi administratif yang berat.
- Kemungkinan peninjauan ulang atau hilangnya jabatan struktural.
- Potensi pemrosesan hukum lebih lanjut jika ditemukan indikasi penyembunyian aset.
Transparansi melalui LHKPN dianggap sebagai instrumen vital untuk menjaga akuntabilitas pejabat publik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan daerah di Kota Bekasi.
Kepatuhan penuh ini diharapkan menjadi budaya kerja yang berkelanjutan di lingkungan Pemkot Bekasi, sejalan dengan UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih. Masyarakat Kota Bekasi diimbau untuk turut aktif memantau kinerja dan transparansi pejabat publik.
Cek Kekayaan Pejabat: Anda dapat memantau laporan harta kekayaan pejabat publik secara transparan melalui situs resmi e-LHKPN KPK.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




































