BEKASI – Besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi yang mencapai Rp 53 juta per bulan menjadi sorotan publik.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan kesiapannya untuk melakukan kajian ulang terhadap besaran tunjangan yang dinilai fantastis tersebut.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan mengevaluasi kembali angka tunjangan perumahan bagi 50 anggota dewan tersebut, yang rinciannya berkisar antara Rp 46 juta hingga Rp 53 juta per bulan. Langkah ini diambil sebagai bentuk empati dan respons atas aspirasi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita berempati dan kita mendengar, kita merasakan betul. Kita ini kan bagian dari pemerintah, jadi artinya tentu kita akan terus lihat dan pantau perkembangan yang ada,” ujar Tri Adhianto saat ditemui di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (08/09/2025).
Proses Kajian Akan Libatkan Perbandingan Daerah Lain
Lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwa proses pengkajian ulang tunjangan perumahan DPRD Kota Bekasi tidak akan dilakukan secara terburu-buru.
Pemkot akan terlebih dahulu melihat kebijakan serupa di tingkat Provinsi Jawa Barat serta membandingkannya dengan kota/kabupaten penyangga lainnya seperti Jakarta dan Bogor.
”Jadi apa yang kemudian menjadi harapan masyarakat tentu pasti akan menjadi kepentingan dari Pemerintah. Nanti kita akan lihat dulu sikap dari DPRD Provinsi, dan tentu akan kita lihat daerah-daerah di sekitarnya untuk selanjutnya dibicarakan kembali,” paparnya.
Langkah komparatif ini diambil untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat dan sejalan dengan prinsip kepatutan dan kewajaran.
Sikap DPRD: Tunjangan Tidak Naik, Fokus Anggaran untuk Rakyat
Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, mengonfirmasi bahwa tidak ada kenaikan tunjangan perumahan bagi anggota dewan dalam postur APBD Tahun 2025.
Menurutnya, keputusan ini diambil sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat.
Sardi menyebutkan beberapa alokasi anggaran yang menjadi prioritas, di antaranya:
- Kenaikan insentif bagi RT dan RW.
- Pemberian dana operasional sebesar Rp 100 juta untuk 1.020 RW se-Kota Bekasi.
- Alokasi jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp 558 juta untuk 11 ribu pekerja rentan, termasuk pengemudi ojek online (ojol).
”Lantaran kita berpihak ke masyarakat,” tegas Sardi dalam keterangannya, Jumat (05/09/2025).
Saat ditanya mengenai kemungkinan evaluasi besaran tunjangan yang ada saat ini, Sardi menyerahkan kewenangan tersebut kepada pemerintah pusat sebagai pembuat regulasi tertinggi.
Rincian dan Dasar Hukum Tunjangan Perumahan
Polemik mengenai tunjangan ini merujuk pada regulasi yang masih berlaku. Ketentuan mengenai hak keuangan pimpinan dan anggota dewan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bekasi Nomor 81 Tahun 2021.
Perwali yang ditandatangani oleh Wali Kota saat itu, Rahmat Effendi, pada 19 Oktober 2021, merincikan besaran tunjangan perumahan sebagai berikut:
- Ketua DPRD: Rp 53.000.000 per bulan
- Wakil Ketua DPRD: Rp 49.000.000 per bulan
- Anggota DPRD: Rp 46.000.000 per bulan
Besaran tersebut merupakan angka kotor sebelum dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Secara nasional, landasan hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
PP tersebut menyatakan bahwa dewan dapat diberikan fasilitas rumah negara atau tunjangan perumahan, namun tidak keduanya.
Besaran tunjangan harus ditetapkan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan standar harga sewa rumah yang berlaku di daerah setempat.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



























