Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah mempertimbangkan usulan penghapusan atau pemutihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak perorangan.
Wacana ini mengemuka setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melayangkan imbauan kepada seluruh kepala daerah se-Jawa Barat.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, meskipun arahan dari pemerintah provinsi menjadi prioritas, implementasi kebijakan strategis seperti ini memerlukan analisis yang komprehensif.
”Kita pelajari dulu lah,” ujar Tri Adhianto saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi usai mengikuti Rapat Tahunan MPR Jelang HUT RI ke-80, Jumat (15/08/2025).
Tri Adhianto menegaskan komitmen Pemkot Bekasi untuk patuh pada kebijakan pemerintah di tingkat yang lebih tinggi.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa penghapusan tunggakan PBB memiliki dampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) yang menjadi tulang punggung pembangunan kota.
”Prinsipnya, Pemerintah Daerah akan melaksanakan apa yang menjadi kebijakan di atas. Tetapi khusus untuk ini (penghapusan tunggakan PBB), perlu ada kajian lanjutan yang matang,” paparnya.
Latar Belakang Imbauan Gubernur Jabar
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-80.
Kebijakan ini diusulkan untuk membebaskan tunggakan PBB perorangan untuk semua golongan, terhitung dari tahun 2024 ke belakang.
”Kami mengimbau bupati dan wali kota untuk memberikan pembebasan tunggakan pembayaran PBB perorangan, seperti yang telah diberlakukan pada pajak kendaraan bermotor,” kata Dedi Mulyadi di Gedung Sate, Bandung, pada hari yang sama.
Menurut Gubernur, langkah ini bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat dan memberikan “awal yang baru” bagi wajib pajak untuk lebih taat di masa mendatang.
Potensi Dampak dan Harapan ke Depan
Usulan pemutihan PBB ini diyakini dapat menjadi stimulus bagi masyarakat yang selama ini kesulitan melunasi kewajibannya karena berbagai faktor ekonomi. Dengan diputihkannya tunggakan, diharapkan kepatuhan membayar pajak di tahun-tahun berikutnya dapat meningkat.
”Selanjutnya, mari kita bangun tradisi taat pajak sesuai dengan nilai yang ditetapkan, yang tidak bersifat memberatkan masyarakat,” jelas Dedi.
Meski demikian, kajian yang akan dilakukan Pemkot Bekasi kemungkinan besar akan menganalisis potensi kehilangan PAD serta mencari skema terbaik agar kebijakan ini tidak mengganggu program pembangunan yang telah direncanakan. Pemerintah daerah didorong untuk tetap mengelola pajak secara optimal demi kemakmuran warga.
”Imbauan ini mudah-mudahan bisa diikuti dengan spirit yang sama, bahwa Jawa Barat harus dibangun dengan kesadaran penuh dari seluruh lapisan masyarakat,” tutup Dedi.
Keputusan akhir mengenai penghapusan tunggakan PBB di Kota Bekasi kini berada di tangan Wali Kota Tri Adhianto dan jajarannya, menunggu hasil kajian yang lebih mendalam.
Bagaimana pendapat Anda mengenai wacana pemutihan tunggakan PBB ini? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar di bawah.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




























