Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, meminta seluruh pemangku kepentingan di dunia pendidikan untuk mensosialisasikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025/2026 kepada masyarakat.
Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran sekolah dan menghindari kebingungan di masyarakat, mengingat proses Pra Pendaftaran SPMB akan berlangsung mulai 13 Mei hingga 13 Juni 2025.
Dalam pidatonya pada Upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang digelar di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Jumat (02/05/2025), Bang Harris menegaskan pentingnya sosialisasi yang baik agar masyarakat memahami prosedur pendaftaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menjelang pelaksanaan seleksi penerimaan murid baru SPMB, kami meminta seluruh jajaran sekolah untuk aktif dalam melakukan sosialisasi,” ujar Bang Harris.
Ia juga mengingatkan bahwa sosialisasi SPMB harus berjalan efektif agar tidak menimbulkan kebingungan atau kegaduhan di masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada satu pun anak usia sekolah yang tertinggal atau putus sekolah karena kurangnya informasi,” tambahnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah melaksanakan ekspose sosialisasi SPMB kepada Camat dan Lurah, yang berlangsung pada Rabu (30/04/2025).
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Warsim Suryana, menjelaskan bahwa SPMB tahun ini mengedepankan prinsip:
- Transparansi dan Akuntabilitas dalam proses seleksi.
- Kesetaraan Kesempatan bagi semua calon murid.
- Inklusivitas, dengan mempertimbangkan kebutuhan siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
- Fleksibilitas, dengan menawarkan empat jalur penerimaan .
Untuk memastikan pemerataan kesempatan pendidikan, SPMB 2025/2026 memiliki empat jalur penerimaan, dengan persentase sebagai berikut:
- Jalur Domisili (43%): Untuk siswa yang berdomisili di sekitar sekolah dengan KTP dan KK lebih dari 1 tahun.
- Jalur Prestasi (25%): Untuk siswa dengan prestasi akademik atau non-akademik.
- Jalur Afirmasi (25%): Untuk siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas.
- Jalur Mutasi (5%): Untuk siswa yang pindah domisili atau memiliki alasan khusus untuk pindah sekolah.
- Domisili luar (2%): Kuota bagi murid dari luar wilayah Kota Bekasi.
Lebih jauh Bang Harris menekankan bahwa sosialisasi SPMB perlu diperkuat agar sistem penerimaan siswa baru berjalan lancar. Pemerintah Kota Bekasi, kata dia, berkomitmen untuk memastikan akses pendidikan yang merata dan adil bagi seluruh warga.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh anak usia sekolah mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan berkualitas, tanpa terkendala oleh minimnya informasi,” tutupnya.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


























