Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menginstruksikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mengambil langkah strategis pasca penertiban Bangunan Liar (Bangli) agar tidak sekadar menjadi seremonial belaka, melainkan berkelanjutan dan berdampak nyata bagi tata kota.
Tri Adhianto menegaskan bahwa penertiban Bangli harus diikuti dengan tindakan konkret, sehingga keberadaan lahan yang telah ditertibkan tidak terbengkalai atau kembali ditempati secara ilegal.
“Ada sekitar 27 target penertiban Bangli yang telah dilakukan, melalui tahapan peringatan satu, dua, dan tiga. Beberapa di antaranya juga sudah dalam proses pembongkaran mandiri oleh pemilik bangunan,” ujarnya usai Apel Pagi di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (05/05/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, setelah penertiban dilakukan, langkah berikutnya adalah menentukan pemanfaatan lahan secara optimal agar tidak kembali menjadi kawasan Bangli.
“Yang lebih penting adalah bagaimana lahan ini digunakan setelah pembongkaran. Jangan sampai terbengkalai, terlantar, lalu Bangli tumbuh lagi. Konsistensi dalam penataan kota ini jauh lebih sulit dan membutuhkan komitmen kuat,” tegasnya.
Tri Adhianto mengajak seluruh stakeholder untuk berpartisipasi dalam menata dan memanfaatkan lahan yang telah ditertibkan, agar beban pekerjaan tidak hanya ditanggung oleh satu atau dua OPD saja.
“Saat pembongkaran berlangsung, OPD terkait harus sudah memiliki rencana pemanfaatan lahan. Jika nantinya lahan tersebut akan dibuat menjadi taman, maka instansi yang bertanggung jawab harus mengambil peran sejak awal,” paparnya.
Lebih jauh Mas Tri sapaan akrabnya, menekankan bahwa kolaborasi antar instansi seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), dan Dinas Bina Marga sangat diperlukan untuk keberlanjutan program.
“LPM dan BKM memiliki dana untuk pembangunan taman, sementara Dinas Bina Marga bisa berperan dalam infrastruktur dan aksesibilitas kawasan. Jika semua instansi bersinergi, maka optimalisasi lahan akan lebih mudah dilakukan,” tambahnya.
Dengan adanya instruksi kepada OPD untuk merancang pemanfaatan lahan pasca penertiban, kata dia, Pemerintah Kota Bekasi berharap agar tidak ada lagi Bangli yang muncul kembali, serta kawasan yang telah ditata bisa dimanfaatkan secara fungsional untuk kepentingan publik.
“Kami ingin memastikan bahwa penertiban Bangli bukan hanya sebuah acara seremonial, tetapi juga diikuti dengan langkah nyata untuk menjaga lahan tetap produktif dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya.