Komisi 2 DPRD Kota Bekasi mendorong Pemerintah Daerah untuk mencari solusi terbaik sebelum melaksanakan penertiban bangunan liar (Bangli) yang berada di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) maupun wilayah lain yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Rekomendasi ini muncul sebagai bagian dari upaya penertiban agar pemerintah turut memikirkan alternatif tempat relokasi bagi warga yang terdampak.
“Tentu saja penertiban harus dilakukan, tetapi pemerintah juga harus memberikan solusi bagi warga,” ujar Sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, saat dijumpai rakyatbekasi.com di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (28/04/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Evi menekankan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab dalam menyelesaikan permasalahan bangunan liar secara komprehensif.
Ia mengingatkan bahwa jika tidak ditangani dengan baik, masalah ini berpotensi berulang, di mana bangunan liar kembali bermunculan setelah penertiban dilakukan.
Sebagai langkah konkret, kata dia, pemerintah perlu memperkuat penataan lokasi sekaligus memberikan solusi terbaik bagi warga terdampak.
“Harus ada langkah lanjutan setelah penertiban dilakukan. Jangan sampai dalam beberapa bulan, bangunan liar kembali muncul. Mungkin bisa diberikan solusi berupa rumah susun atau tempat tinggal khusus , sehingga ada win-win solution bagi masyarakat,” paparnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, telah menginstruksikan kepada para Camat dan Lurah untuk segera melakukan pendataan terhadap bangunan liar yang berdiri di berbagai wilayah, terutama di sekitar aliran sungai.
Instruksi ini merupakan kelanjutan dari arah kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam memastikan bahwa bangunan yang ditertibkan berdiri di atas tanah yang sah dan memiliki izin mendirikan bangunan.
“Pendataan bangunan liar ini sudah menjadi kesepakatan dengan Pak Gubernur. Hasil rapat dengan Forkopimda menyatakan bahwa kita segera melakukan penertiban terhadap Bangli,” jelas Junaedi.
Para Camat dan Lurah diminta untuk menyusun data bangunan liar di wilayah masing-masing dan melaporkannya kepada pimpinan terkait.
“Setiap wilayah harus menyampaikan data bangunan liar agar bisa segera ditindaklanjuti. Program penertiban ini harus segera dijalankan,” tambahnya.
Junaedi juga menegaskan bahwa pemerintah akan menerapkan pendekatan persuasif sebelum mengeksekusi penertiban secara resmi.
“Penertiban bukan hanya sekadar membongkar bangunan liar, tetapi juga harus mempertimbangkan solusi jangka panjang. Banyak kasus di mana bangunan liar kembali berdiri setelah penertiban dilakukan, sehingga langkah ini harus dilakukan dengan strategi yang menyeluruh,” katanya.
Setelah pendataan selesai, tahapan berikutnya adalah pemberian peringatan kepada pemilik bangunan liar sebelum eksekusi dilakukan.
“Ada tahapan dalam penertiban ini, mulai dari peringatan pertama dan kedua terhadap bangunan yang secara hukum tidak berdiri di tanah pribadi dan melanggar Peraturan Daerah (Perda), ” jelasnya.
Komisi 2 DPRD Kota Bekasi berharap bahwa langkah penertiban bangunan liar dapat dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, sehingga tidak hanya membenahi estetika kota tetapi juga menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan nyaman bagi warga.
Selain itu, dengan solusi relokasi yang matang, pemerintah dapat mencegah munculnya bangunan liar baru serta memastikan kesejahteraan masyarakat yang terdampak.