Pemkot Bekasi Rencanakan Penertiban Bangunan Liar, Komisi 2 Ingatkan Relokasi Bagi Warga Terdampak

- Jurnalis

Selasa, 29 April 2025 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi Evi Mafriningsianti.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi Evi Mafriningsianti.

Komisi 2 DPRD Kota Bekasi mendorong Pemerintah Daerah untuk mencari solusi terbaik sebelum melaksanakan penertiban bangunan liar (Bangli) yang berada di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) maupun wilayah lain yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Rekomendasi ini muncul sebagai bagian dari upaya penertiban agar pemerintah turut memikirkan alternatif tempat relokasi bagi warga yang terdampak.

“Tentu saja penertiban harus dilakukan, tetapi pemerintah juga harus memberikan solusi bagi warga,” ujar Sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, saat dijumpai rakyatbekasi.com di Gedung DPRD Kota Bekasi, Selasa (29/04/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Evi menekankan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab dalam menyelesaikan permasalahan bangunan liar secara komprehensif.

Ia mengingatkan bahwa jika tidak ditangani dengan baik, masalah ini berpotensi berulang, di mana bangunan liar kembali bermunculan setelah penertiban dilakukan.

Sebagai langkah konkret, kata dia, pemerintah perlu memperkuat penataan lokasi sekaligus memberikan solusi terbaik bagi warga terdampak.

“Harus ada langkah lanjutan setelah penertiban dilakukan. Jangan sampai dalam beberapa bulan, bangunan liar kembali muncul. Mungkin bisa diberikan solusi berupa rumah susun atau tempat tinggal khusus , sehingga ada win-win solution bagi masyarakat,” paparnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, telah menginstruksikan kepada para Camat dan Lurah untuk segera melakukan pendataan terhadap bangunan liar yang berdiri di berbagai wilayah, terutama di sekitar aliran sungai.

Instruksi ini merupakan kelanjutan dari arah kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam memastikan bahwa bangunan yang ditertibkan berdiri di atas tanah yang sah dan memiliki izin mendirikan bangunan.

“Pendataan bangunan liar ini sudah menjadi kesepakatan dengan Pak Gubernur. Hasil rapat dengan Forkopimda menyatakan bahwa kita segera melakukan penertiban terhadap Bangli,” jelas Junaedi.

Para Camat dan Lurah diminta untuk menyusun data bangunan liar di wilayah masing-masing dan melaporkannya kepada pimpinan terkait.

“Setiap wilayah harus menyampaikan data bangunan liar agar bisa segera ditindaklanjuti. Program penertiban ini harus segera dijalankan,” tambahnya.

Junaedi juga menegaskan bahwa pemerintah akan menerapkan pendekatan persuasif sebelum mengeksekusi penertiban secara resmi.

“Penertiban bukan hanya sekadar membongkar bangunan liar, tetapi juga harus mempertimbangkan solusi jangka panjang. Banyak kasus di mana bangunan liar kembali berdiri setelah penertiban dilakukan, sehingga langkah ini harus dilakukan dengan strategi yang menyeluruh,” katanya.

Setelah pendataan selesai, tahapan berikutnya adalah pemberian peringatan kepada pemilik bangunan liar sebelum eksekusi dilakukan.

“Ada tahapan dalam penertiban ini, mulai dari peringatan pertama dan kedua terhadap bangunan yang secara hukum tidak berdiri di tanah pribadi dan melanggar Peraturan Daerah (Perda), ” jelasnya.

Komisi 2 DPRD Kota Bekasi berharap bahwa langkah penertiban bangunan liar dapat dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, sehingga tidak hanya membenahi estetika kota tetapi juga menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan nyaman bagi warga.

Selain itu, dengan solusi relokasi yang matang, pemerintah dapat mencegah munculnya bangunan liar baru serta memastikan kesejahteraan masyarakat yang terdampak.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Ngantor di RW Tahun 2027, DPRD Lempar Kritik Tajam Soal Fasilitas dan Kinerja Lurah
Jangan Cuma Tunggu Pusat, DPRD Desak DBMSDA Kota Bekasi Segera Rilis Blueprint Mitigasi Banjir 2026
Jangan Cuci Tangan! DPRD Kota Bekasi Sentil DKI Jakarta soal Wacana Pemotongan Dana Kompensasi TPST Bantargebang
Cegah SiLPA Menggunung! Komisi II DPRD Kota Bekasi Ultimatum DBMSDA dan Disperkimtan Petakan Proyek Rawan Mangkrak
Awas Banjir Mengintai! DPRD Desak DBMSDA Kota Bekasi Kunci Anggaran Normalisasi Kali Bekasi 2027
Kontrak Berakhir 2026, DPRD Wanti-wanti Pemkot Bekasi Jangan Ambil Keputusan Sepihak soal TPST Bantargebang
DPRD Sentil Rencana Wali Kota Bekasi Berkantor di RW: Jangan Sekadar Gimmick Politik!
Raperda Penyimpangan Seksual Kota Bekasi Segera Disahkan, Ancaman Penutupan Tempat Usaha Menanti Pelanggar
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 12:42 WIB

Wali Kota Bekasi Ngantor di RW Tahun 2027, DPRD Lempar Kritik Tajam Soal Fasilitas dan Kinerja Lurah

Jumat, 25 September 2026 - 12:11 WIB

Jangan Cuma Tunggu Pusat, DPRD Desak DBMSDA Kota Bekasi Segera Rilis Blueprint Mitigasi Banjir 2026

Rabu, 23 September 2026 - 15:52 WIB

Jangan Cuci Tangan! DPRD Kota Bekasi Sentil DKI Jakarta soal Wacana Pemotongan Dana Kompensasi TPST Bantargebang

Rabu, 23 September 2026 - 15:32 WIB

Cegah SiLPA Menggunung! Komisi II DPRD Kota Bekasi Ultimatum DBMSDA dan Disperkimtan Petakan Proyek Rawan Mangkrak

Rabu, 23 September 2026 - 10:17 WIB

Awas Banjir Mengintai! DPRD Desak DBMSDA Kota Bekasi Kunci Anggaran Normalisasi Kali Bekasi 2027

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x