Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp19,5 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 31 Mei 2022 - 06:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp19,5 Miliar.

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp19,5 Miliar.

Uang itu terkait perpanjangan kontrak pekerjaan pembangunan gedung teknis bersama Kota Bekasi tahun 2021, sekaligus mendapatkan pekerjaan lanjutannya pada tahun 2022.

“Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan kepada Terdakwa melalui Muhamad Bunyamin sebagai akibat atau disebabkan karena Terdakwa telah memberikan persetujuan sehingga Ali Amril mendapatkan perpanjangan Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung Teknis Bersama Kota Bekasi tahun 2021 sekaligus mendapatkan pekerjaan lanjutannya pada tahun 2022,” ucap jaksa.

Atas perbuatan itu, Bang Pepen didakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, Bang Pepen juga didakwa menerima setoran dengan total Rp7.183.000.000 dari para pejabat struktural dn ASN di lingkungan Pemkot Bekasi untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Mulyadi alias Bayong selaku Lurah Jatisari, Kecamatan Jatiasih.

“Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, pada waktu menjalankan tugas yaitu pada waktu terdakwa menjalankan tugasnya sebagai wali kota Bekasi, meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum yaitu meminta uang dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp7.183.000.000,” ungkap jaksa.

Setoran dengan total Rp7,1 miliar yang diterima Bang Pepen itu terdiri atas pemberian sejumlah pejabat struktural sebesar Rp3,4 miliar, dari sejumlah lurah di Kota Bekasi sebesar Rp178 juta, dari sejumlah PNS di Pemkot Bekasi sebesar Rp1,2 miliar, dan dari sejumlah ASN lain sebesar Rp1,4 miliar.

Baca Juga:  KPU Jadwalkan Kampanye Akbar 'Ri-Sol' dan 'Asih' pada 23 November di Lapangan Multiguna

Setoran itu diberikan seolah-olah pejabat dan ASN Pemkot Bekasi memiliki utang kepada Bang Pepen.

“Padahal diketahui permintaan tersebut bukanlah karena adanya utang kepada terdakwa,” ucap jaksa.

Atas perbuatan itu, Bang Pepen didakwa melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kerap Rusak Aspal dan Rambu, Dishub Pasang Portal Pembatas Ketinggian di Jalan KH Noer Alie
Bertepatan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Car Free Day Kota Bekasi Ditiadakan
Bakal Dirikan Kantor Damkar Pondokgede, Distaru Bongkar Dua Belas Bangunan Liar
Masih Pinjam Punya DKI, DLH Kota Bekasi Usulkan 28 unit Dump Truck dan Arm Roll Pengangkut Sampah
Jelang Seleksi PPPK, Pj Gani Instruksikan Jajaran Beri Pembekalan Tes CAT ke TKK
Ribuan Pegawai TKK Seleksi PPPK, Ketua DPRD Kota Bekasi Pinta Pemkot Kawal Proses Administrasi
PT Mitra Patriot Somasi Pemkot Bekasi 3×24 Jam Selesaikan Polemik Lahan Parkir Ruko SNK
Ayo Bareng Mas Tri Kawal Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 11:26 WIB

Kerap Rusak Aspal dan Rambu, Dishub Pasang Portal Pembatas Ketinggian di Jalan KH Noer Alie

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:52 WIB

Bertepatan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Car Free Day Kota Bekasi Ditiadakan

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:54 WIB

Bakal Dirikan Kantor Damkar Pondokgede, Distaru Bongkar Dua Belas Bangunan Liar

Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:51 WIB

Masih Pinjam Punya DKI, DLH Kota Bekasi Usulkan 28 unit Dump Truck dan Arm Roll Pengangkut Sampah

Rabu, 16 Oktober 2024 - 12:34 WIB

Jelang Seleksi PPPK, Pj Gani Instruksikan Jajaran Beri Pembekalan Tes CAT ke TKK

Berita Terbaru

error: Content is protected !!