Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp19,5 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 31 Mei 2022 - 06:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp19,5 Miliar.

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp19,5 Miliar.

Uang itu terkait perpanjangan kontrak pekerjaan pembangunan gedung teknis bersama Kota Bekasi tahun 2021, sekaligus mendapatkan pekerjaan lanjutannya pada tahun 2022.

“Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan kepada Terdakwa melalui Muhamad Bunyamin sebagai akibat atau disebabkan karena Terdakwa telah memberikan persetujuan sehingga Ali Amril mendapatkan perpanjangan Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung Teknis Bersama Kota Bekasi tahun 2021 sekaligus mendapatkan pekerjaan lanjutannya pada tahun 2022,” ucap jaksa.

Atas perbuatan itu, Bang Pepen didakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, Bang Pepen juga didakwa menerima setoran dengan total Rp7.183.000.000 dari para pejabat struktural dn ASN di lingkungan Pemkot Bekasi untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Mulyadi alias Bayong selaku Lurah Jatisari, Kecamatan Jatiasih.

“Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, pada waktu menjalankan tugas yaitu pada waktu terdakwa menjalankan tugasnya sebagai wali kota Bekasi, meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum yaitu meminta uang dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp7.183.000.000,” ungkap jaksa.

Setoran dengan total Rp7,1 miliar yang diterima Bang Pepen itu terdiri atas pemberian sejumlah pejabat struktural sebesar Rp3,4 miliar, dari sejumlah lurah di Kota Bekasi sebesar Rp178 juta, dari sejumlah PNS di Pemkot Bekasi sebesar Rp1,2 miliar, dan dari sejumlah ASN lain sebesar Rp1,4 miliar.

Setoran itu diberikan seolah-olah pejabat dan ASN Pemkot Bekasi memiliki utang kepada Bang Pepen.

“Padahal diketahui permintaan tersebut bukanlah karena adanya utang kepada terdakwa,” ucap jaksa.

Atas perbuatan itu, Bang Pepen didakwa melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (mar)


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja
Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?
Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot
Cuaca Ekstrem Terjang Kabupaten Bekasi: 304 Jiwa Terdampak, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya
Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC
Pemkot Bekasi Pastikan Tak Ada Dana Mengendap di Rekening Kas Umum Daerah
Atasi Kabel FO Semrawut, PT Mitra Patriot Pimpin Proyek Ducting Kota Bekasi Senilai Rp 200 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca