Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memastikan bahwa pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos seleksi tahap satu akan dilaksanakan pada Juli 2025 mendatang.
Kepastian ini disampaikan setelah Pemerintah Kota Bekasi mengusulkan proses pengangkatan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tri Adhianto menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BKN agar 7.995 formasi PPPK yang lolos seleksi segera mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Kota Bekasi juga terus berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menyesuaikan kebijakan terkait pelantikan PPPK.
“Tentu ini adalah momen yang sangat dinantikan oleh teman-teman PPPK. Sesuai surat yang telah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Wakil Wali Kota, pelantikan PPPK akan dilaksanakan pada bulan Juli,” ujar Tri Adhianto dalam pidatonya saat Apel Pagi di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Selasa (08/04/2025) pagi.
Sebagai langkah tindak lanjut, Tri Adhianto telah memandatkan bagian Kepegawaian Pemerintah Kota Bekasi untuk segera mengambil langkah-langkah progresif terkait kelengkapan administrasi para PPPK yang akan dilantik.
“Jangan sampai ada yang terlambat atau tertinggal dalam proses ini. Saya berharap seluruh PPPK yang akan dilantik telah menyelesaikan administrasi mereka dengan baik sebelum Juli, sehingga mereka siap menjadi bagian dari lingkungan Pemerintah Kota Bekasi,” sambungnya.
Meskipun pelantikan dijadwalkan pada bulan Juli, Wali Kota Bekasi masih menunggu kepastian dari BKN terkait mekanisme pelaksanaannya.
Ia menyebut bahwa koordinasi lebih lanjut akan dilakukan untuk menentukan apakah pelantikan diselenggarakan secara terpusat atau dilakukan di masing-masing daerah.
“Kami tetap menunggu dari BKN untuk pengusulan pengangkatan di bulan Juli agar tahapan selanjutnya bisa berjalan sesuai prosedur di Kota Bekasi,” katanya.
Lebih lanjut, Tri menegaskan bahwa Pemerintah Daerah masih dalam tahap koordinasi dengan BKN terkait mekanisme lanjutan.
SK pengangkatan tetap akan diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bekasi, namun proses teknisnya akan dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Oh iya, bentuknya adalah usulan dari kami, nanti SK-nya tetap dari Pemerintah Kota Bekasi. Prosesnya akan lebih teknis melalui koordinasi dengan BKPSDM,” tutupnya.
Dengan kepastian pelantikan yang direncanakan pada Juli 2025, Pemerintah Kota Bekasi berharap seluruh calon PPPK dapat mempersiapkan diri dengan baik, terutama dalam melengkapi pemberkasan administrasi agar tidak mengalami kendala saat pengangkatan resmi.
Tri Adhianto juga menekankan pentingnya kesiapan dan disiplin sebagai bagian dari tanggung jawab mereka dalam melayani masyarakat.
Pelaksanaan pelantikan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja di lingkungan pemerintahan, sekaligus memberikan kepastian kepada para pegawai yang telah lolos seleksi tahap satu.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.