Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi terbuka bagi warga pendatang yang ingin bermukim di wilayah Bekasi pasca Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Namun, ia mengingatkan bahwa keterbukaan ini harus diiringi dengan kepatuhan warga pendatang terhadap pelaporan administrasi kependudukan sebagai bagian dari tata kelola yang tertib.
Tri Adhianto menyampaikan bahwa pelaporan administrasi kependudukan merupakan kewajiban umum bagi warga pendatang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses pendataan oleh pemerintah daerah, sehingga pengawasan dan monitoring terhadap masyarakat pendatang dapat dilakukan dengan lebih efektif.
“Kepada warga pendatang, saya rasa penting untuk tertib melapor administrasi. Apabila hendak bermukim di Kota Bekasi, sudah menjadi ketentuan umum bahwa masyarakat wajib melapor kepada RT dan RW dalam waktu 1×24 jam setelah tiba di wilayah tersebut,” jelas Tri kepada rakyatbekasi.com saat ditemui usai menunaikan Salat Ied di Masjid Al-Barkah, Senin (31/03/2025).
Menurut Tri, pelaporan administrasi kependudukan bukan hanya formalitas, tetapi juga menjadi mekanisme penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan kemudahan dalam monitoring dan pengelolaan masyarakat pendatang.
Dengan administrasi yang tertib, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pelayanan kepada seluruh warga Kota Bekasi, termasuk pendatang yang baru tiba.
“Melalui pelaporan yang tertib, pengawasan terhadap warga pendatang dapat dilakukan dengan lebih baik. Ini akan membantu kami dalam memastikan segala kebutuhan warga yang bermukim di Kota Bekasi dapat terpenuhi,” sambungnya.
Selain administrasi, Tri Adhianto juga mengimbau agar warga pendatang yang hendak menetap di Kota Bekasi memiliki keterampilan atau kemampuan yang relevan, sehingga dapat beradaptasi dengan cepat dan bersaing dalam dunia kerja di wilayah ini.
“Kami berharap masyarakat yang datang ke Bekasi dilengkapi dengan skill atau keterampilan, termasuk pengetahuan yang memadai. Ini akan mempermudah mereka untuk bersaing dan berkontribusi di Kota Bekasi,” tambahnya.
Tri juga menekankan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan informasi bagi warga pendatang.
Menurutnya, kemampuan di bidang ini menjadi salah satu kunci untuk menghadapi persaingan kerja yang dinamis di Kota Bekasi.
“Adaptasi terhadap teknologi dan informasi sangat dibutuhkan hari ini. Kemampuan ini akan sangat membantu warga pendatang untuk mengembangkan diri di Kota Bekasi,” jelasnya.
Tri Adhianto menjelaskan bahwa Kota Bekasi memiliki daya tarik yang tinggi, terutama karena lokasinya yang strategis di wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Kota Bekasi dikenal sebagai wilayah yang dinamis dengan perkembangan hunian vertikal yang pesat serta fasilitas publik yang terus berkembang.
“Kota Bekasi adalah kota yang sangat dinamis. Perkembangan hunian vertikal di sini memiliki potensi yang sangat tinggi. Ditambah dengan sistem transportasi yang maju, Kota Bekasi menjadi magnet bagi masyarakat yang ingin menetap,” paparnya.
Tri Adhianto berharap agar warga pendatang dapat memenuhi kewajiban mereka, termasuk pelaporan administrasi dan pengembangan diri, sehingga mereka dapat berkontribusi secara positif di Kota Bekasi.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat, baik penduduk asli maupun pendatang, untuk menjaga keharmonisan dan memanfaatkan peluang yang ada di Kota Bekasi.
“Kami ingin memastikan bahwa Kota Bekasi menjadi tempat yang nyaman bagi semua orang. Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan pemerintah, kita dapat membangun kota ini menjadi lebih maju dan sejahtera,” tutupnya.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




























