Poin Utama:
- Waktu Kejadian: Minggu, 1 Maret 2026.
- Lokasi: Kampung Kukun RT 11/06, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
- Modus Operandi: Transaksi beralih menggunakan sistem Cash on Delivery (COD) menyusul penutupan paksa toko-toko berkedok kosmetik.
- Tindakan: Warga menggagalkan transaksi obat keras (Tramadol dan Heximer), lalu menyerahkan kedua pelaku ke Mapolsek Cikarang Selatan.
BEKASI — Kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan keras tanpa izin edar patut diacungi jempol. Warga Kampung Kukun RT 11/06, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar obat terlarang.
Penangkapan ini terjadi saat kedua pelaku tengah asyik melakukan transaksi di lingkungan warga pada Minggu (01/03/2026).
Aksi heroik masyarakat ini menjadi bukti nyata bahwa kepedulian lingkungan sangat efektif dalam memutus mata rantai kriminalitas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga Gerebek Transaksi Terselubung di Kampung Kukun
Tindakan tegas oleh warga ini bermula dari kecurigaan terhadap aktivitas kedua pelaku di sekitar permukiman.
Setelah diamati secara saksama, mereka ternyata sedang melakukan serah terima barang yang diyakini sebagai obat-obatan keras golongan G, seperti Tramadol dan Eximer.
Tanpa menunggu lama, warga sekitar langsung menyergap dan mengamankan kedua pria asal Aceh tersebut sebelum mereka sempat melarikan diri dari lokasi kejadian.
”Padahal tokonya sudah tidak ada, tetapi mereka nekat bertransaksi di luar, sistemnya COD-an begitu. Warga memergoki lalu berhasil mengamankannya,” ungkap salah seorang warga setempat yang ikut dalam penyergapan.
Modus COD Jadi Pilihan Pasca-Razia Polres Metro Bekasi
Keberanian para pengedar obat terlarang ini menggunakan sistem pesan antar atau Cash on Delivery (COD) bukan tanpa alasan. Hal ini merupakan bentuk taktik baru dari para pelaku.
Sebelumnya, aparat kepolisian dari Polres Metro Bekasi tengah gencar melakukan razia besar-besaran.
Target operasi kepolisian meliputi titik-titik yang disinyalir menjadi sarang peredaran obat keras di wilayah Kabupaten Bekasi.
Toko Fisik Ditutup Permanen
Karena mayoritas toko fisik telah ditutup dan disegel oleh pihak berwenang, para pelaku akhirnya memutar otak.
Mereka memanfaatkan sistem pesan antar dan bertemu langsung dengan pembeli di titik tertentu untuk mengelabui pantauan petugas kepolisian.
Usai diamankan oleh warga, kedua pengedar obat terlarang tersebut langsung diserahkan dan dibawa menuju Mapolsek Cikarang Selatan guna menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Ketegasan Pemerintah Desa dan Imbauan untuk Orang Tua
Menanggapi insiden penangkapan ini, Kepala Desa Ciantra, Mulyadi Fernando atau yang akrab disapa Bang Bulle, memberikan apresiasi tinggi kepada warganya. Ia menegaskan bahwa wilayahnya harus bersih dari peredaran obat-obatan yang merusak generasi bangsa.
”Toko-toko di wilayah kami sudah ditutup permanen. Jadi, sekarang para penjual menyiasatinya dengan melakukan transaksi secara COD,” ungkap Kades Ciantra, Mulyadi Fernando, saat dikonfirmasi pada Minggu (01/03/2026).
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus proaktif mengawasi pergerakan mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Obat seperti Tramadol dan Heximer yang dikonsumsi tanpa resep dokter sangat berbahaya bagi kesehatan fisik dan mental.
”Kami juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anaknya. Jangan sampai mereka terjerumus menjadi pengguna atau bahkan ikut serta dalam jaringan peredaran obat-obatan terlarang tersebut,” tambahnya dengan tegas.
Mari bersama-sama ciptakan lingkungan yang aman! Jika Anda melihat aktivitas yang mencurigakan atau indikasi transaksi obat terlarang di sekitar tempat tinggal Anda, segera laporkan ke pihak berwajib setempat. Bagikan informasi berita ini kepada keluarga dan kerabat untuk meningkatkan kewaspadaan bersama!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















