BEKASI – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi mengungkapkan bahwa dari total 43 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disiapkan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), belum ada satupun yang mengantongi Sertifikasi Laik Higienis Sanitasi (SLHS) secara resmi.
Menyikapi hal ini, Dinkes kini tengah mendorong proses percepatan penerbitan sertifikasi tersebut untuk memastikan standar keamanan pangan tertinggi bagi para siswa penerima program di wilayah Kota Bekasi.
Status Sertifikasi dan Upaya Percepatan
Kepala Dinkes Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti Anggraini, memberikan keterangan terkini mengenai progres sertifikasi para penyedia jasa katering untuk program MBG.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Di Kota Bekasi kita punya 43 SPPG. Namun, dari 43 SPPG tersebut memang belum semuanya punya SLHS. Saat ini, ada 5 SPPG yang sedang dalam proses aktif (on progress) untuk melengkapi persyaratan,” ujar Satia kepada jurnalis rakyatbekasi.com, Selasa (30/09/2025).
Untuk mempermudah dan mempercepat proses, Dinkes Kota Bekasi telah mengambil alih kewenangan penerbitan izin yang sebelumnya berada di Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
”Pemerintah Daerah mendorong mereka supaya segera melakukan percepatan SLHS. Kini pengurusannya bisa langsung dilakukan di Dinkes,” jelasnya.
Syarat Ketat Keamanan Pangan Tetap Berlaku
Meskipun prosesnya dipercepat, Satia menegaskan bahwa tidak ada kompromi terkait standar dan persyaratan wajib. Semua prosedur harus dipenuhi oleh setiap SPPG untuk mendapatkan sertifikat.
Pelatihan Wajib bagi Penjamah Makanan
Salah satu syarat mutlak adalah pelatihan jaminan keamanan makanan. Pelatihan ini wajib diikuti oleh seluruh personel yang terlibat dalam proses pengolahan makanan di SPPG.
”Setiap penjamah makanan, artinya orang yang melakukan kegiatan di SPPG, termasuk ahli gizinya, harus memiliki sertifikasi jaminan keamanan pangan. Ini adalah syarat yang tidak bisa ditawar,” sambung Satia.
Pihaknya secara aktif mendorong para pengelola SPPG melalui rapat virtual (zoom meeting) agar segera mengikuti pelatihan sehingga SLHS dapat segera diterbitkan.
”Kecepatan penerbitan sertifikat ini kembali kepada kecepatan pengelola dalam melengkapi persyaratannya. Dinkes mendorong penuh upaya percepatan ini,” imbuhnya.
Praktik Higienis Sudah Berjalan Sembari Menunggu Legalitas
Di tengah proses administrasi yang berjalan, Satia menambahkan bahwa pihaknya juga masih menanti ketentuan hukum dan regulasi tertulis lebih lanjut dari pemerintah pusat, dalam hal ini Badan Gizi Nasional (BGN).
”Sebagaimana yang disampaikan oleh Wakil Kepala BGN, kami masih menunggu kepastian hukumnya dari pusat. Selama masa tunggu itu, kami fokus mendorong kesiapan SPPG di lapangan,” katanya.
Meski sertifikatnya secara administrasi belum terbit, Satia memastikan bahwa ke-43 SPPG tersebut telah menerapkan standar sanitasi dan higienitas yang baik dalam operasional harian mereka sebagai syarat utama.
”Mereka telah menerapkan sanitasi dan higienis yang baik dalam prosesnya. Walaupun belum memiliki sertifikasi, mereka telah memiliki kemampuan untuk melaksanakan standar itu,” pungkasnya.
Komitmen ini menunjukkan bahwa prioritas utama Dinkes Kota Bekasi adalah memastikan setiap makanan yang diterima siswa dalam program MBG tidak hanya bergizi, tetapi juga aman dan higienis.
Menurut Anda, seberapa penting sertifikasi laik higienis untuk program penyediaan makanan di sekolah? Sampaikan pandangan Anda di kolom komentar.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.