Menteri Kesehatan Pastikan Penerbitan SLHS Dipermudah untuk Ribuan SPPG

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Kerja dengan Komisi IX membahas penanganan kasus program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Rapat Kerja dengan Komisi IX membahas penanganan kasus program Makan Bergizi Gratis (MBG).

JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah tegas merespons insiden Kejadian Luar Biasa (KLB) yang diduga terkait keracunan makanan dalam pelaksanaan Program Prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini memimpin upaya percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi ribuan dapur penyedia makanan di seluruh Indonesia.

​Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa mekanisme birokrasi untuk mendapatkan SLHS telah disederhanakan. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap Sekolah Pengelola Pangan dan Gizi (SPPG) yang menjadi mitra program dapat segera memenuhi standar keamanan pangan yang ketat.

​”Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat proses sertifikasi ini agar seluruh SPPG memenuhi standar kebersihan, standar SDM, dan standar proses pengolahan makanan,” ujar Budi dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu (28/09/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Respon Cepat Pemerintah Atas Isu Keamanan Pangan

​Langkah percepatan ini merupakan respons langsung terhadap laporan KLB di sejumlah lokasi penyelenggaraan program MBG.

Pemerintah menekankan penguatan tata kelola dan pengawasan ketat, terutama di level dapur penyedia makanan yang menjadi garda terdepan dalam penyajian gizi bagi siswa.

​Dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (01/10/2025), Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa pengawasan keamanan pangan menjadi prioritas utama untuk mencegah insiden serupa terulang.

​“Semua proses ini sudah disepakati bersama agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.

Penyederhanaan Mekanisme Penerbitan SLHS

​Untuk mewujudkan percepatan tersebut, Kemenkes telah menyederhanakan alur penerbitan SLHS yang selama ini menjadi kewenangan pemerintah daerah (pemda).

Peran Kemenkes dan BPOM dalam Pengawasan Pangan

​Menkes Budi menjelaskan adanya pembagian wewenang yang jelas antara Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menjaga efektivitas pengawasan.

​”SLHS ini memang diterbitkan oleh pemda, melalui kepala dinas kesehatan, untuk setiap institusi yang memproduksi makanan siap saji,” ujar Budi. “Sementara untuk makanan dalam bentuk paket atau kemasan, kewenangannya ada di BPOM.”

​Pemisahan ini bertujuan agar fokus pengawasan lebih tajam, di mana Kemenkes dan dinas kesehatan daerah berkonsentrasi pada higienitas proses memasak di dapur MBG.

Kolaborasi Lintas Kementerian dan Pemerintah Daerah

​Kemenkes tidak bekerja sendiri. Koordinasi intensif telah dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menginstruksikan seluruh pemerintah daerah agar proaktif.

​”Senin lalu, saya sudah bertemu dengan Mendagri Tito Karnavian dan seluruh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota,” ungkap Budi. “Tujuannya agar bisa mempercepat penerbitan SLHS ini ke ribuan SPPG yang ada.”

​Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten/kota akan menjadi ujung tombak dalam membantu dan mempercepat proses pengurusan sertifikat ini bagi para pengelola dapur MBG.

Target dan Langkah Konkret ke Depan

​Pemerintah menargetkan proses percepatan sertifikasi ini dapat rampung dalam waktu satu bulan ke depan. Untuk mencapai target tersebut, beberapa langkah strategis telah disiapkan.

  • Pengawasan Terpadu: Pemerintah daerah bersama Badan Gizi Nasional (BGN) akan bekerja sama mengawasi seluruh tahapan persiapan makanan, mulai dari pemilihan bahan baku, proses pengolahan, hingga penyajian.
  • Rapat Evaluasi Berkala: Rapat koordinasi lanjutan akan digelar pada Rabu mendatang untuk mengevaluasi progres perbaikan tata kelola.
  • Rapat Teknis Daerah: Kemendagri juga menjadwalkan rapat teknis bersama para kepala daerah, kepala dinas pendidikan, dan kepala dinas kesehatan untuk memastikan instruksi pusat berjalan lancar di lapangan.

Apa Itu Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)?

​Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang menyatakan bahwa sebuah tempat usaha penyedia makanan, seperti restoran, katering, atau dapur umum, telah memenuhi standar persyaratan higiene dan sanitasi. Sertifikat ini menjamin bahwa proses pengolahan makanan, kebersihan lokasi, dan kesehatan para penjamah makanan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mencegah risiko penyakit akibat makanan.

Bagaimana pendapat Anda tentang langkah pemerintah ini? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar di bawah ini dan ikuti terus perkembangan berita terbaru seputar program Makan Bergizi Gratis di situs kami.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konflik Timur Tengah Memanas, Pemerintah Resmi Imbau Penundaan Umrah: Simak Nasib Jemaah di Arab Saudi!
Awas! KPK Bongkar Gurita Korupsi Bea Cukai, Modus Rokok Ilegal hingga Manipulasi Jalur Merah Terungkap
Awas Dompet Jebol! Harga Beras dan Cabai Meroket di Pekan Kedua Ramadan, Begini Langkah Pemerintah
Awas Macet! 3,6 Juta Kendaraan Akan Serbu Tol Trans Jawa dan Sumatera Saat Arus Mudik Lebaran 2026
Kabar Gembira! 869 Ribu Peserta PBI JKN Kembali Aktif, Mensos Gus Ipul Ungkap Skema Lengkapnya
Siap-siap! Pemenang Proyek WtE Bekasi Segera Diumumkan
Yuk Cek Rekening! Mensos Gus Ipul: Bansos 2026 sebesar Rp2,56 Triliun Sudah Cair
Red Notice Diterbitkan! Bareskrim Buru Dua WN China Otak Penipuan E-Tilang Palsu

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 04:24 WIB

Konflik Timur Tengah Memanas, Pemerintah Resmi Imbau Penundaan Umrah: Simak Nasib Jemaah di Arab Saudi!

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:16 WIB

Awas! KPK Bongkar Gurita Korupsi Bea Cukai, Modus Rokok Ilegal hingga Manipulasi Jalur Merah Terungkap

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:00 WIB

Awas Dompet Jebol! Harga Beras dan Cabai Meroket di Pekan Kedua Ramadan, Begini Langkah Pemerintah

Jumat, 27 Februari 2026 - 02:50 WIB

Awas Macet! 3,6 Juta Kendaraan Akan Serbu Tol Trans Jawa dan Sumatera Saat Arus Mudik Lebaran 2026

Jumat, 27 Februari 2026 - 02:28 WIB

Kabar Gembira! 869 Ribu Peserta PBI JKN Kembali Aktif, Mensos Gus Ipul Ungkap Skema Lengkapnya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca