KOTA BEKASI – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi mengungkapkan bahwa sebanyak 58 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayahnya belum mengantongi Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS).
Lambatnya proses administrasi disebut menjadi pemicu utama keterlambatan ini, sementara 5 SPPG lainnya saat ini sedang dalam proses pengajuan.
Kepala Dinkes Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti Anggraini, menjelaskan bahwa kendala birokrasi yang panjang menjadi tantangan bagi para pengelola SPPG untuk segera mendapatkan legalitas formal tersebut, meskipun pengawasan praktik higienis di lapangan terus berjalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses Administrasi Panjang Jadi Kendala Utama
Satia memaparkan bahwa alur perizinan yang ada sebelumnya cukup memakan waktu. Para pengelola SPPG harus melalui berbagai tahapan, termasuk pendaftaran melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
”Satu, mungkin kan kemarin sistemnya memang agak lama. Karena harus melalui DPMPTSP dan mereka harus punya NIB dan sebagainya,” ucap Satia saat ditemui jurnalis rakyatbekasi.com di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Rabu (01/10/2025).
”Kedua, mungkin SPPG ini semua juga mereka dikejar waktu untuk segera pembentukan dapur, dan biasanya proses administrasi itu lama,” tambahnya.
Inisiatif Mendagri untuk Pangkas Birokrasi
Menjawab kendala ini, sebuah terobosan kebijakan kini diinisiasi oleh pemerintah pusat. Menurut Satia, dalam Rapat Evaluasi Keracunan MBG yang marak terjadi di beberapa wilayah pada Senin (29/09/2025) lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengarahkan agar proses sertifikasi ini dapat dipercepat dengan mendelegasikannya langsung ke Dinas Kesehatan.
”Sehingga memutus rantai yang tadinya agak panjang, jadi kita usahakan dipercepat,” jelas Satia.
Meski alur dipersingkat, ia menegaskan bahwa standar kualitas tidak akan diturunkan.
“Standar berupa uji terhadap kualitas makanan, inspeksi kesehatan lingkungan, dan juga pelatihan untuk penjamah makanan yang ada di SPPG tetap kita lakukan,” tegasnya.
Upaya Percepatan dan Pengawasan Dinkes di Lapangan
Sembari menunggu proses sertifikasi selesai, Dinkes Kota Bekasi proaktif mendorong para pengelola SPPG untuk melengkapi semua persyaratan.
Rapat koordinasi melalui Zoom Meeting rutin digelar untuk memberikan pendampingan.
”Kembali kepada kecepatan pengelola dalam melengkapi persyaratannya. Dinkes mendorong penuh upaya percepatan,” imbuh Satia.
Saat ini, sudah ada 4 dari 5 SPPG yang sedang memproses sertifikasi SLHS, yaitu:
- Mustikasari: Yayasan Hj Aswat Jamhari
- Jatiasih: Yayasan Tahfidz Al Qur’an Baitul Makmin
- Bintara: Yayasan Salman Peduli Berkarya
- Padurenan: Yayasan Pendidikan Hamid Bersada
Klaim Dinkes: Praktik Higienis Sudah Diterapkan
Meskipun 43 SPPG belum memiliki sertifikat fisik, Satia mengklaim bahwa secara praktik di lapangan, standar kebersihan dan sanitasi sudah diterapkan dengan baik oleh para pengelola.
”Mereka telah menerapkan sanitasi dan higienis yang baik dalam prosesnya. Walaupun belum memiliki sertifikasi, mereka telah memiliki kemampuan untuk melaksanakan itu,” pungkasnya.
Pihaknya kini masih menunggu terbitnya regulasi tertulis dari pemerintah pusat untuk menjadi kepastian hukum dalam menjalankan kebijakan percepatan sertifikasi ini.
Bagaimana menurut Anda pentingnya sertifikasi higienis untuk program penyediaan makanan massal seperti ini? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






































