Akselerasi Tri Adhianto di Tengah Pusaran Politik Kota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 27 April 2022 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Ahmad Fadhli

Sejak ditetapkannya Tri Adhianto sebagai Plt Wali Kota Bekasi oleh Gubernur Jawa Barat secara mendadak karena peristiwa OTT KPK terhadap Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi, proses administrasi pemerintahan di Kota Bekasi terus berjalan.

Ada yang membandingkan proses transisi kepemimpinan birokrasi antara Mochtar Mohammad ke Rahmat Effendi dengan Rahmat Effendi ke Tri Adhianto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak salah melakukan komparasi seperti itu. Namun kurang memenuhi unsur perbandingan yang setara. Tidak apple to apple, walaupun ada persamaannya; Wali Kota Mochtar dan Wali Kota Rahmat sama-sama ditangkap lembaga anti rasuah.

Sekarang mari kita kupas perbedaannya agar lebih objektif.

Pertama, umur periode kekuasaan antara Mochtar dan Rahmat. Mochtar memimpin Bekasi tidak genap satu periode, bahkan waktu efektif kurang dari setengah periode. Sedangkan Rahmat, dengan segala lebih dan kurangnya, berhasil menduduki kursi orang nomer satu di Kota Bekasi selama 12 tahun!

Kenapa kita perlu memahami umur pemerintahan keduanya? Karena lamanya waktu memimpin amat berpengaruh pada kondisi objektif dan budaya kerja birokrat.

Dan Tri Adhianto, sebagai mantan ASN sangat memahami situasi dan suasana batin ini.

Kedua, latar belakang Tri Adhianto tentunya berbeda dengan latar belakang kedua pendahulunya. Mochtar dan Rahmat, keduanya adalah sosok politisi murni yang sebelumnya tanpa pengalaman sebagai birokrat.

Keduanya adalah kader partai. Politik-lah yang membesarkan nama mereka. Bukan profesionalisme kerja sebagai pelayan rakyat yang terbiasa bekerja berdasarkan aturan-aturan yang baku dan mengikat.

<


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​ID Pers Jurnalis CNN Dicabut Usai Tanya Kasus MBG ke Presiden Prabowo, Kebebasan Pers Dipertaruhkan
Penonaktifan vs Recall Anggota DPR: Manuver Politik atau Langkah Hukum?
Kekerasan Polisi “Police Brutality” Secara Kolektif Terhadap Demonstran
Ancaman bagi Pelaku Pelecehan Seksual Anak: Pidana Penjara Hingga 15 Tahun dan Denda Miliaran Rupiah
Membongkar Paradoks Korupsi K3: Analisis Kasus OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
Vonis Tom Lembong dan Perdebatan Mens Rea: Benarkah Niat Jahat Belum Terbukti?
Media Sosial vs Media Tradisional: Siapa Pemenang di Era Disrupsi Informasi?
Ancaman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar: Jerat Hukum Pelaku Pelecehan Seksual Anak

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 15:25 WIB

​ID Pers Jurnalis CNN Dicabut Usai Tanya Kasus MBG ke Presiden Prabowo, Kebebasan Pers Dipertaruhkan

Selasa, 9 September 2025 - 11:38 WIB

Penonaktifan vs Recall Anggota DPR: Manuver Politik atau Langkah Hukum?

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 08:51 WIB

Kekerasan Polisi “Police Brutality” Secara Kolektif Terhadap Demonstran

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:49 WIB

Ancaman bagi Pelaku Pelecehan Seksual Anak: Pidana Penjara Hingga 15 Tahun dan Denda Miliaran Rupiah

Minggu, 24 Agustus 2025 - 11:04 WIB

Membongkar Paradoks Korupsi K3: Analisis Kasus OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca