Akselerasi Tri Adhianto di Tengah Pusaran Politik Kota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 27 April 2022 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Benar, bahwa Tri Adhianto saat ini telah bertransformasi menjadi politisi dengan posisinya sekarang sebagai ketua salah satu partai besar di Kota Bekasi.

Namun, karakter Tri Adhianto sebagai pribadi yang berhati-hati terhadap aturan sebagai pejabat negara tetap melekat. Dan itu bagus bagi perjalanan Pemerintah Kota Bekasi ke depan, di tengah pengalaman buruk dua kali jatuh ke lubang yang sama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Justru, pilihan berhati-hati adalah pilihan ideal yang paling tepat diterapkan oleh Tri Adhianto bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat yang sudah terkoyak.

Berkaca pada kasus yang pernah terjadi sebelumnya di beberapa daerah di Indonesia. Seperti Plt Gubernur Gorontalo yang kalah dalam gugatan yang dilayangkan anak buahnya sendiri pada tahun 2017 terkait pemberhentian PNS dalam jabatan Administrator.

Kasus Plt Bupati Biak pada tahun 2017 dalam menunjuk kepala RSUD Kabupaten Biak dimana keputusan tersebut pada akhirnya dibatalkan oleh pengadilan karena dilakukan tanpa persetujuan Mendagri.

Dan juga kasus mutasi 15 Pejabat Daerah oleh Plt Bupati Muba pada tahun 2016 yang oleh Mendagri diminta untuk dibatalkan keputusan tersebut dan dikembalikan lagi pada posisi semula.

Sejumlah kasus tersebut di atas dapat dijadikan pelajaran bagi Tri Adhianto untuk tidak gegabah dan buru-buru untuk melakukan pengambilan keputusan.

Ketiga, dalam konteks status Tri Adhianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, melekat asas legalitas sebagai prinsip utama dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Plt Wali Kota. Yang dimaksud asas legalitas disini adalah dasar penyelenggaraan pemerintah yang harus memiliki legitimasi yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Administrasi pemerintahan dapat menjalankan fungsinya atas dasar kewenangan yang telah diperoleh.

Menurut Philipus M. Hadjon, bahwa setiap tindakan pemerintahan disyaratkan harus berdasar atas kewenangan yang sah.

Kewenangan itu diperoleh melalui tiga sumber, yakni; atribusi, delegasi, dan mandat.

<


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​ID Pers Jurnalis CNN Dicabut Usai Tanya Kasus MBG ke Presiden Prabowo, Kebebasan Pers Dipertaruhkan
Penonaktifan vs Recall Anggota DPR: Manuver Politik atau Langkah Hukum?
Kekerasan Polisi “Police Brutality” Secara Kolektif Terhadap Demonstran
Ancaman bagi Pelaku Pelecehan Seksual Anak: Pidana Penjara Hingga 15 Tahun dan Denda Miliaran Rupiah
Membongkar Paradoks Korupsi K3: Analisis Kasus OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
Vonis Tom Lembong dan Perdebatan Mens Rea: Benarkah Niat Jahat Belum Terbukti?
Media Sosial vs Media Tradisional: Siapa Pemenang di Era Disrupsi Informasi?
Ancaman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar: Jerat Hukum Pelaku Pelecehan Seksual Anak

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 15:25 WIB

​ID Pers Jurnalis CNN Dicabut Usai Tanya Kasus MBG ke Presiden Prabowo, Kebebasan Pers Dipertaruhkan

Selasa, 9 September 2025 - 11:38 WIB

Penonaktifan vs Recall Anggota DPR: Manuver Politik atau Langkah Hukum?

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 08:51 WIB

Kekerasan Polisi “Police Brutality” Secara Kolektif Terhadap Demonstran

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:49 WIB

Ancaman bagi Pelaku Pelecehan Seksual Anak: Pidana Penjara Hingga 15 Tahun dan Denda Miliaran Rupiah

Minggu, 24 Agustus 2025 - 11:04 WIB

Membongkar Paradoks Korupsi K3: Analisis Kasus OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca