Akselerasi Tri Adhianto di Tengah Pusaran Politik Kota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 27 April 2022 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Benar, bahwa Tri Adhianto saat ini telah bertransformasi menjadi politisi dengan posisinya sekarang sebagai ketua salah satu partai besar di Kota Bekasi.

Namun, karakter Tri Adhianto sebagai pribadi yang berhati-hati terhadap aturan sebagai pejabat negara tetap melekat. Dan itu bagus bagi perjalanan Pemerintah Kota Bekasi ke depan, di tengah pengalaman buruk dua kali jatuh ke lubang yang sama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Justru, pilihan berhati-hati adalah pilihan ideal yang paling tepat diterapkan oleh Tri Adhianto bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat yang sudah terkoyak.

Baca Juga:  Inspektorat Kota Bekasi Belum Juga Sanksi ASN Intoleran Mas Sriwati

Berkaca pada kasus yang pernah terjadi sebelumnya di beberapa daerah di Indonesia. Seperti Plt Gubernur Gorontalo yang kalah dalam gugatan yang dilayangkan anak buahnya sendiri pada tahun 2017 terkait pemberhentian PNS dalam jabatan Administrator.

Kasus Plt Bupati Biak pada tahun 2017 dalam menunjuk kepala RSUD Kabupaten Biak dimana keputusan tersebut pada akhirnya dibatalkan oleh pengadilan karena dilakukan tanpa persetujuan Mendagri.

Dan juga kasus mutasi 15 Pejabat Daerah oleh Plt Bupati Muba pada tahun 2016 yang oleh Mendagri diminta untuk dibatalkan keputusan tersebut dan dikembalikan lagi pada posisi semula.

Baca Juga:  Klaim Anggota Legislatif atas Realisasi Pembangunan Agar Terpilih dalam Pileg 2024

Sejumlah kasus tersebut di atas dapat dijadikan pelajaran bagi Tri Adhianto untuk tidak gegabah dan buru-buru untuk melakukan pengambilan keputusan.

Ketiga, dalam konteks status Tri Adhianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, melekat asas legalitas sebagai prinsip utama dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Plt Wali Kota. Yang dimaksud asas legalitas disini adalah dasar penyelenggaraan pemerintah yang harus memiliki legitimasi yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Administrasi pemerintahan dapat menjalankan fungsinya atas dasar kewenangan yang telah diperoleh.

Menurut Philipus M. Hadjon, bahwa setiap tindakan pemerintahan disyaratkan harus berdasar atas kewenangan yang sah.

Baca Juga:  Soal Pamer Jersey Nomor Dua, Kasatpol PP Kota Bekasi: Itu Spontan

Kewenangan itu diperoleh melalui tiga sumber, yakni; atribusi, delegasi, dan mandat.

<

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hereditas dan Lingkungan dalam Proses Perkembangan
Komposisi Para Pembantu Prabowo-Gibran, Antara ‘Zakken Kabinet’ dan Koalisi Partai
Sebuah Tinjauan untuk Tingkatkan Kegemaran Membaca Masyarakat Kota Bekasi
Anies Rasyid Baswedan (bukanlah) Budak Joko Widodo
Mereka Merangsek Ikut Kontestasi di Tengah Seruan Netralitas ASN
Pecat Ketua KPU Kota Bekasi demi Pilkada Serentak 2024 yang Jujur, Adil dan Demokratis
Polemik Pj Wali Kota Bekasi, Isu Mutasi Pejabat Eselon II Sarat dengan Kepentingan?
Pantang Membebek, Jokowi Guncang Dunia

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 10:34 WIB

Hereditas dan Lingkungan dalam Proses Perkembangan

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Komposisi Para Pembantu Prabowo-Gibran, Antara ‘Zakken Kabinet’ dan Koalisi Partai

Rabu, 17 Juli 2024 - 15:37 WIB

Sebuah Tinjauan untuk Tingkatkan Kegemaran Membaca Masyarakat Kota Bekasi

Sabtu, 15 Juni 2024 - 09:21 WIB

Anies Rasyid Baswedan (bukanlah) Budak Joko Widodo

Senin, 22 April 2024 - 03:01 WIB

Mereka Merangsek Ikut Kontestasi di Tengah Seruan Netralitas ASN

Berita Terbaru

Tim  Kuasa Hukum Sholihin dari Tim Advokasi Patriot Indonesia.

Pilkada 2024

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 Nov 2024 - 19:03 WIB