KOTA BEKASI – Aliansi Masyarakat Bekasi (ARB) menduga ada maladministrasi dalam mutasi Pejabat struktural eselon III/IV Pemerintah Kota Bekasi yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad.
Atas dasar itulah, ARB melaporkan hal tersebut ke Ombudsman RI, Rabu (29/05/2024) lalu. Tak hanya melaporkan ke Ombudsman, ARB juga menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kamis (30/05/2024), menuntut pembatalan mutasi yang dilakukan Pj Gani.
“Dugaan itu (maladministrasi) muncul setelah kami melakukan investigasi atas prakarsa sendiri menyikapi rotasi tersebut. Investigasi atas prakarsa sendiri dilaksanakan berdasarkan informasi atau bukti yang cukup mengenai adanya dugaan maladministrasi,” ungkap Ketua ARB Latif, Minggu (09/06/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Efektifitas Birokrasi dapat dilihat dari kualitas pelayanan prima, birokrasi yang efektif dapat dibangun dengan Pejabat yang kompeten. Namun nyatanya, yang dimutasi tersebut apakah sudah memenuhinya?,” tanya Latif.
Ketentuan mengenai itu, sambung Latif, sudah diatur dalam UU ASN berikut aturan turunannya. Menurutnya, hal tersebut mestinya dipahami oleh pejabat berwenang dan dijadikan dasar penempatan pegawai.
Penempatan, pengangkatan Pejabat sudah selayaknya menghindari pertimbangan like or dislike, nepotisme, kepentingan politik sempit atau jual beli Jabatan.
“Dan menurut kami, Kebijakan Pj Wali Kota Bekasi telah menyalahgunakan wewenang Jabatan dalam hal Rotasi Mutasi Pejabat Tinggi Eselon 3 dan 4 Kota Bekasi yang diduga kuat maladministrasi dan cacat hukum dan terbukti telah menabrak pasal 2, pasal 75, pasal 76, pasal 77, pasal 116 ayat (1 dan 2) UU nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,” tegas Latif.
Untuk itu, Latif mengaku pihaknya berharap agar Ombudsman RI dapat menindaklanjuti laporannya terkait motasi-rotasi pejabat struktural eselon III dan IV Pemerintah Daerah Kota Bekasi yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad pada Jumat (31/05/2024).
Tak hanya itu, Latif juga mendesak agar Pj Gani bersikap ksatria selaku pemimpin yang harus berani mempertanggungjawabkan kebijakannya kepada publik secara transparan, jika Pj Gani tak mau disebut sebagai pemimpin yang zalim terhadap bawahannya sendiri.
“Jika Mendagri mengeluarkan imbuan larangan mutasi-rotasi menjelang Pilkada dimana KPU RI sudah menetapkan Pilkada Serentak itu 27 November 2024, lantas kenapa mutasi-rotasi masih dilakukan oleh Pj Gani? Apakah Pj Gani pernah mempublikasikan izin tertulis dari Kemendagri ke publik?,” tutur Latif seraya bertanya.
Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia untuk tidak melakukan pergantian Pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa Jabatan.
Adapun untuk mengisi kekosongan jabatan, harus melaksanakan beberapa ketentuan sebagai berikut: Proses penggantian PPT dapat dilaksanakan melalui uji kompetensi dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun.