Aliansi Rakyat Bekasi Laporkan Maladministrasi Mutasi Pj Gani ke Ombudsman

- Jurnalis

Minggu, 9 Juni 2024 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi Rakyat Bekasi melaporkan maladministrasi dalam mutasi rotasi yang dilakukan Pj Wali Kota Bekasi Raden gani Muhamad ke Ombudsman RI, Rabu (29/05/2024).

Aliansi Rakyat Bekasi melaporkan maladministrasi dalam mutasi rotasi yang dilakukan Pj Wali Kota Bekasi Raden gani Muhamad ke Ombudsman RI, Rabu (29/05/2024).

KOTA BEKASI – Aliansi Masyarakat Bekasi (ARB) menduga ada maladministrasi dalam mutasi Pejabat struktural eselon III/IV Pemerintah Kota Bekasi yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad.Atas dasar itulah, ARB melaporkan hal tersebut ke Ombudsman RI, Rabu (29/05/2024) lalu. Tak hanya melaporkan ke Ombudsman, ARB juga menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kamis (30/05/2024), menuntut pembatalan mutasi yang dilakukan Pj Gani.
“Dugaan itu (maladministrasi) muncul setelah kami melakukan investigasi atas prakarsa sendiri menyikapi rotasi tersebut. Investigasi atas prakarsa sendiri dilaksanakan berdasarkan informasi atau bukti yang cukup mengenai adanya dugaan maladministrasi,” ungkap Ketua ARB Latif, Minggu (09/06/2024).
[irp posts=”11314″ ]
“Efektifitas Birokrasi dapat dilihat dari kualitas pelayanan prima, birokrasi yang efektif dapat dibangun dengan Pejabat yang kompeten. Namun nyatanya, yang dimutasi tersebut apakah sudah memenuhinya?,” tanya Latif.
Ketentuan mengenai itu, sambung Latif, sudah diatur dalam UU ASN berikut aturan turunannya. Menurutnya, hal tersebut mestinya dipahami oleh pejabat berwenang dan dijadikan dasar penempatan pegawai.Penempatan, pengangkatan Pejabat sudah selayaknya menghindari pertimbangan like or dislike, nepotisme, kepentingan politik sempit atau jual beli Jabatan.
“Dan menurut kami, Kebijakan Pj Wali Kota Bekasi telah menyalahgunakan wewenang Jabatan dalam hal Rotasi Mutasi Pejabat Tinggi Eselon 3 dan 4 Kota Bekasi yang diduga kuat maladministrasi dan cacat hukum dan terbukti telah menabrak pasal 2, pasal 75, pasal 76, pasal 77, pasal 116 ayat (1 dan 2) UU nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,” tegas Latif.
[irp posts=”11186″ ]Untuk itu, Latif mengaku pihaknya berharap agar Ombudsman RI dapat menindaklanjuti laporannya terkait motasi-rotasi pejabat struktural eselon III dan IV Pemerintah Daerah Kota Bekasi yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad pada Jumat (31/05/2024).Tak hanya itu, Latif juga mendesak agar Pj Gani bersikap ksatria selaku pemimpin yang harus berani mempertanggungjawabkan kebijakannya kepada publik secara transparan, jika Pj Gani tak mau disebut sebagai pemimpin yang zalim terhadap bawahannya sendiri.
“Jika Mendagri mengeluarkan imbuan larangan mutasi-rotasi menjelang Pilkada dimana KPU RI sudah menetapkan Pilkada Serentak itu 27 November 2024, lantas kenapa mutasi-rotasi masih dilakukan oleh Pj Gani? Apakah Pj Gani pernah mempublikasikan izin tertulis dari Kemendagri ke publik?,” tutur Latif seraya bertanya.
[irp posts=”11313″ ]Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia untuk tidak melakukan pergantian Pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa Jabatan.Adapun untuk mengisi kekosongan jabatan, harus melaksanakan beberapa ketentuan sebagai berikut: Proses penggantian PPT dapat dilaksanakan melalui uji kompetensi dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun.[irp posts=”11279″ ]

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja
Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?
Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot
Cuaca Ekstrem Terjang Kabupaten Bekasi: 304 Jiwa Terdampak, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya
Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC
Pemkot Bekasi Pastikan Tak Ada Dana Mengendap di Rekening Kas Umum Daerah
Atasi Kabel FO Semrawut, PT Mitra Patriot Pimpin Proyek Ducting Kota Bekasi Senilai Rp 200 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca