KOTA BEKASI – Bawaslu Kota Bekasi akan mengawal pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kota Bekasi.
Upaya itu dilakukan untuk memberi kepastian kepada setiap warga penduduk yang berhak menggunakan hak pilih pada Pilkada 2024.
Hal tersebut dikatakan Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi Jhonny Sitorus saat menjadi pemateri di Diklat jilid III DPC Pemuda Demokrat Kota Bekasi yang bertemakan “Marhaenisme Jalan Ninjaku”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami bersama Panwascam di 12 kecamatan dan 56 PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) akan turut memantau jalannya coklit oleh Pantarlih,” tutur Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Jhonny Sitorus, Sabtu (30/06/2024).
Sebagai ujung tombak KPU, kata dia, sebanyak 7.131 petugas Pantarlih akan mendata warga Kota Bekasi sampai 24 Juli 2024 mendatang.
“Kami mengimbau pengurus RT/RW untuk menyampaikan informasi tentang rencana pendataan Pantarlih ini ke lingkungan masing-masing,” imbuhnya.
Hal itu penting dilakukan, kata dia, agar pendataan yang didapatkan oleh Pantarlih bersumber akurat yakni berasal dari warga yang berdomisili setempat.
“Setiap warga berhak untuk memastikan nama dirinya dan anggota keluarganya masuk ke dalam daftar pemilih Pilkada 2024,” jelasnya.
Lebih jauh Jhonny mengatakan bahwa pihaknya bakal memastikan setiap petugas Pantarlih yang datang langsung ke rumah-rumah warga menggunakan atribut dan tanda pengenal dari KPU.
“Laporkan ke Panwascam atau ke Bawaslu, apabila terdapat ketidak-sesuaian prosedur yang dilakukan oleh petugas Pantarlih selama tahapan coklit,” tutupnya.