Bawaslu Awasi Pendataan Hak Pilih Warga Kota Bekasi untuk Pilkada 2024

- Jurnalis

Senin, 1 Juli 2024 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi Jhonny Sitorus saat menjadi pemateri di Diklat jilid III DPC Pemuda Demokrat Kota Bekasi yang bertemakan “Marhaenisme Jalan Ninjaku

Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi Jhonny Sitorus saat menjadi pemateri di Diklat jilid III DPC Pemuda Demokrat Kota Bekasi yang bertemakan “Marhaenisme Jalan Ninjaku", Sabtu (29/06/2024).

KOTA BEKASI – Bawaslu Kota Bekasi akan mengawal pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kota Bekasi.

Upaya itu dilakukan untuk memberi kepastian kepada setiap warga penduduk yang berhak menggunakan hak pilih pada Pilkada 2024.

Hal tersebut dikatakan Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi Jhonny Sitorus saat menjadi pemateri di Diklat jilid III DPC Pemuda Demokrat Kota Bekasi yang bertemakan “Marhaenisme Jalan Ninjaku”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami bersama Panwascam di 12 kecamatan dan 56 PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) akan turut memantau jalannya coklit oleh Pantarlih,” tutur Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Jhonny Sitorus, Sabtu (30/06/2024).

Sebagai ujung tombak KPU, kata dia, sebanyak 7.131 petugas Pantarlih akan mendata warga Kota Bekasi sampai 24 Juli 2024 mendatang.

“Kami mengimbau pengurus RT/RW untuk menyampaikan informasi tentang rencana pendataan Pantarlih ini ke lingkungan masing-masing,” imbuhnya.

Hal itu penting dilakukan, kata dia, agar pendataan yang didapatkan oleh Pantarlih bersumber akurat yakni berasal dari warga yang berdomisili setempat.

“Setiap warga berhak untuk memastikan nama dirinya dan anggota keluarganya masuk ke dalam daftar pemilih Pilkada 2024,” jelasnya.

Lebih jauh Jhonny mengatakan bahwa pihaknya bakal memastikan setiap petugas Pantarlih yang datang langsung ke rumah-rumah warga menggunakan atribut dan tanda pengenal dari KPU.

“Laporkan ke Panwascam atau ke Bawaslu, apabila terdapat ketidak-sesuaian prosedur yang dilakukan oleh petugas Pantarlih selama tahapan coklit,” tutupnya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD
Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik
Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Dinilai Suburkan Oligarki dan Matikan Jalur Independen di Bekasi
Bawaslu Kota Bekasi Desak Parpol Perbarui Data Sipol dan Kantor Sekretariat
ICW Ingatkan Bahaya Pilkada Lewat DPRD: Celah Politik Transaksional Kembali Terbuka
Targetkan 8 Kursi DPRD di Pemilu 2029, PAN Kota Bekasi Siapkan Strategi Matang Pasca Musda
Musda VI PAN Kota Bekasi Tetapkan 7 Formatur, 5 Anggota DPRD Masuk Bursa Ketua
Sengketa Pemilihan RW 025 Kayuringin Jaya: Warga Tolak Hasil, Endus Keterlibatan Parpol

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:08 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:31 WIB

Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik

Minggu, 4 Januari 2026 - 16:33 WIB

Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Dinilai Suburkan Oligarki dan Matikan Jalur Independen di Bekasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:04 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Desak Parpol Perbarui Data Sipol dan Kantor Sekretariat

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:26 WIB

ICW Ingatkan Bahaya Pilkada Lewat DPRD: Celah Politik Transaksional Kembali Terbuka

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca