Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi akan segera mempelajari menyoal dalil yang digugat oleh Pasang Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Bekasi Nomor 1 yakni Heri Koswara dan Sholihin (Risol) ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyoal penetapan hasil Pilkada Kota Bekasi 2024.
Adapun, Gugatan Heri Koswara-Sholihin ini tercatat dalam akta pengajuan permohonan pemohon elektronik nomor 224/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
“Bawaslu akan mempelajari terlebih dahulu menyoal dalil-dalil yang dimohonkan Pemohon,” ucap Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi Jhonny Sitorus kepada RakyatBekasi.com melalui pesan singkat, Selasa (10/12/2024) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, pihaknya juga menyebut telah mempersiapkan diri menyoal setiap gugatan yang akan dilayangkan oleh Paslon Nomor 01 dan siap memberikan keterangan bilamana dibutuhkan melalui pelaksanaan persidangan.
“Sejatinya kami siap, dan akan memberikan keterangan sebenar-benarnya sesuai data dan fakta di lapangan,” jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Hukum dan Pengawasan Achmad Edwin Sholihin menambahkan, guna menghadapi gugatan MK yang dilayangkan oleh Heri Koswara dan Sholihin melalui kuasa hukum, KPU Kota Bekasi sejak awal telah siap menghadapi gugatan perselisihan hasil Pilkada.
“Kita selalu siap, Nanti kita pelajari dulu gugatannya seperti apa, Berikut yang didalilkan apa saja,” jelasnya saat dihubungi RakyatBekasi secara terpisah pada Selasa (10/12/2024) malam
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan bakal melakukan sidang perdana sengketa Pilkada Serentak 2024 pada awal Januari tahun 2025.
“Ya kira-kiranya di awal Januari ya (sidang perdana),” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (09/12/2024).