Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi melaporkan bahwa dua orang terlapor pelaku dugaan Kampanye Hitam (Black Campaign) telah dilakukan pemeriksaan intensif oleh Sentra Gakkumdu.
Mereka kedapatan menempelkan stiker bergambar wajah Tri Adhianto dengan ujaran kebencian pada saat pelaksanaan masa tenang Pilkada.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, mengatakan bahwa pelapor, saksi, dan terlapor sudah diperiksa oleh Bawaslu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terlapor sudah kita periksa dua-duanya. Jadi kita sudah memeriksa pelapor, saksi, dan dua terlapor. Dua terlapor tersebut diberikan pertanyaan beragam, ada yang 24 dan ada yang 19 pertanyaan, sesuai kebutuhan,” ucap Sodikin saat dihubungi RakyatBekasi.com melalui sambungan telepon.
Ia menjelaskan bahwa melalui tahapan penyelidikan tersebut, Bawaslu tidak dapat memaparkan secara mendetail terkait apa saja yang menjadi bagian materi penyelidikan.
“Ya itu kan materi, tidak bisa saya sampaikan. Namun lebih kepada seputar kejadian itu saja,” ujarnya.