Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bekasi mengeluarkan imbauan tegas terkait fenomena viral pemasangan bendera “One Piece” atau bendera bajak laut Topi Jerami yang menjadi polemik di masyarakat.
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa hingga kini belum ditemukan pemasangan bendera tersebut di wilayahnya, namun langkah antisipatif terus dilakukan untuk menjaga kehormatan simbol negara.
Langkah Antisipatif dan Monitoring Wilayah
Kepala Bakesbangpol Kota Bekasi, Nesan Sudjana, menyatakan bahwa pihaknya secara aktif memantau situasi di lapangan. Sebuah tim kewaspadaan dini telah dibentuk untuk mengkaji dan mengantisipasi potensi masalah yang mungkin timbul.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sedang melakukan monitoring di seluruh wilayah Kota Bekasi dan telah membentuk tim kewaspadaan dini yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kodim, Kejaksaan Negeri, dan pihak terkait lainnya untuk membahas hal ini,” ujar Nesan kepada rakyatbekasi.com dalam keterangannya, Selasa (05/08/2025) petang.
Ia menambahkan, langkah ini juga didasari oleh surat dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) tertanggal 2 Agustus 2025, yang secara spesifik melarang pemasangan bendera berlambang bajak laut dalam rangkaian perayaan HUT RI.
Dasar Hukum dan Potensi Pidana
Nesan menegaskan bahwa larangan ini bukan tanpa alasan. Bendera Merah Putih adalah lambang negara yang kedudukannya dilindungi oleh undang-undang, yaitu UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
“Kita harus menghargai jasa para pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan ini. Jangan sampai semangat itu dicederai,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa memasang Bendera Merah Putih bersamaan dengan bendera atau lambang lain—baik di atas, di bawah, maupun sejajar—merupakan bentuk pelecehan terhadap simbol negara dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Bendera Merah Putih adalah identitas dan kehormatan bangsa. Menambahkan embel-embel atau lambang lain di sekitarnya sangat tidak pantas dan melanggar aturan yang ada,” jelas Nesan.
Imbauan kepada Masyarakat
Menyikapi tren bendera One Piece HUT RI ini, Bakesbangpol mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak reaktif. Alih-alih melakukan tindakan sendiri, warga diminta melapor kepada pihak berwenang jika menemukan pemasangan bendera tersebut.
“Kami berharap masyarakat tidak reaktif secara berlebihan. Jika menemukan pemasangan bendera tersebut, lebih baik laporkan kepada pihak berwenang seperti Kepolisian atau aparat setempat,” imbaunya.
Tujuannya adalah agar penanganan dapat dilakukan secara persuasif dan untuk memahami motivasi di balik pemasangan bendera yang identik dengan tokoh anime Monkey D. Luffy tersebut.
“Biar bisa kita tanyakan apa maksud dan tujuannya. Jangan sampai tindakan ini menimbulkan kegaduhan atau membuat kota ini tidak nyaman,” tutupnya.
Bagaimana pendapat Anda tentang fenomena ini? Apakah pemasangan bendera One Piece untuk merayakan kemerdekaan bisa dibenarkan? Sampaikan di kolom komentar.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






































