Bendera One Piece Belum Terpantau di Kota Bekasi, Bakesbangpol Imbau Warga Hormati Simbol Negara

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 03:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bendera bajak laut dari serial anime One Piece. (Foto: SCMP)

Bendera bajak laut dari serial anime One Piece. (Foto: SCMP)

Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bekasi mengeluarkan imbauan tegas terkait fenomena viral pemasangan bendera “One Piece” atau bendera bajak laut Topi Jerami yang menjadi polemik di masyarakat.

Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa hingga kini belum ditemukan pemasangan bendera tersebut di wilayahnya, namun langkah antisipatif terus dilakukan untuk menjaga kehormatan simbol negara.

Langkah Antisipatif dan Monitoring Wilayah

Kepala Bakesbangpol Kota Bekasi, Nesan Sudjana, menyatakan bahwa pihaknya secara aktif memantau situasi di lapangan. Sebuah tim kewaspadaan dini telah dibentuk untuk mengkaji dan mengantisipasi potensi masalah yang mungkin timbul.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sedang melakukan monitoring di seluruh wilayah Kota Bekasi dan telah membentuk tim kewaspadaan dini yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kodim, Kejaksaan Negeri, dan pihak terkait lainnya untuk membahas hal ini,” ujar Nesan kepada rakyatbekasi.com dalam keterangannya, Selasa (05/08/2025) petang.

Ia menambahkan, langkah ini juga didasari oleh surat dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) tertanggal 2 Agustus 2025, yang secara spesifik melarang pemasangan bendera berlambang bajak laut dalam rangkaian perayaan HUT RI.

Dasar Hukum dan Potensi Pidana

Nesan menegaskan bahwa larangan ini bukan tanpa alasan. Bendera Merah Putih adalah lambang negara yang kedudukannya dilindungi oleh undang-undang, yaitu UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

“Kita harus menghargai jasa para pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan ini. Jangan sampai semangat itu dicederai,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa memasang Bendera Merah Putih bersamaan dengan bendera atau lambang lain—baik di atas, di bawah, maupun sejajar—merupakan bentuk pelecehan terhadap simbol negara dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Bendera Merah Putih adalah identitas dan kehormatan bangsa. Menambahkan embel-embel atau lambang lain di sekitarnya sangat tidak pantas dan melanggar aturan yang ada,” jelas Nesan.

Imbauan kepada Masyarakat

Menyikapi tren bendera One Piece HUT RI ini, Bakesbangpol mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak reaktif. Alih-alih melakukan tindakan sendiri, warga diminta melapor kepada pihak berwenang jika menemukan pemasangan bendera tersebut.

“Kami berharap masyarakat tidak reaktif secara berlebihan. Jika menemukan pemasangan bendera tersebut, lebih baik laporkan kepada pihak berwenang seperti Kepolisian atau aparat setempat,” imbaunya.

Tujuannya adalah agar penanganan dapat dilakukan secara persuasif dan untuk memahami motivasi di balik pemasangan bendera yang identik dengan tokoh anime Monkey D. Luffy tersebut.

“Biar bisa kita tanyakan apa maksud dan tujuannya. Jangan sampai tindakan ini menimbulkan kegaduhan atau membuat kota ini tidak nyaman,” tutupnya.

Bagaimana pendapat Anda tentang fenomena ini? Apakah pemasangan bendera One Piece untuk merayakan kemerdekaan bisa dibenarkan? Sampaikan di kolom komentar.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Kadispora Kota Bekasi Dituntut 2 Tahun Penjara
Wali Kota Bekasi Serahkan SPPT PBB-P2 2026, Genjot PAD untuk Layanan Kesehatan
Perumda Tirta Bhagasasi Pasok Ribuan Liter Air ke Korban Banjir Bekasi
Bermizon Pria BerGolok Pengancam Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Akhirnya Minta Maaf
Diancam Pria BerGolok, Wali Kota Bekasi Pastikan Dirinya Tak Tempuh Jalur Hukum
Wali Kota Tri Adhianto Maafkan Pelaku Pengancaman di Bekasi Utara
Usai Diancam Golok, Wali Kota Bekasi Pastikan Negara Tidak Kalah Lawan Pelanggar Aturan
Pria BerGolok Ancam Rombongan Wali Kota Bekasi Saat Penertiban Pedagang di Teluk Pucung

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 19:42 WIB

Eks Kadispora Kota Bekasi Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 9 Februari 2026 - 17:39 WIB

Wali Kota Bekasi Serahkan SPPT PBB-P2 2026, Genjot PAD untuk Layanan Kesehatan

Senin, 9 Februari 2026 - 14:44 WIB

Perumda Tirta Bhagasasi Pasok Ribuan Liter Air ke Korban Banjir Bekasi

Senin, 9 Februari 2026 - 11:40 WIB

Bermizon Pria BerGolok Pengancam Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Akhirnya Minta Maaf

Senin, 9 Februari 2026 - 10:16 WIB

Wali Kota Tri Adhianto Maafkan Pelaku Pengancaman di Bekasi Utara

Berita Terbaru

Suasana persidangan pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga Dispora Kota Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (09/02/2026).

Bekasi

Eks Kadispora Kota Bekasi Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 9 Feb 2026 - 19:42 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca