KOTA BEKASI – Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad menipis isu menyoal diberhentikan dirinya dari posisinya sebagai Kepala Daerah berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pj Gani menyebut secara singkat, bahwa kabar yang beredar itu tidak benar alias berita bohong.
“Walaikumssalam, Hoax,” singkat Gani kepada RakyatBekasi.com melalui pesan WhatsApp, Senin (08/07/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, isu ini turut didukung selepas keluarnya penggalan isi surat yang diterima oleh Redaksi RakyatBekasi.com, menarasikan memutuskan keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat
“Memberhentikan saudara R. Gani Muhamad Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementrian Dalam Negeri disertai ucapan terimakasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” demikian isi dari penggalan surat tersebut terlampir.
Selain itu, selepas Kabiro Hukum Kemendagri tidak menjabat sebagai Pj Wali Kota Bekasi. Kemendagri menunjuk Sekretaris Daerah Kota Bekasi Junaedi sebagai Pj Wali Kota Bekasi untuk meneruskan estafet kepimpinan Kepala Daerah.
“Mengangkat Saudara: Junaedi Sekretaris Daerah Kota Bekasi sebagai Pj Wali Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat. Penjabat Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua,” tulis isi surat terlampir selanjutnya.
Menyikapi hal demikian, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Bekasi Dwie Andriyani Dian Arga mengatakan bahwa pemberitaan ini belum terkonfirmasi kebenaranya.
Sebab hingga saat ini, Pemerintah Kota Bekasi belum menerima pemberitahuan secara resmi dari pemerintah pusat terkait pemberhentian Pj Wali Kota Bekasi.
“Saya sudah konfirmasi dan sampai dengan hari ini belum ada pemberitahuan secara resmi. Dan jalannya pemerintahan tetap berjalan seperti biasa. Jadi berita yang beredar termasuk berita hoax,” ujar dia melalui keterangan resminya, Senin (08/07/2024).
Atas dasar itu, Pihaknya mengintruksikan jajaran di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi tidak terprovokasi atas pemberitaan tersebut.
“Sekaligus memerintahkan kepada seluruh jajaran aparatur Pemerintah Daerah, tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Apabila ada pergantian pun, Pemerintah Kota Bekasi akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” paparnya