Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi melaporkan bahwa hingga saat ini, per tanggal 10 Oktober 2024, belum menerima laporan dugaan pelanggaran yang terjadi selama Tahapan Masa Kampanye Pilkada Kota Bekasi 2024.
Adapun masa tahapan kampanye Pilkada Kota Bekasi, sudah berlangsung sekira dua pekan lamanya yakni terhitung mulai 25 September hingga 24 November 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhamad Sodikin mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan dugaan pelanggaran secara resmi ke Bawaslu Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Utamanya dari dugaan pelanggaran selama masa tahapan kampanye di Kota Bekasi,” ucap dia saat dikonfirmasi rakyatbekasi melalui keterangannya, Kamis (10/10/2024).
Menurut Sodikin, selama tahapan masa Kampanye berlangsung, Bawaslu Kota Bekasi siap menerima laporan apapun terkait Dugaan Pelanggaran yang dilayangkan oleh masyarakat ataupun para pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah.
“Kami menerima apapun Laporan dari setiap dugaan pelanggaran, selama tahapan masa kampanye berlangsung dan mengupayakan akan melakukan proses secara prosedur yang berlaku,” sambungnya.
Beberapa hari lalu, kata dia, ada temuan menyoal Alat Peraga Kampanye (APK) dari Paslon Nomor Urut 1 yakni Heri Koswara dan Solihin (Risol) yang mengaku mengalami kerusakan. Dimana, APK yang rusak tersebut berada di wilayah Mustikajaya, Kota Bekasi.
Namun demikian, menyoal kerusakan tersebut, Tim Paslon tersebut belum mengajukan laporan apapun ke Bawaslu Kota Bekasi perihal perusakan APK. Padahal hal tersebut sempat ramai di beberapa sumber artikel pemberitaan.
“Belum ada laporannya (menyoal perusakan APK Paslon Ri-Sol), Cuman, di laporan beberapa sumber mau lapor. Namun, hingga saat ini belum ada,” paparnya.