KOTA BEKASI – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di satuan pendidikan Kota Bekasi yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu, kini muncul permasalahan baru yang dirasa memberatkan para orang tua murid dengan membeli perlengkapan seragam sekolah yang disediakan oleh pihak sekolah melalui koperasi.
Padahal sebagai sarana pendidikan, sekolah bukanlah tempat penjualan seragam dan tempat meraup keuntungan, terlebih di masa pandemi Covid-19 ini yang sangat berdampak hancurnya perekonomian masyarakat.
Seperti sebuah Baliho yang terpasang di pagar Kejaksaan Negeri Bekasi yang memuat protes masyarakat yang mengkritik Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang dianggap tak memiliki empati apalagi nurani karena ditelan syahwat “bisnis seragam di tengah pandemi”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian mereka meminta agar sekolah yang notabene sarana pendidikan menjadi sebuah tempat untuk meraup keuntungan dengan memainkan psikologi masyarakat untuk membeli seragam.
Secara khusus mereka meminta kepada Kejaksaan Negeri Bekasi, pertama untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi beserta Kepala Bidang SMP-nya. Namun anehnya ada pengecualian, jangan periksa Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Kedua, Kejaksaan Negeri Bekasi juga didesak untuk segera memberitahukan hasil pemeriksaannya kepada segenap masyarakat Kota Bekasi melalui media massa.
Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat mengetahui keberanian Kejaksaan Negeri Bekasi dengan merealisasikan keinginan masyarakat.
Baliho yang juga dilengkapi nota pembelian yang berisi tak kurang dari 14 macam kebutuhan seragam siswa dengan uang muka atau DP sebanyak Rp500.000,-, diikuti dengan permintaan agar “Jangan Jadikan Sarana Pendidikan di Kota Bekasi menjadi Lahan Bisnis” dan diakhiri SALAM TUT WURI HANDAYANI. (Mar)