Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencatat sebanyak 97 laporan catatan Indisipliner diterima oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkup Pemerintah Kota Bekasi selama sepanjang Tahun 2024 hingga Bulan Desember pertengahan.
Sekretaris BKPSDM Kota Bekasi Henry Mayors mengatakan pihaknya menerima sebanyak 97 Laporan pegawai yang melakukan catatan indispliner hingga Selasa (17/12/2024).
“Dengan rata-rata bagi catatan indispliner bagi pegawai Pemerintah Daerah. Terbagi dari Hukuman Ringan, Sedang dan Berat,” ucap dia saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com, Rabu (18/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari 97 laporan indisipliner tersebut, sejumlah sanksi telah dijatuhkan kepada para pegawai tersebut dengan rincian: Hukuman Ringan 74 Laporan, Sedang 13 Laporan dan Berat 10 laporan. Dengan, 10 laporan lainnya 6 di antaranya adalah pemberhentian dengan hormat atas permintaan diri sendiri.
“Kita pada dasarnya tetap melakukan pembinaan terhadap ASN yang memiliki catatan indisipliner. Bagi mereka yang tercatat, apabila memang tetap melakukan pelanggaran. Maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku sesuai ketentuan,” sambungnya.
Sebagai informasi, Jumlah Seluruh Pegawai Berstatus ASN di Pemkot Bekasi terhitung ada sebanyak 11.279 orang yang terdiri dari PNS sebanyak 8.555 dan PPPK (P3K) sebanyak 2.724.
Sementara, melalui Jumlah pegawai Honorer atau Tenaga Kerja Kontrak terdapat sebanyak 11.249 Orang yang tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Pemkot Bekasi.