Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Komisioner KPU Kota Bekasi, Achmad Edwin Sholihin, atas tindakan indisipliner kode etik terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa pembayaran tiket perjalanan dan akomodasi liburan ke Bali dari salah satu anggota DPRD Kota Bekasi pada Pemilu 2024. Perkara ini tertuang dalam nomor 254-PKE-DKPP/X/2024.
Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menyatakan dalam putusan sidang etik bahwa sanksi dijatuhkan berdasarkan penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Kepergian teradu ke Bali dilakukan pada hari kerja dan tahapan Pemilu Tahun 2024 belum selesai, karena masih ada sengketa di Mahkamah Konstitusi. Bahkan kepergian teradu ke Bali juga tidak diketahui oleh Ketua dan anggota KPU lainnya,” ucap Ratna melalui putusan yang dibacakan melalui Kanal YouTube DKPP RI, Kamis (13/02/2025) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, berdasarkan uraian fakta, DKPP berpendapat bahwa tindakan teradu yang menerima tiket pesawat pulang-pergi, penginapan hotel, dan akomodasi perjalanan selama di Bali dari calon anggota legislatif DPRD Kota Bekasi dari PSI, Tanti Herawati, merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika.
“Terlebih, teradu dengan sadar menerima tiket pesawat, penginapan hotel, dan akomodasi perjalanan tersebut,” jelasnya.
Setelah memeriksa keterangan pengadu, jawaban dan keterangan teradu, mendengarkan keterangan pihak terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen pengadu dan pihak terkait, DKPP menyimpulkan bahwa mereka berwenang mengadili pengaduan ini dan pengadu memiliki kedudukan hukum legal standing untuk mengajukan pengaduan a quo.
“Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa DKPP memutuskan untuk mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian.
“Kemudian menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Achmad Edwin Sholihin selaku anggota KPU Kota Bekasi terhitung sejak putusan ini dibacakan,” imbuhnya.
Selanjutnya, DKPP memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan dan memerintahkan kepada Bawaslu untuk mengawal pelaksanaan putusan ini.
“Demikian putusan diputuskan dalam rapat pleno oleh ketujuh anggota DKPP pada hari Senin, tanggal 6 Januari 2025, dan dibacakan dalam sidang etik terbuka untuk umum pada hari ini Kamis, tanggal 13 Februari 2025,” pungkasnya.
Dengan putusan ini, diharapkan integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pemilu dapat terjaga, serta memberikan pelajaran bagi penyelenggara Pemilu untuk selalu bertindak sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku yang berlaku.