Caleg Terpilih Maju di Pilkada 2024? KPU Kota Bekasi: Segera Undur Diri Pasca Dilantik

- Jurnalis

Minggu, 19 Mei 2024 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa.

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa.

KOTA BEKASI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Ali Syaifa mengingatkan bagi para Caleg terpilih untuk tingkat DPRD mesti mengundurkan diri, bilamana ingin maju sebagai Kepala Daerah dalam pelaksanaan Pilkada pada 27 November mendatang.

[irp posts=”10853″ ]

Hal itu merujuk ketentuan yang berlaku apabila berminat mengikuti pesta demokrasi elektoral kepala daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah jelas di dalam Pasal 7 ayat 2 huruf S UU Nomor 10 Tahun 2016. Kalau Anggota Dewan mencalonkan diri, ya harus mundur (apabila hendak maju sebagai Kepala Daerah),” ucap Ali Syaifa kepada RakyatBekasi.com ketika dihubungi, Jumat (17/05/2024).

[irp posts=”10863″ ]

Hal yang harus diingat bagi para Caleg DPRD terpilih ingin maju sebagai Kepala Daerah, kata Ali, mereka tidak bisa mengajukan pengunduran diri sebagai Bakal Calon Kepala Daerah, apabila mereka belum dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif.

“Ya itu kembali kepada yang bersangkutan, yang jelas ketika nyalon Kepala Daerah, statusnya sebagai Anggota DPRD, dia harus mau mengundurkan diri sejak ditetapkan menjadi Calon Kepala Daerah. Kapan itu? tanggal 23 September. Intinya kalau dia maju, ya harus mundur. Kalau dia belum dilantik engga bisa mundur, kalau sudah dilantik baru mundur,” pungkasnya.

[irp posts=”10802″ ]

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinkronisasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Tekan Angka Golput
Bawaslu Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik se-Jawa Barat dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada Besok Senin
Boikot Retreat Artinya Membangkang ala Megawati Terhadap Prabowo
Bawaslu RI: Politik Uang dan Hoaks adalah Musuh Demokrasi
Jadi Tersangka, Eks Kader Banteng: Terimakasih KPK, Hasto adalah Hama di PDI Perjuangan
Tunda Perjalanan ke Magelang, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tunggu Arahan Ketua Umum PDI Perjuangan
Instruksi Harian Megawati Soekarnoputri Dinilai Mengganggu Konsentrasi Kepala Daerah dan Wakilnya

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:13 WIB

Sinkronisasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Tekan Angka Golput

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:10 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik se-Jawa Barat dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:36 WIB

Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada Besok Senin

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:24 WIB

Boikot Retreat Artinya Membangkang ala Megawati Terhadap Prabowo

Minggu, 23 Februari 2025 - 04:22 WIB

Bawaslu RI: Politik Uang dan Hoaks adalah Musuh Demokrasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!