Caleg Terpilih Maju di Pilkada 2024? KPU Kota Bekasi: Segera Undur Diri Pasca Dilantik

- Jurnalis

Minggu, 19 Mei 2024 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa.

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa.

KOTA BEKASI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Ali Syaifa mengingatkan bagi para Caleg terpilih untuk tingkat DPRD mesti mengundurkan diri, bilamana ingin maju sebagai Kepala Daerah dalam pelaksanaan Pilkada pada 27 November mendatang.

Baca Juga:  Diduga Miliki Hubungan Gelap, Titah Rakyat Tuntut Komisioner KPU Kota Bekasi Mundur

Hal itu merujuk ketentuan yang berlaku apabila berminat mengikuti pesta demokrasi elektoral kepala daerah.

“Sudah jelas di dalam Pasal 7 ayat 2 huruf S UU Nomor 10 Tahun 2016. Kalau Anggota Dewan mencalonkan diri, ya harus mundur (apabila hendak maju sebagai Kepala Daerah),” ucap Ali Syaifa kepada RakyatBekasi.com ketika dihubungi, Jumat (17/05/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Refleksi Pemilu 2024, Bawaslu Tekankan KPU untuk Jaga Integritas dan Profesionalitas

Hal yang harus diingat bagi para Caleg DPRD terpilih ingin maju sebagai Kepala Daerah, kata Ali, mereka tidak bisa mengajukan pengunduran diri sebagai Bakal Calon Kepala Daerah, apabila mereka belum dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif.

“Ya itu kembali kepada yang bersangkutan, yang jelas ketika nyalon Kepala Daerah, statusnya sebagai Anggota DPRD, dia harus mau mengundurkan diri sejak ditetapkan menjadi Calon Kepala Daerah. Kapan itu? tanggal 23 September. Intinya kalau dia maju, ya harus mundur. Kalau dia belum dilantik engga bisa mundur, kalau sudah dilantik baru mundur,” pungkasnya.

Baca Juga:  Buntut Skandal PPK "Holiday" ke Bali, Titah Rakyat Geruduk Kantor KPU dan PSI

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya
H-6 Pemungutan Suara, Polrestro Bekasi Kota Petakan 15 TPS Ini Rawan Konflik
KPU Imbau Paslon Maksimalkan Momentum Debat Publik Pilkada Kota Bekasi Besok
KH Abdul Hadi meRIDHOi Pilkada Kota Bekasi 2024 Aman dan Damai
Matangkan Kesiapan Sengketa Pilkada, Bawaslu Gelar Diskusi Implementasi Produk Hukum Kepemiluan
KPU Kota Bekasi Siap Gelar Debat Publik Kedua, Berikut Tema, Sub Tema dan Tim Panelisnya
Lima Tahun Tidak Naik, Bawaslu Tuntut Kenaikan Uang Kehormatan Panwascam hingga 100 Persen
Bawaslu Sebut Kekurangan 57 Ribu Lembar Surat Suara Pilkada 2024, KPU Kota Bekasi: Tidak Sebanyak Itu

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 19:03 WIB

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 November 2024 - 15:29 WIB

H-6 Pemungutan Suara, Polrestro Bekasi Kota Petakan 15 TPS Ini Rawan Konflik

Kamis, 21 November 2024 - 09:18 WIB

KPU Imbau Paslon Maksimalkan Momentum Debat Publik Pilkada Kota Bekasi Besok

Rabu, 20 November 2024 - 15:59 WIB

Matangkan Kesiapan Sengketa Pilkada, Bawaslu Gelar Diskusi Implementasi Produk Hukum Kepemiluan

Rabu, 20 November 2024 - 15:47 WIB

KPU Kota Bekasi Siap Gelar Debat Publik Kedua, Berikut Tema, Sub Tema dan Tim Panelisnya

Berita Terbaru

Tim  Kuasa Hukum Sholihin dari Tim Advokasi Patriot Indonesia.

Pilkada 2024

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 Nov 2024 - 19:03 WIB