“Sudah jelas di dalam Pasal 7 ayat 2 huruf S UU Nomor 10 Tahun 2016. Kalau Anggota Dewan mencalonkan diri, ya harus mundur (apabila hendak maju sebagai Kepala Daerah),” ucap Ali Syaifa kepada RakyatBekasi.com ketika dihubungi, Jumat (17/05/2024).[irp posts=”10863″ ]Hal yang harus diingat bagi para Caleg DPRD terpilih ingin maju sebagai Kepala Daerah, kata Ali, mereka tidak bisa mengajukan pengunduran diri sebagai Bakal Calon Kepala Daerah, apabila mereka belum dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif.
“Ya itu kembali kepada yang bersangkutan, yang jelas ketika nyalon Kepala Daerah, statusnya sebagai Anggota DPRD, dia harus mau mengundurkan diri sejak ditetapkan menjadi Calon Kepala Daerah. Kapan itu? tanggal 23 September. Intinya kalau dia maju, ya harus mundur. Kalau dia belum dilantik engga bisa mundur, kalau sudah dilantik baru mundur,” pungkasnya.[irp posts=”10802″ ]
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
























