Catatan Kecil 3 Tahun Rahmat Effendi – Tri Adhianto dalam Menahkodai Kota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 1 Desember 2021 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto berpose bersama Insan Pers dari

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto berpose bersama Insan Pers dari "Forum Jurnalis Bekasi" (FORJAS) dalam acara Refleksi 3 tahun kepemimpinan Tiga tahun masa kepemimpinan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Selasa (30/11/2021).

Oleh: Bayu Samudra

Tiga tahun berjalan memimpin Kota Bekasi Rahmat Effendi – Tri Adhianto, Kota Bekasi masih dilanda banjir. Banyak kalangan mengapresiasi adanya penghargaan dari berbagai sumber, terkait kepemimpinan Pepen -Tri namun tidak dapat dipungkiri banyak Pekerjaan Rumah (PR) yang belum diselesaikan. Diantaranya Dana Pegawai masih tinggi dibandingkan dengan dana pembangunan Infrastruktur, dilihat dari postur anggaran.

Bahkan ratusan miliar rupiah dana pembangunan kota di Bidang Binamarga Sumberdaya Air dipangkas. Berbagai alasan melatar belakangi pemangkasan anggaran, diantaranya situasi Pandemi Covid 19. Hasilnya banjir masih melanda Kota Bekasi jika hujan lebih dari dua jam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan pembangnuan kota juga tidak semata-mata dilakukan dari APBD Kota Bekasi, melainkan pembangunan fisik didominasi bantuan dari DKI Jakarta, Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Barat.

Bayu Samudera (Mantan Ketua Forum Jurnalis Bekasi)

Kita tilik pembangunan Jembatan Fly Over Rawa Panjang dan Cipendawa merupakan bantuan dari Provinsi DKI Jakarta, Pembangunan Gedung PWI dari Pemprov Jabar dan Pembangunan Fly Over Bulak Kapal dari Kementerian PUPR.

Rencana penataan saluran dan polder air juga terkendala dana. Alhasil Perda Saluran Air yang sudah disahkan DPRD Kota Bekasi, tidak dapat dijalankan maksimal. Persoalan lingkungan juga masih menumpuk di Pemerintahan Kota Bekasi, diantaranya penyiapan RTH yang masih dibawah 15 persen, mengakibatkan suhu udara di Kota Bekasi makin panas.

Persoalan lingkungan kumuh yang masih terpantau di sudut kota, juga belum menjadi perhatian khusus dari kepemimpinan Pepen – Tri.

Pengelolaan TPA Sumur Batu milik Kota Bekasi juga masih dilakukan secara manual. Meski pencanangan energi listrik dari sampah sudah didengungkan sejak beberapa tahun lalu dan hasilnya masih nihil.

Terkait dengan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari beberapa sektor seperti; parkir dan reklame juga belum dapat menjadi bintang PAD, meski Kota Bekasi bertajuk Kota Jasa dan Perdagangan. Bahkan terlihat hampir di seluruh kota terpampang reklame raksasa, seperti terpantau di sepanjang jalan utama Kota Bekasi. Kemudian realisasi capaian PAD dari Parkir yang masih rendah, juga butuh keseriusan dalam pengelolaan Parkir di Kota Bekasi.

Beberapa hal yang sering dikambinghitamkan sebagai bonus demografi, seperti jumlah pengangguran dan angka kemiskinan di Kota Bekasi yang disinyalir menjadi penyumbang terbesar tindak kejahatan, juga masih menjadi PR besar pemimpin di Kota Bekasi. Masih terpantau juga sejumlah gepeng di beberapa sudut kota, yang melambangkan kesejahteraan masyarakat masih rendah.

Pemimpin Kota Bekasi di masa depan, harus ada langkah strategis dalam menentukan arah pembangunan Kota Bekasi yang hanya dapat dilakukan dengan mangajak partisipasi masyarakat dalam berbagai sektor pembangunan, di mana saat ini keterlibatan masyakarat secara langsung dalam kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah masih terbilang rendah.

*Penulis adalah Mantan Ketua Forum Jurnalis Bekasi (FORJAS).

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengubah Stigma: Konseling Bukan Tanda Kelemahan, Tapi Keberanian
Mengungkap Akuntansi Premi dan Klaim Asuransi sesuai PSAK No. 36
Reformasi 1998: Janji Demokrasi yang Terus Diuji Mars Bawaslu
Modus Operandi Korupsi Anggota DPRD Berkedok ‘Pokir’ (Pokok Pikiran)
Alasan Penghapus Pidana untuk Kepentingan Umum dalam Laporan Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Joko Widodo
Direktur Pemberitaan Jak Tv dan Tuduhan ‘Obstruction of Justice’ Pasal 21 Uu Tipikor
Keyakinan dan Teosentris: Harmoni Pemikiran Ilmiah dan Spiritualitas dalam Tradisi Islam
Demoralisasi Oknum Penegak Hukum Dalam Memutus Perkara

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:18 WIB

Mengubah Stigma: Konseling Bukan Tanda Kelemahan, Tapi Keberanian

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:18 WIB

Mengungkap Akuntansi Premi dan Klaim Asuransi sesuai PSAK No. 36

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:25 WIB

Reformasi 1998: Janji Demokrasi yang Terus Diuji Mars Bawaslu

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:00 WIB

Modus Operandi Korupsi Anggota DPRD Berkedok ‘Pokir’ (Pokok Pikiran)

Minggu, 4 Mei 2025 - 01:01 WIB

Alasan Penghapus Pidana untuk Kepentingan Umum dalam Laporan Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Joko Widodo

Berita Terbaru

error: Content is protected !!